Ikhtisar
Buku ini tersusun dari delapan bagian sebagai konsekuensi pengelompokan topik tulisan yang ditampilkan, yaitu Bagian Kesatu: Merunut Fakta- Fakta Politik; Bagian Kedua: Hukum Tak Kunjung Tegak; Bagian Ketiga: Penyakit Itu Bernama Korupsi; Bagian Keempat: Telaah Hukum Tata Negara Kita; Bagian Kelima: Militer dalam Bingkai Konstitusi; Bagian Keenam: Berkhidmah kepada Partai dan Idola; Bagian Ketujuh: Ulasan Ragam Momentum; dan Bagian Kedelapan: Semangkuk Sup untuk Rohani. Pengelompokan tersebut selain dimaksudkan agar buku ini tampil lebih sistematis, juga berperan penting menuntun alur pemahaman pembaca agar tidak patah-patah dan terputus-putus karena disuguhi tulisan dengan topik yang melompat-lompat tidak karuan.
Tulisan-tulisan yang ditampilkan dalam buku ini, seluruhnya merupakan format ulang dari tulisan-tulisan Mahfud MD yang tersebar di kolom-kolom opini media massa di Indonesia, baik lokal maupun nasional, seperti Berita Nasional, Jurnal Nasional, Forum Keadilan, Kompas, Suara Karya, Suara Merdeka, Jawa Pos (beserta network-nya), Majalah Gatra, Majalah Tempo, Kedaulatan Rakyat, Republika, dan Koran Seputar Indonesia (SINDO). Begitu banyak tulisan berbobot tergerai di media massa, alangkah sayang jika itu akhirnya hanya teronggok, di-untel-untel, dijadikan bungkus kacang, dibiarkan berserakan, tidak tertata, bahkan kelak hilang karena tidak terekam secara memadai.
Pendahuluan / Prolog
Kata Sambutan
Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., SU, adalah seorang anak bangsa Indonesia. Karenanya, kita tidak perlu heran membaca tulisan-tulisannya yang tersebar di berbagai media dari waktu ke waktu. Sebuah hal yang secara nyata tergambar dari tulisan-tulisan itu, ia memiliki perhatian sangat dalam tentang masa depan bangsa kita. Oleh karena itu, kita tidak perlu heran jika perhatiannya terbagi pada begitu banyak bidang.
Ini saja sudah menunjukkan bahwa profesor kita itu adalah pribadi yang mau tidak mau harus kita lihat sebagai tokoh parpol, dalam hal ini tokoh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kalau orang seperti itu "tidak memukau" karena perhatiannya, juga tidak selamanya berada di sebuah bidang, sudah tentu kita juga tidak benar jika menuntut dari pribadinya hal-hal yang tidak memiliki intelektualitas mendalam. Umpamanya saja, intelektualitas yang mendukung ungkapan Mpu Tantular dari Majapahit sekitar tujuh abad yang lalu, yang menghasilkan ungkapan yang sekarang begitu terkenal dalam kehidupan kita sebagai bangsa: Bhinneka Tunggal Ika; atau ungkapan fiqh:
"Tasharruf al-imaam alaa ar-ro’iyyah maanuutun bi al-mashlahah."
"(Tindakan seorang pemimpin yang terkait dengan pengikutpengikutnya, haruslah langsung terkait dengan kesejahteraan mereka)."
Profesor kita ini lebih tepat menjadi ahli fiqh dan bukannya apa yang digambarkan dalam buku-buku fiqh itu.
~K.H. Abdurrahman Wahid
Penulis
Moh. Mahfud MD. Prof. Dr. - Prof. Dr. Moh. Mahfud MD adalah akademisi yang masuk ke dunia politik ketika tiba-tiba Presiden Abdurrahman Wahid mengangkatnya menjadi menteri pertahanan untuk kemudian diajak oleh mentor politiknya itu aktif di Partai Kebangkitan Bangsa. Selain tetap menggeluti dunia akademik sebagai guru besar Mahfud kini menjadi anggota DPR.
Sebagai guru besar dia mempunyai kompetensi di bidang Hukum Tata Negara yang memfokuskan diri pada masalah-masalah Politik Hukum. Sebagai akademisi dia sudah menulis tak kurang dari 14 buku ilmiah dan lebih dari 120 makalah untuk seminar-seminar dan berbagai jurnal ilmiah. Kolom-kolomnya yang kritis mengulas berbagai persoalan dimuat di berbagai media massa.
Dalam kurun waktu tahun 2003-sampai awal 2007 saja dia sudah menulis tak kurang dari 167 artikel di berbagai media massa. Buku “Hukum Tak Kunjung Tegak” ini memuat 105 artikel pilihan dari 167 artikel yang berhasil dibuat oleh Mahfud MD dalam kurun waktu tahun 2003-2007.
Gaya tulisannya mengalir lancar dan lugas seperti halnya kalau dia mengajar atau berdebat di berbagai forum. Mahfud lihai membingkai fakta di lapangan dengan teori ilmiah yang rumit atau sebaliknya membawa teori yang rumit untuk dibawa turun membedah fakta di lapangan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh orang awam. Dia mampu menjelaskan teori yang rumit sehingga orang mudah paham tanpa harus pusing-pusing untuk berpikir keras.
Daftar Isi
Daftar Isi
Bagian Pertama. Menurut Fakta-Fakta Politik
Fakta-Fakta Politik yang Menyerimpung
Perubahan Sikap PDIP, Positif
Antara Money Politics, Sedekah, dan Sosialisasi
Menolak Skenario Gagal Pemilu
Ibarat-Ibarat Kiai Subadar
Mending Kalau Jago Kandang
Menunggu Keampuhan Panwaslu
Dilema antara ABM dan ABM
Isu Kristenisasi Pilpres
Koalisi Vs Vox Populi
Koalisi Bumerang
Konglomerasi Politik
Jusuf Kalla, Politik, dan Hukum
Ayo, Berani Pakai Sistem Distrik
Dari Kisruh ke Selingkuh
Hukum dalam Politik Oligarkis
SBY-JK-Bang Yos
Recall Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi
Impeachment Akademik dan Realitas Politik
Presiden Juga Manusia
Seputar Ijazah Calon Presiden
Bagian Kedua. Hukum Tak Kunjung Tegak
Teori Dihamburkan, Hukum Tak Tegak Jua
Sudah Habis Teori di Gudang
Peradilan Sesat Tetap Mengikat
Dilema Sifat Melawan Hukum, Kepastian Hukum atau Keadilan?
Kepastian Hukum Tabrak Keadilan
Putusan Pengadilan dan Kebenaran Nisbi
Asas Keadilan dan Kemanfaatan
Bergesernya Fungsi Hukum
Kapolri dan Gelar-Gelar Palsu
Polisi Berulah, Polisi Berubah
Pengacara Genit dan Perusak
Bagir dan Suap di Mahkamah Agung
Soal Penahanan Suyitno Landung
Bagian Ketiga. Penyakit Itu Bernama Korupsi
Korupsi Menggila, Amputasi atau Ampuni Saja
Tanggapan untuk Achmad Ali: 75 Hari Bidang Hukum, Sedikit Maju
Amputasi atau Ampunan? Memberantas Korupsi di Indonesia
Koruptor Apes
Korupsi di Setneg, WTS di BPK
Haruskah Bagir Manan Mundur? Soal Tuduhan Suap di MA
Operasi Caesar Penegakan Hukum
Urgensi Kocok Ulang Hakim Agung
Jangan Menunggu Hakim Meninggal
ATM Baru Penegak Hukum
Koruptor Saling Gertak
Korupsi Berbagai Lini
Taring Baru Penegak Hukum
Perlawanan Balik terhadap Pemberantasan Korupsi
Cara Koruptor Menyerang Balik
Benar-Salah DPR Terkorup
Peradilan Tipikor, Putusan MK, Suara MA
Bagian Keempat. Telaah Hukum Tata Negara Kita
UUD Hasil Amandemen Lebih Baik, tetapi Tetap Produk Resultante
Penyadaran Berkonstitusi
Amandemen "Kompromi Setengah Hati"
Membuka Pintu Reformasi Mahkamah Agung
Menyoroti Perda Syariat
Menyongsong RUU DIY: Menembus Liku-Liku Prosedural
Menyongsong RUU DIY: Mencermati Aspek Substansi
Kontroversi Vonis Ultra Petita
Mendudukkan Soal "Ultra Petita"
Jangan Putar Balik Jarum Amandemen UUD
Konstitusi Buatan Rakyat
Amandemen UUD Sebagai Resultante
UUD Tak Harus Masuk Lembaran Negara
Kontroversi RUU tentang Kementerian Negara
Presidensiil Bergaya Parlementer
Bagian Kelima. Militer dalam Bingkai Konstitusi
Dipaksa Mengerti Militer oleh Gu Dur
TNI Dibingkai Konstitusi
Operasi Militer
Si "Kecil" Antimiliter
Kasus Koesmayadi
Pergulatan Merebut Posisi
TNI Merah Putih - Hijau, Bukan Ideologis
Merespons dengan Menegaskan Batas Tugas
Beberapa Masalah Lanjutan
Bagian Keenam. Berkhidmah Kepada Partai dan Idola
Loyalitas pada PKB, Kekaguman pada Gus Dur
Pilihan Politik PKB
Dukungan PKB dalam Pilpres 2004
Zawawi Bertanya tentang Gus Dur
Setelah Perkara PKB Divonis, Islah, Jangan Jadi Kerumunan Politik
Vonis Mahkamah Agung Pijakan Islah PKB
Santri Air Mancur
Gus Dur dan Gusti Allah
Politik Humor Gus Dur
Ide-Ide yang Datang dari Tidur
Mimpi Demokrasi dari Bung Karno
Belajar Toleransi dari NU
Komentator Sepak Bola Lucu
Bagian Ketujuh. Ulasan Ragam Momentum
Ijazah dan Poligami yang Bikin Gereget
State Terrorism
Aksi Buruh, Politik, dan Hukum
Polisi dan Demonstran
Refleksi Penganugerahan Guru Besar Prof. Yahya dan Gelar Palsu
Aroma Busuk Dunia Akademik
Islam Syariat Bisa Berubah
Usul; Hakim Dilarang Poligami
Rencana Kunjungan Bush
Soal Kenaikan Gaji DPR, Tak Ingin, Terserah Saja
Bagian Kedelapan. Semangkuk Sup untuk Rohani
Masalah Keagamaan, Diakrabi Sejak Kecil
Banyak Mauidzah, Kurang Uswah
Menuju Laku Sing Papat
Ada yang Sampai, Ada yang Mati
Prasangka yang Tak Jelek
Shadaqah Terbuka atau Diam-Diam
Sms Silaturahim nan Mengharukan
Allah Ciptakan Sebab-Sebab
Mari Beridulfitri
Dua Batas Pengembangan Iptek
Hukuman atau Ujian Solusinya Sama:Takwa
Selalu Ihtisaab
Kasihi Kaum Dhuafa
Ibadah Sosial Seorang Sopir
Masuk Surga Berbekal Puasa
Kutipan
Bagian Pertama Halaman 5
Sejak hari Senin (28/6) berbagai media massa melansir berita tentang perubahan sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam masalah-masalah penting menyangkut agenda reformasi, yakni tentang amandemen atas UUD 1945 dan dwifungsi ABRI. Kwik Kian Gie, pengurus teras DPP PDIP tidak menolak kemungkinan dilakukannya amandemen atas UUD 1945 karena calon presiden PDIP itu sangat memahami apa yang pernah dikatakan oleh ayahnya, Bung Karno, bahwa UUD 1945 adalah UUD kilat yang bersifat sementara. Soal dwifungsi TNI dinyatakannya bahwa PDIP juga jelas masih terikat dengan Deklarasi Ciganjur untuk menghapus dwifungsi itu secara gradual.
Berita Nasional, 3 Juli 1999
Bagian Kedua Halaman 79
Agus adalah seorang mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Indonesia. Dia menanyakan konsep atau teori apa lagi yang bisa dipakai untuk membawa Indonesia keluar dari krisis yang tak kunjung usai.
Meski sudah tujuh tahun lebih reformasi berjalan, hampir tidak ada perbaikan signifikan dalam penegakan hukum, pemberantasan KKN, dan kehidupan ekonomi. Bahkan, dalam aspek tertentu, kondisinya jauh lebih buruk dibandingkan dengan sebelum reformasi.
"Teori dan konsep apa lagi yang bisa dipakai?" katanya. Saya hanya bisa menjawab, "Seluruh teori dan konsep di gudang sudah habis dikeluarkan, tak ada yang tersisa untuk ditawarkan. Bahkan, teori penyebab ketidakmanjuran teori yang dipakai pun sudah habis." Jawaban itu saya pinjam dari seorang demonstran saat berorasi untuk menjatuhkan Soeharto, Mei 1998.
Bagian Keempat Halaman 187
Ada pernyataan saya yang dimuat Republika dengan sedikit keliru yang menyebabkan saya harus sedikit sibuk menjawab pertanyaan beberapa teman. Dan saya merasa perlu untuk menjelaskannya secara terbuka melalui artikel yang memadai. Di bawah berita yang berjudul "Dr.
Ahmad Syafii Maarif: Tolak Presiden yang Ada Keterkaitan dengan Orla", Republika menyebutkan bahwa karena hasil pemilu 1999 dengan sistem multipartai tidak menghasilkan pemenang dengan dukungan suara di atas 50%, saya mengusulkan pemilu ulang bagi dua partai pemenang, yaitu pemenang pertama dan pemenang kedua untuk menentukan partai yang benar-benar mendapat suara lebih dari 50%.