Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Aliran Hukum Kritis

Paradigma Ketidakberdayaan Hukum

1 Pembaca
Rp 23.000 50%
Rp 11.500

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 34.500 13%
Rp 9.967 /orang
Rp 29.900

5 Pembaca
Rp 57.500 20%
Rp 9.200 /orang
Rp 46.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital.

myedisi library

Melihat teori dan praktek hukum, baik secara universal, apalagi yang terjadi di Indonesia ini mutunya rendah dan ditenggarai rendahnya sudah sampai ke titik nadir, maka penulis mencoba menganalisis hukum tersebut secara filsafat-yuridis dengan pendekatan alternatif yang kritis. Khususnya dengan mengambil sebagai studi tentang hukum di Indonesia dalam perkembangan teori dan praktek. Dengan pendekatan multidimensi yang kritis seperti itu, diangkatlah topik-topik seperti critical legal studies, modernisasi hukum, penegakan hukum, pendidikan hukum, dan lain-lain.

Karena itu, buku ini diharapkan akan sangat berguna untuk menambah cakrawala filsafat dan mengasah ketajaman berpikir dari para mahasiswa dan ahli hukum kita. Dengan begitu, mereka dapat berpikir kritis dalam suatu teritori yang luas bahkan bila perlu tanpa batas, agar dapat meneropong teori dan praktek hukum saat ini yang penuh dengan kebusukan, kepura-puraan, kanaifan dan tentu saja juga banyak bopeng-bopengnya.

Penulis tidak mungkin dan tidak akan pernah menggantungkan harapan apa pun kepada pembaca yang membaca buku ini kecuali hanya sekadar sebuah wacana yang dapat membangkitkan kesadaran bahwa betapa banyak yang telah usang dan renta dalam teori dan praktek hukum sekarang ini, yang segera mesti diubah. Karena itu, mari kita bangkit, bangkit dan bangkit lagi dari keterpurukan teori dan praktek hukum kita.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Munir Fuady, Dr. S.H., M.H., LL.M.

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 9794148938
Terbit: Desember 2003 , 132 Halaman










Ikhtisar

Melihat teori dan praktek hukum, baik secara universal, apalagi yang terjadi di Indonesia ini mutunya rendah dan ditenggarai rendahnya sudah sampai ke titik nadir, maka penulis mencoba menganalisis hukum tersebut secara filsafat-yuridis dengan pendekatan alternatif yang kritis. Khususnya dengan mengambil sebagai studi tentang hukum di Indonesia dalam perkembangan teori dan praktek. Dengan pendekatan multidimensi yang kritis seperti itu, diangkatlah topik-topik seperti critical legal studies, modernisasi hukum, penegakan hukum, pendidikan hukum, dan lain-lain.

Karena itu, buku ini diharapkan akan sangat berguna untuk menambah cakrawala filsafat dan mengasah ketajaman berpikir dari para mahasiswa dan ahli hukum kita. Dengan begitu, mereka dapat berpikir kritis dalam suatu teritori yang luas bahkan bila perlu tanpa batas, agar dapat meneropong teori dan praktek hukum saat ini yang penuh dengan kebusukan, kepura-puraan, kanaifan dan tentu saja juga banyak bopeng-bopengnya.

Penulis tidak mungkin dan tidak akan pernah menggantungkan harapan apa pun kepada pembaca yang membaca buku ini kecuali hanya sekadar sebuah wacana yang dapat membangkitkan kesadaran bahwa betapa banyak yang telah usang dan renta dalam teori dan praktek hukum sekarang ini, yang segera mesti diubah. Karena itu, mari kita bangkit, bangkit dan bangkit lagi dari keterpurukan teori dan praktek hukum kita.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Sudah lama penulis ingin mengarang sebuah buku yang membahas persoalan hukum Indonesia dari sudut pandang filsafat, yuridis dengan pendekatan alternatif, dan dengan tinjauan secara kritis, antara lain - tetapi tidak seluruhnya - dengan memakai pisau analisis yang dipakai oleh para penganut aliran Critical Legal Studies.

Buku ALIRAN HUKUM KRITIS ini dibuat semata-mata berdasarkan dorongan batin dan jeritan hati penulis ketika memandang teori dan praktek hukum Indonesia yang runyamnya sudah sampai ke titik nadir. Namun demikian, dalam menganalisis setiap masalah dalam buku ini, penulis tetap berusaha netral dan menjaga jarak seolah-olah penulis merupakan penonton pasif yang berdiri di luar panggung. Akan tetapi, meski merupakan penonton pasif, sekali-sekali penulis terpaksa berteriak karena jengkelnya. Penulis yakin, hanya dengan jalan yang demikian, buku ini dapat lebih netral dan bermutu ilmiah.

Meskipun begitu, harus pula diakui bahwa pada zaman yang postmodern ini, kriteria ilmiah atau tidaknya suatu pendekatan sudah mulai bergeser, bahkan mulai digugat. Apa memang perlu dibuat jadi ilmiah? Perkataan ilmiah, apa memang sakral? Apa tidak ada pendekatan lain yang lebih baik daripada hanya sekadar pendekatan ilmiah. Nyatanya, setelah segala sesuatu didekati secara ilmiah, seperti yang terjadi pada abad ke-20, dunia dan manusia malahan semakin hancur. Lebih-lebih, setelah masalah-masalah hukum dianalisis secara ilmiah oleh jutaan ahli hukum di dunia ini, hukum tidak menjadi semakin baik, praktek hukum malahan semakin jelek. Memang sekarang ini kita membutuhkan suatu pendekatan alternatif. Hal-hal seperti inilah yang dicobasajikan dalam buku ini.

Penulis

Munir Fuady, Dr. S.H., M.H., LL.M. - Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M. lahir pada 24 September 1954, sehari-hari bekerja sebagai advokat senior dan kurator perusahaan pailit di Jakarta, di samping sebagai konsultan hukum dan dosen di berbagai universitas (tingkat S-1, S-2, S-3, program notariat dan program internasional) dan mengajar di kursus-kursus hukum dan pendidikan advokat, pendidikan kurator, serta menjadi pembicara, pembahas, ataupun moderator di berbagai seminar, dalam dan luar negeri. Dr. Munir Fuady juga banyak menulis artikel di berbagai media massa, melakukan berbagai penelitan ilmu hukum, dan pula telah menulis puluhan buku tentang hukum. Selain itu, Dr. Munir Fuady juga sering diminta pendapatnya oleh media cetak dan TV untuk berbagai hal tentang hukum, di samping sering pula dipanggil sebagai saksi ahli di bidang hukum, seperti bidang hukum bisnis; kontrak; pasar modal; bisnis internasional; perbankan; perkara korupsi; baik di pengadilan negeri maupun pengadilan niaga; BANI; Kepolisian; dan Kejaksaan RI.

Sebagai advokat dan konsultan hukum, Dr. Munir Fuady telah banyak menangani perkara, baik di bidang litigasi maupun corporate; pidana maupun perdata, seperti pidana umum ataupun pidana khusus; bidang pasar modal; penanaman modal asing; general corporate; sengketa saham; konstruksi dan pembangunan infrastruktur; kontrak internasional dan ekspor impor; HAKI; kepailitan; finance dan perbankan (termasuk menangani loan syndication, restrukturisasi dan negosiasi utang, serta penagihan kredit macet)

Daftar Isi

Daftar Isi
Bab I Teori Hukum Critical Legal Studies
     A. Teori Hukum Postmodern
     B. Seputar Kelahiran Gerakan Critical Legal Studies
     C. Konsep Critical Legal Studies
     D. Arah Perkembangan Ajaran Critical Legal Studies
Bab II Teori Modernisasi Hukum
     A. Prestasi Bangsa-bangsa dalam Modernisasi Hukum
     B. Konsep Modernisasi Hukum
     C. Modernisasi Hukum Menurut Ajaran Critical Legal Studies
     D. Modernisasi Hukum di Era Perdagangan Bebas
     E. Orientasi Modernisasi Hukum dan Cita Hukum Indonesia
     F. Kesimpulan
Bab III Teori Tentang Penegakan Hukum
     A. Pendahuluan: Fungsi Hukum Sebagai Sarana Rakayasa Masyarakat
     B. Teori Penegakan Hukum
     C. Aparat Penegak Hukum Sebagai Pilar Penegakan Hukum
     D. Penegakan Hukum yang Berkeadilan
     E. Penegakan Hukum dan Kepastian Hukum
     F. Penegakan Hukum dan Cita Hukum Bangsa Indonesia
     G. Kesimpulan
Bab IV Teori Hukum Tentang Officer of the Court
     A. Advokat Putih dan Advocat Hitam
     B. Hakikat Profesi Lawyer
     C. Profesi Lawyer di Zaman Romawi
     D. Profesi Lawyer di Amerika Serikat
     E. Profesi Lawyer di Jepang dan Korea
     F. Jalan Berliku Menuju Wadah Tunggal Advokat Indonesia
     G. Kontroversial Undang-undang Advokat
     H. Persyaratan Menjadi Advokat
     I. Hak Imunitas Profesi Advokat
Bab V Teori Pendidikan Hukum Kritis
     A. Pendidikan Hukum Kritis
     B. Memperkenalkan Metode Sokrates
Senarai Pustaka

Kutipan

Bab I Halaman 1
The Critical Legal Studies movement has undermined the central ideas of modern legal thought and put another conception of law in their place. This conception implies a view of society and informs a practice of politics. (Roberto Mangabeira Unger, 1986: 1).

Bab II Halaman 18
"The invention of new mechanical and technical devices cannot and should not be suppressed merely on the ground that they will create new problems for lawyers (Edwin W. Patterson, 1963: 75).

Bab III Halaman 39
Kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. (Soerjono Soekanto, 1983: 2).

Bab IV Halaman 65
The first thing we do, let’s kill all the lawyers (William Shakespeare, tahun 1590).

Bab V Halaman 99
We are here to teach students to think like lawyers, not to teach them to find the Courthouse door.

(Di sini, di Fakultas Hukum, kita mengajar mahasiswa untuk berpikir sebagai layaknya seorang sarjana hukum, bukan untuk mengajari mereka hanya agar dapat menemukan di mana pintu pengadilan).

(Kathleen S. Bean, 1987: 276)