Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Hukum Kedokteran

Studi Tentang Hubungan Hukum dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak

1 Pembaca
Rp 45.000 50%
Rp 22.500

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 67.500 13%
Rp 19.500 /orang
Rp 58.500

5 Pembaca
Rp 112.500 20%
Rp 18.000 /orang
Rp 90.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan mengatur tentang perlindungan hukum bagi Tenaga Kesehatan dalam arti luas. Mengenai jenis Tenaga Kesehatan menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan untuk jenis Tenaga Medis yang terdiri dari Dokter dan Dokter Gigi belum ada peraturan khusus yang mengaturnya, dan berlaku ketentuan peraturan yang berlaku umum bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Administrasi. Sehubungan dengan itu Hukum Kedokteran mencakup Studi/Kajian tentang Hubungan Hukum yang melibatkan Dokter sebagai salah satu pihak.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Hermien Hadiati Koeswadji, Prof. S.H.

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 9794147869
Terbit: Oktober 1998 , 262 Halaman










Ikhtisar

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan mengatur tentang perlindungan hukum bagi Tenaga Kesehatan dalam arti luas. Mengenai jenis Tenaga Kesehatan menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan untuk jenis Tenaga Medis yang terdiri dari Dokter dan Dokter Gigi belum ada peraturan khusus yang mengaturnya, dan berlaku ketentuan peraturan yang berlaku umum bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Administrasi. Sehubungan dengan itu Hukum Kedokteran mencakup Studi/Kajian tentang Hubungan Hukum yang melibatkan Dokter sebagai salah satu pihak.

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan
Perkembangan Hukum Kedokteran dan bidang hukum apapun tidak dapat dilepaskan dari sistem hukum yang dianut oleh sesuatu negara atau masyarakat. Untuk itu kita sudah mengetahui bahwa di seluruh dunia hanya ada 2 (dua) sistem hukum, yaitu sistem hukum sipil (kodifikasi) dan sistem hukum kebiasaan (common law system). Namun kedua sistem hukum itu tidak berarti bahwa tidak ada kemungkinan untuk sistem hukum yang ketiga, yaitu sistem hukum campuran. Khususnya bagi masyarakat majemuk seperti Indonesia, kemungkinan adanya sistem hukum yang ketiga ini bisa saja terjadi. Dari kedua sistem hukum yang ekstrem tersebut tentu ada modifikasi dari keduanya, dan oleh karena itu kita wajib memahaminya.

Dalam kaitannya dengan bab ini, yang dimaksudkan dengan Hukum Kedokteran dibatasi pada hukum yang mengatur produk profesi dokter, yang disebabkan karena adanya hubungan dengan pihak lain, baik itu pasien maupun tenaga kesehatan yang lain. Dengan demikian hanya menyangkut profesi dokter, atau dengan lain perkataan ditujukan kepada sekelompok manusia dalam masyarakat sebagai satu sistem, yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus. Batasan ruang lingkup rumusan pengertian Hukum Kedokteran ini perlu segera ditetapkan oleh kelompok profesi itu sendiri, karena akan berbeda halnya jika digunakan istilah (terminologi) Hukum Kesehatan, hal mana akan berkait dengan Sistem Kesehatan suatu masyarakat atau negara.

Daftar Isi

Daftar Isi
Kata Pengantar
Daftar Bagan
Bab I Perkembangan Hukum Kedokteran di Luar Negeri dan Pengaruhnya Terhadap Pembangunan Hukum Kedokteran di Indonesia
     A. Pendahuluan
     B. Perkembangan Hukum Kedokteran di Luar Negeri dan Pengaruhnya Terhadap Pembangunan Hukum Kedokteran Indonesia
     C. Batasan Ruang Lingkup Pengertian Hukum Kedokteran
     D. Landasan Bertumpunya Hukum Kedokteran Dalam Konvensi dan Dokumen Internasional
     E. Daftar Pustaka
Bab II Aspek Hukum Pelayanan Kesehatan Dalam Kaitannya Dengan Pembangunan Hukum Kedokteran di Indonesia
     A. Pendahuluan
     B. Perkembangan Hubungan Antara Pemberi Jasa Yankes dan Penerima Jasa Yankes Dalam Upaya Yankes Yang Optimal
     C. Latar Belakang Perkembangan Perubahan Pola Hubungan Antara Si Sakit dan Sang Pengobat
     D. Dari Pola Hubungan Vertikal Yang Paternalistik ke Pola Hubungan Horisontal Yang Kontraktual
     E. Aspek Yuridis Pelayanan Kesehatan
     F. Cara-Cara Penyelesian
     G. Daftar Pustaka
Bab III Hukum Kedokteran Dalam Perspektif
     A. Pendahuluan
     B. Hubungan Etik Profesi Dengan Hukum Kedokteran
     C. Dari Hubungan Vertikal Paternalistik Ke Hubungan Horisontal Kontraktual Dalam Hukum Kedokteran
     D. Sifat Konsumeristik Yang Lahir Dari Pola Hubungan Dokter Pasien yang  Horisontal Kontraktual
     E. Aspek Yuridis Pelayanan Medis
     F. Langkah-Langkah Yang Perlu Dipikirkan Dalam Rangka Pembentukan Hukum Kedokteran
     G. Daftar Pustaka
Bab IV Aspek Hukum Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit
     A. Pendahuluan
     B. Latar Belakang Permasalahan
     C. Hubungan Pasien, Dokter, dan Rumah Sakit
     D. Perjanjian Perawatan-Pelayanan Kesehatan
     E. Peran dan Fungsi Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum Kedokteran
     F. Penutup
     G. Daftar Pustaka
Bab V Kendala Yuridis Dalam Pembuktian Kesalahan /Kelalaian Dalam Melaksanakan Profesi Medik
     A. Pendahuluan
     B. Permasalahan
     C. Analisis dan Pembahasan
     D. Kendala Yuridis Dalam Pembuktian Kesalahan/Kelalaian Dalam Melaksanakan Profesi, dan Bagaimana Cara Untuk Menanggulangi Serta Jalan Keluar Yang Dapat Ditempuh
     E. Penutup
     F. Daftar Pustaka
Bab VI Kesiapan Hukum Dalam Menyongsong Globalisasi Pelayanan Kesehatan Di Indonesia
     A. Pendahuluan
     B. Kapan HUkum Diperlukan (Hakikat dan Fungsi Hukum)
     C. Hukum dan Dinamika Sosial
     D. Sistem Hukum
     E. Kebutuhan Hukum Masyarakat Yang Membangun (Berkembang)
     F. Penutup, Simpulan dan Saran
     G. Daftar Pustaka
     H. Daftar Peraturan Hukum Tertulis Yang Mendukung Kesiapan Hukum Globalisasi Pelayanan Kesehatan
Daftar Singkatan
Daftar Indeks Nama
Daftar Indeks Subjek
Lampiran I Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan
Lampiran II Undang-undang No,39 Tahun 1995 Tentang Penelitian dan Pengembangan Tenaga Kesehatan

Kutipan

Bab I Hal. 6
Dalam kaitannya dengan hukum kedokteran, hak atas perawatan kesehatan yang merupakan hak asasi sosial dasarnya dapat ditemukan dalam article 25 United Nations Universal Declaration of Human Rights 1948, khususnya ayat 11. [*16]

[*16] Periksa article 25 (1) UN Universal Declaration of Human Rights 1948, yang juga disinggung dalam Hermien Hadiati Koeswadji "Hukum dan Masalah Medik", Airlangga University Press, Surabaya, 1984.

Bab II Hal. 47
Kepustakaan [*9] meyebutkan adanya 2 (dua) macam paternalisme, yaitu "state paternalism" dan" personal paternalism". "State paternalism" biasanya diwujudkan dalam bentuk peraturan-peraturan yang dibuat oleh negara mengenai kesehatan serta pelayanannya, mengenai standar pelayanan kesehatan, dan lain sebagainya. Sedangkan "personal paternalism" terdapat dalam wujud keputusan (yang diambil oleh) seseorang, yaitu apa yang merupakan prinsip bagi seseorang, atau suatu keyakinan mengenai apa yang terbaik bagi orang lain karena ia mengetahui betul tentang permasalahannya berikut penyelesaiannya.

[*9] Periksa Robert T. Francoeur dalam "Biomedical Ethics, A Guide To Decision Making", A Wiley Medical Publication, John Wiley & Sons, New York - Chicester - Brisbane - Toronto - Singapore, 1983, hal. 74.

Bab VI Hal. 169
Daniel Bell dalam "The Coming of Post Industrial Society"[*1] sudah meramalkan langkah-langkah apa yang dapat dilakukan untuk menghadapi era pasca industri tersebut. Menurut Bell, masyarakat pasca industri menggambarkan struktur baru yang melibatkan suatu tahap perkembangan masyarakat sebelum masyarakat modern.

[*1] Daniel Bell dalam DIALOGUE, Vol. II No. 2, 1978, hal. 1-11, sebelumnya dalam bukunya, "The Coming of Post Industrial Society, A Venture in Social Forecasting, Basic Books, Inc., Publishers, New York, 1973.