Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Hukum Tak Kunjung Tegak

1 Pembaca
Rp 70.000 50%
Rp 35.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 105.000 13%
Rp 30.333 /orang
Rp 91.000

5 Pembaca
Rp 175.000 20%
Rp 28.000 /orang
Rp 140.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital.

myedisi library

Buku ini tersusun dari delapan bagian sebagai konsekuensi pengelompokan topik tulisan yang ditampilkan, yaitu Bagian Kesatu: Merunut Fakta- Fakta Politik; Bagian Kedua: Hukum Tak Kunjung Tegak; Bagian Ketiga: Penyakit Itu Bernama Korupsi; Bagian Keempat: Telaah Hukum Tata Negara Kita; Bagian Kelima: Militer dalam Bingkai Konstitusi; Bagian Keenam: Berkhidmah kepada Partai dan Idola; Bagian Ketujuh: Ulasan Ragam Momentum; dan Bagian Kedelapan: Semangkuk Sup untuk Rohani. Pengelompokan tersebut selain dimaksudkan agar buku ini tampil lebih sistematis, juga berperan penting menuntun alur pemahaman pembaca agar tidak patah-patah dan terputus-putus karena disuguhi tulisan dengan topik yang melompat-lompat tidak karuan.

Tulisan-tulisan yang ditampilkan dalam buku ini, seluruhnya merupakan format ulang dari tulisan-tulisan Mahfud MD yang tersebar di kolom-kolom opini media massa di Indonesia, baik lokal maupun nasional, seperti Berita Nasional, Jurnal Nasional, Forum Keadilan, Kompas, Suara Karya, Suara Merdeka, Jawa Pos (beserta network-nya), Majalah Gatra, Majalah Tempo, Kedaulatan Rakyat, Republika, dan Koran Seputar Indonesia (SINDO). Begitu banyak tulisan berbobot tergerai di media massa, alangkah sayang jika itu akhirnya hanya teronggok, di-untel-untel, dijadikan bungkus kacang, dibiarkan berserakan, tidak tertata, bahkan kelak hilang karena tidak terekam secara memadai.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Moh. Mahfud MD. Prof. Dr.
Editor: Fajar Laksono / Retno Widiyani

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 97941495610
Terbit: Mei 2007 , 438 Halaman










Ikhtisar

Buku ini tersusun dari delapan bagian sebagai konsekuensi pengelompokan topik tulisan yang ditampilkan, yaitu Bagian Kesatu: Merunut Fakta- Fakta Politik; Bagian Kedua: Hukum Tak Kunjung Tegak; Bagian Ketiga: Penyakit Itu Bernama Korupsi; Bagian Keempat: Telaah Hukum Tata Negara Kita; Bagian Kelima: Militer dalam Bingkai Konstitusi; Bagian Keenam: Berkhidmah kepada Partai dan Idola; Bagian Ketujuh: Ulasan Ragam Momentum; dan Bagian Kedelapan: Semangkuk Sup untuk Rohani. Pengelompokan tersebut selain dimaksudkan agar buku ini tampil lebih sistematis, juga berperan penting menuntun alur pemahaman pembaca agar tidak patah-patah dan terputus-putus karena disuguhi tulisan dengan topik yang melompat-lompat tidak karuan.

Tulisan-tulisan yang ditampilkan dalam buku ini, seluruhnya merupakan format ulang dari tulisan-tulisan Mahfud MD yang tersebar di kolom-kolom opini media massa di Indonesia, baik lokal maupun nasional, seperti Berita Nasional, Jurnal Nasional, Forum Keadilan, Kompas, Suara Karya, Suara Merdeka, Jawa Pos (beserta network-nya), Majalah Gatra, Majalah Tempo, Kedaulatan Rakyat, Republika, dan Koran Seputar Indonesia (SINDO). Begitu banyak tulisan berbobot tergerai di media massa, alangkah sayang jika itu akhirnya hanya teronggok, di-untel-untel, dijadikan bungkus kacang, dibiarkan berserakan, tidak tertata, bahkan kelak hilang karena tidak terekam secara memadai.

Pendahuluan / Prolog

Kata Sambutan
Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., SU, adalah seorang anak bangsa Indonesia. Karenanya, kita tidak perlu heran membaca tulisan-tulisannya yang tersebar di berbagai media dari waktu ke waktu. Sebuah hal yang secara nyata tergambar dari tulisan-tulisan itu, ia memiliki perhatian sangat dalam tentang masa depan bangsa kita. Oleh karena itu, kita tidak perlu heran jika perhatiannya terbagi pada begitu banyak bidang.

Ini saja sudah menunjukkan bahwa profesor kita itu adalah pribadi yang mau tidak mau harus kita lihat sebagai tokoh parpol, dalam hal ini tokoh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kalau orang seperti itu "tidak memukau" karena perhatiannya, juga tidak selamanya berada di sebuah bidang, sudah tentu kita juga tidak benar jika menuntut dari pribadinya hal-hal yang tidak memiliki intelektualitas mendalam. Umpamanya saja, intelektualitas yang mendukung ungkapan Mpu Tantular dari Majapahit sekitar tujuh abad yang lalu, yang menghasilkan ungkapan yang sekarang begitu terkenal dalam kehidupan kita sebagai bangsa: Bhinneka Tunggal Ika; atau ungkapan fiqh:

"Tasharruf al-imaam alaa ar-ro’iyyah maanuutun bi al-mashlahah."

"(Tindakan seorang pemimpin yang terkait dengan pengikutpengikutnya, haruslah langsung terkait dengan kesejahteraan mereka)."

Profesor kita ini lebih tepat menjadi ahli fiqh dan bukannya apa yang digambarkan dalam buku-buku fiqh itu.

~K.H. Abdurrahman Wahid

Penulis

Moh. Mahfud MD. Prof. Dr. - Prof. Dr. Moh. Mahfud MD adalah akademisi yang masuk ke dunia politik ketika tiba-tiba Presiden Abdurrahman Wahid mengangkatnya menjadi menteri pertahanan untuk kemudian diajak oleh mentor politiknya itu aktif di Partai Kebangkitan Bangsa. Selain tetap menggeluti dunia akademik sebagai guru besar Mahfud kini menjadi anggota DPR.

Sebagai guru besar dia mempunyai kompetensi di bidang Hukum Tata Negara yang memfokuskan diri pada masalah-masalah Politik Hukum. Sebagai akademisi dia sudah menulis tak kurang dari 14 buku ilmiah dan lebih dari 120 makalah untuk seminar-seminar dan berbagai jurnal ilmiah. Kolom-kolomnya yang kritis mengulas berbagai persoalan dimuat di berbagai media massa.

Dalam kurun waktu tahun 2003-sampai awal 2007 saja dia sudah menulis tak kurang dari 167 artikel di berbagai media massa. Buku “Hukum Tak Kunjung Tegak” ini memuat 105 artikel pilihan dari 167 artikel yang berhasil dibuat oleh Mahfud MD dalam kurun waktu tahun 2003-2007.

Gaya tulisannya mengalir lancar dan lugas seperti halnya kalau dia mengajar atau berdebat di berbagai forum. Mahfud lihai membingkai fakta di lapangan dengan teori ilmiah yang rumit atau sebaliknya membawa teori yang rumit untuk dibawa turun membedah fakta di lapangan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh orang awam. Dia mampu menjelaskan teori yang rumit sehingga orang mudah paham tanpa harus pusing-pusing untuk berpikir keras.

Daftar Isi

Daftar Isi
Bagian Pertama. Menurut Fakta-Fakta Politik
     Fakta-Fakta Politik yang Menyerimpung
     Perubahan Sikap PDIP, Positif
     Antara Money Politics, Sedekah, dan Sosialisasi
     Menolak Skenario Gagal Pemilu
     Ibarat-Ibarat Kiai Subadar
     Mending Kalau Jago Kandang
     Menunggu Keampuhan Panwaslu
     Dilema antara ABM dan ABM
     Isu Kristenisasi Pilpres
     Koalisi Vs Vox Populi
     Koalisi Bumerang
     Konglomerasi Politik
     Jusuf Kalla, Politik, dan Hukum
     Ayo, Berani Pakai Sistem Distrik
     Dari Kisruh ke Selingkuh
     Hukum dalam Politik Oligarkis
     SBY-JK-Bang Yos
     Recall Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi
     Impeachment Akademik dan Realitas Politik
     Presiden Juga Manusia
     Seputar Ijazah Calon Presiden
Bagian Kedua. Hukum Tak Kunjung Tegak
     Teori Dihamburkan, Hukum Tak Tegak Jua
     Sudah Habis Teori di Gudang
     Peradilan Sesat Tetap Mengikat
     Dilema Sifat Melawan Hukum, Kepastian Hukum atau Keadilan?
     Kepastian Hukum Tabrak Keadilan
     Putusan Pengadilan dan Kebenaran Nisbi
     Asas Keadilan dan Kemanfaatan
     Bergesernya Fungsi Hukum
     Kapolri dan Gelar-Gelar Palsu
     Polisi Berulah, Polisi Berubah
     Pengacara Genit dan Perusak
     Bagir dan Suap di Mahkamah Agung
     Soal Penahanan Suyitno Landung
Bagian Ketiga. Penyakit Itu Bernama Korupsi
     Korupsi Menggila, Amputasi atau Ampuni Saja
     Tanggapan untuk Achmad Ali: 75 Hari Bidang Hukum, Sedikit Maju
     Amputasi atau Ampunan? Memberantas Korupsi di Indonesia
     Koruptor Apes
     Korupsi di Setneg, WTS di BPK
     Haruskah Bagir Manan Mundur? Soal Tuduhan Suap di MA
     Operasi Caesar Penegakan Hukum
     Urgensi Kocok Ulang Hakim Agung
     Jangan Menunggu Hakim Meninggal
     ATM Baru Penegak Hukum
     Koruptor Saling Gertak
     Korupsi Berbagai Lini
     Taring Baru Penegak Hukum
     Perlawanan Balik terhadap Pemberantasan Korupsi
     Cara Koruptor Menyerang Balik
     Benar-Salah DPR Terkorup
     Peradilan Tipikor, Putusan MK, Suara MA
Bagian Keempat. Telaah Hukum Tata Negara Kita
     UUD Hasil Amandemen Lebih Baik, tetapi Tetap Produk Resultante
     Penyadaran Berkonstitusi
     Amandemen "Kompromi Setengah Hati"
     Membuka Pintu Reformasi Mahkamah Agung
     Menyoroti Perda Syariat
     Menyongsong RUU DIY: Menembus Liku-Liku Prosedural
     Menyongsong RUU DIY: Mencermati Aspek Substansi
     Kontroversi Vonis Ultra Petita
     Mendudukkan Soal "Ultra Petita"
     Jangan Putar Balik Jarum Amandemen UUD
     Konstitusi Buatan Rakyat
     Amandemen UUD Sebagai Resultante
     UUD Tak Harus Masuk Lembaran Negara
     Kontroversi RUU tentang Kementerian Negara
     Presidensiil Bergaya Parlementer
Bagian Kelima. Militer dalam Bingkai Konstitusi
     Dipaksa Mengerti Militer oleh Gu Dur
     TNI Dibingkai Konstitusi
     Operasi Militer
     Si "Kecil" Antimiliter
     Kasus Koesmayadi
     Pergulatan Merebut Posisi
     TNI Merah Putih - Hijau, Bukan Ideologis
     Merespons dengan Menegaskan Batas Tugas
     Beberapa Masalah Lanjutan
Bagian Keenam. Berkhidmah Kepada Partai dan Idola
     Loyalitas pada PKB, Kekaguman pada Gus Dur
     Pilihan Politik PKB
     Dukungan PKB dalam Pilpres 2004
     Zawawi Bertanya tentang Gus Dur
     Setelah Perkara PKB Divonis, Islah, Jangan Jadi Kerumunan Politik
     Vonis Mahkamah Agung Pijakan Islah PKB
     Santri Air Mancur
     Gus Dur dan Gusti Allah
     Politik Humor Gus Dur
     Ide-Ide yang Datang dari Tidur
     Mimpi Demokrasi dari Bung Karno
     Belajar Toleransi dari NU
     Komentator Sepak Bola Lucu
Bagian Ketujuh. Ulasan Ragam Momentum
     Ijazah dan Poligami yang Bikin Gereget
     State Terrorism
     Aksi Buruh, Politik, dan Hukum
     Polisi dan Demonstran
     Refleksi Penganugerahan Guru Besar Prof. Yahya dan Gelar Palsu
     Aroma Busuk Dunia Akademik
     Islam Syariat Bisa Berubah
     Usul; Hakim Dilarang Poligami
     Rencana Kunjungan Bush
     Soal Kenaikan Gaji DPR, Tak Ingin, Terserah Saja
Bagian Kedelapan. Semangkuk Sup untuk Rohani
     Masalah Keagamaan, Diakrabi Sejak Kecil
     Banyak Mauidzah, Kurang Uswah
     Menuju Laku Sing Papat
     Ada yang Sampai, Ada yang Mati
     Prasangka yang Tak Jelek
     Shadaqah Terbuka atau Diam-Diam
     Sms Silaturahim nan Mengharukan
     Allah Ciptakan Sebab-Sebab
     Mari Beridulfitri
     Dua Batas Pengembangan Iptek
     Hukuman atau Ujian Solusinya Sama:Takwa
     Selalu Ihtisaab
     Kasihi Kaum Dhuafa
     Ibadah Sosial Seorang Sopir
     Masuk Surga Berbekal Puasa

Kutipan

Bagian Pertama Halaman 5
Sejak hari Senin (28/6) berbagai media massa melansir berita tentang perubahan sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam masalah-masalah penting menyangkut agenda reformasi, yakni tentang amandemen atas UUD 1945 dan dwifungsi ABRI. Kwik Kian Gie, pengurus teras DPP PDIP tidak menolak kemungkinan dilakukannya amandemen atas UUD 1945 karena calon presiden PDIP itu sangat memahami apa yang pernah dikatakan oleh ayahnya, Bung Karno, bahwa UUD 1945 adalah UUD kilat yang bersifat sementara. Soal dwifungsi TNI dinyatakannya bahwa PDIP juga jelas masih terikat dengan Deklarasi Ciganjur untuk menghapus dwifungsi itu secara gradual.

Berita Nasional, 3 Juli 1999

Bagian Kedua Halaman 79
Agus adalah seorang mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Indonesia. Dia menanyakan konsep atau teori apa lagi yang bisa dipakai untuk membawa Indonesia keluar dari krisis yang tak kunjung usai.

Meski sudah tujuh tahun lebih reformasi berjalan, hampir tidak ada perbaikan signifikan dalam penegakan hukum, pemberantasan KKN, dan kehidupan ekonomi. Bahkan, dalam aspek tertentu, kondisinya jauh lebih buruk dibandingkan dengan sebelum reformasi.

"Teori dan konsep apa lagi yang bisa dipakai?" katanya. Saya hanya bisa menjawab, "Seluruh teori dan konsep di gudang sudah habis dikeluarkan, tak ada yang tersisa untuk ditawarkan. Bahkan, teori penyebab ketidakmanjuran teori yang dipakai pun sudah habis." Jawaban itu saya pinjam dari seorang demonstran saat berorasi untuk menjatuhkan Soeharto, Mei 1998.

Bagian Keempat Halaman 187
Ada pernyataan saya yang dimuat Republika dengan sedikit keliru yang menyebabkan saya harus sedikit sibuk menjawab pertanyaan beberapa teman. Dan saya merasa perlu untuk menjelaskannya secara terbuka melalui artikel yang memadai. Di bawah berita yang berjudul "Dr.

Ahmad Syafii Maarif: Tolak Presiden yang Ada Keterkaitan dengan Orla", Republika menyebutkan bahwa karena hasil pemilu 1999 dengan sistem multipartai tidak menghasilkan pemenang dengan dukungan suara di atas 50%, saya mengusulkan pemilu ulang bagi dua partai pemenang, yaitu pemenang pertama dan pemenang kedua untuk menentukan partai yang benar-benar mendapat suara lebih dari 50%.