Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Hukum Bisnis

Dalam Teori dan Praktek - Buku Kedua

1 Pembaca
Rp 51.000 50%
Rp 25.500

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 76.500 13%
Rp 22.100 /orang
Rp 66.300

5 Pembaca
Rp 127.500 20%
Rp 20.400 /orang
Rp 102.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Antara rentang waktu dari cetakan pertama sampai kepada cetakan kedua ini sudah banyak perkembangan yang terjadi dalam dunia bisnis. Perkembangan ini secara langsung ikut juga mempengaruhi atau mengubah kaidah dan praktek pelaksanaan hukum bisnis itu sendiri.

Karena itu, tidaklah mengherankan jika dalam buku Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, buku kedua untuk cetakan kedua ini sudah banyak perubahan dari buku yang sama di cetakan pertama. Perubahan dalam cetakan kedua tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikannya dengan perkembangan zaman, sehingga buku ini lebih up to date.

Perubahan dalam cetakan kedua ini di samping dilakukan reorganisasi dari beberapa bab yang sudah ada agar kelihatan lebih apik dan sistematis, juga ada penyesuaian materi berhubung terbitnya beberapa peraturan yang baru yang belum ada pada waktu cetakan pertama dipublikasi. Peraturan-peraturan baru tersebut antara lain Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995, Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, beberapa Undang-Undang tentang Hak Milik Intelektual, Undang- Undang Kepailitan No. 1 Tahun 1998, dan lain-lain masih banyak lagi.

Penulis mengucapkan terima kasih atas antusiasme para pembaca sehingga cetakan pertama dapat terjual habis. Semoga buku tersebut dapat menjadi bekal dan dapat menghantarkan para pembaca dalam memasuki abad globalisasi dan informasi ini.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Munir Fuady, Dr. S.H., M.H., LL.M.

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 97941469610
Terbit: Februari 1999 , 316 Halaman










Ikhtisar

Antara rentang waktu dari cetakan pertama sampai kepada cetakan kedua ini sudah banyak perkembangan yang terjadi dalam dunia bisnis. Perkembangan ini secara langsung ikut juga mempengaruhi atau mengubah kaidah dan praktek pelaksanaan hukum bisnis itu sendiri.

Karena itu, tidaklah mengherankan jika dalam buku Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, buku kedua untuk cetakan kedua ini sudah banyak perubahan dari buku yang sama di cetakan pertama. Perubahan dalam cetakan kedua tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikannya dengan perkembangan zaman, sehingga buku ini lebih up to date.

Perubahan dalam cetakan kedua ini di samping dilakukan reorganisasi dari beberapa bab yang sudah ada agar kelihatan lebih apik dan sistematis, juga ada penyesuaian materi berhubung terbitnya beberapa peraturan yang baru yang belum ada pada waktu cetakan pertama dipublikasi. Peraturan-peraturan baru tersebut antara lain Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995, Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, beberapa Undang-Undang tentang Hak Milik Intelektual, Undang- Undang Kepailitan No. 1 Tahun 1998, dan lain-lain masih banyak lagi.

Penulis mengucapkan terima kasih atas antusiasme para pembaca sehingga cetakan pertama dapat terjual habis. Semoga buku tersebut dapat menjadi bekal dan dapat menghantarkan para pembaca dalam memasuki abad globalisasi dan informasi ini.

Pendahuluan / Prolog

Menyusun Kontrak Bisnis
Banyak orang bisnis tidak menyadari bagaimana pentingnya peran yang dimainkan oleh seorang business lawyer dalam suatu negosiasi transaksi bisnis. Sehingga, mereka baru datang ke lawyer setelah timbul sengketa.

Padahal dalam banyak hal, sengketa tersebut umumnya dapat dielakkan jika saja permulaan proses pembuatan kontrak sudah diikutsertakan lawyer. Keadaan nasi yang telah menjadi bubur ini sangat sering terjadi dewasa ini. Baik jika terjadi negosiasi antara sesama orang bisnis domestik, apalagi jika salah satu pihaknya adalah pihak asing. Bahkan, jika salah satu pihak adalah pihak asing, pihak domestik mestilah ekstra hati-hati. Karena biasanya pihak asing tersebut sudah berkonsultasi terlebih dahulu dengan lawyernya, sehingga kedudukannya dari segi legal sudah benar-benar safe dan kuat. Celakanya, dalam suatu kontrak, semakin kuat kedudukan salah satu pihak, semakin besar pula ancaman terhadap pihak lainnya.

Pemakaian Bahasa Indonesia dalam Kontrak
Bahasa kontrak dapat dilihat dari dua segi, yaitu bahasa kontrak notaris dan bahasa kontrak bawah tangan. Untuk bahasa kontrak notaris, yang khas, antara lain, adanya bagian-bagian kontrak-seperti bagian komparisi atau penutup-yang dibuat dalam bahasa yang tidak berjalan mulus. Hal ini disebabkan banyak dari bahasa tersebut merupakan terjemahan bahasa Belanda. Seyogianya bahasa yang baku tersebut dapat disesuaikan dengan bahasa Indonesia yang lebih baik dan benar.

Selanjutnya akan ditelaah bahasa kontrak yang berlaku baik kontrak notaris atau bukan, dengan mengambil contoh kontrak bawah tangan tentang Perjanjian Sewa Beli.

Penulis

Munir Fuady, Dr. S.H., M.H., LL.M. - Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M. lahir pada 24 September 1954, sehari-hari bekerja sebagai advokat senior dan kurator perusahaan pailit di Jakarta, di samping sebagai konsultan hukum dan dosen di berbagai universitas (tingkat S-1, S-2, S-3, program notariat dan program internasional) dan mengajar di kursus-kursus hukum dan pendidikan advokat, pendidikan kurator, serta menjadi pembicara, pembahas, ataupun moderator di berbagai seminar, dalam dan luar negeri. Dr. Munir Fuady juga banyak menulis artikel di berbagai media massa, melakukan berbagai penelitan ilmu hukum, dan pula telah menulis puluhan buku tentang hukum. Selain itu, Dr. Munir Fuady juga sering diminta pendapatnya oleh media cetak dan TV untuk berbagai hal tentang hukum, di samping sering pula dipanggil sebagai saksi ahli di bidang hukum, seperti bidang hukum bisnis; kontrak; pasar modal; bisnis internasional; perbankan; perkara korupsi; baik di pengadilan negeri maupun pengadilan niaga; BANI; Kepolisian; dan Kejaksaan RI.

Sebagai advokat dan konsultan hukum, Dr. Munir Fuady telah banyak menangani perkara, baik di bidang litigasi maupun corporate; pidana maupun perdata, seperti pidana umum ataupun pidana khusus; bidang pasar modal; penanaman modal asing; general corporate; sengketa saham; konstruksi dan pembangunan infrastruktur; kontrak internasional dan ekspor impor; HAKI; kepailitan; finance dan perbankan (termasuk menangani loan syndication, restrukturisasi dan negosiasi utang, serta penagihan kredit macet)

Daftar Isi

Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
     A. Menyusun Kontrak Bisnis
     B. Pemakaian Bahasa Indonesia dalam Kontrak
     C. Penutup
Bab II Hukum Tentang Perusahaan dan Perpajakan
     A. Restrukturisasi Kegiatan Bisnis dari Suatu Perusahaan
     B. Proses Go Public dari Suatu Perusahaan
     C. Keadilan dalam Bidang Perpajakan
Bab III Hukum Tentang Perkreditan
     A. Eksekusi Jaminan Kredit Lewat Pengadilan
     B. Mengentaskan Kredit Macet Secara Tuntas
Bab IV Hukum Tentang Transaksi Bisnis Internasional
     A. Seluk Beluk Hukum Tentang L/C
     B. Perjanjian Lisensi menurut Sistem Hukum Indonesia
     C. Konstruksi Hukum tentang Imbal Beli
     D. Mekanisme dan Eksekusi Keputusan Arbitrase di Indonesia
Bab V Hukum Tentang Konsumen dan Persaingan Curang
     A. Awas, Kartel Bergentayangan
     B. Urgensi Keberadaan Undang-undang Anti Monopoli dan Antitrust
     C. Perlindungan Konsumen Lewat Hukum Konsumen
Bab VI Hukum Tentang Property dan Lingkungan Hidup
     A. Kekuasaan dalam Bidang Agraria
     B. Fungsi Sosial Hak-hak Agraria Menurut UUPA
     C. Sejarah Fungsi Sosial Hak Milik Atas Tanah
     D. Persamaan Hak Agraria antara Sesama WNI
     E. Hak-hak atas Tanah Menurut UUPA
     F. Beberapa Masalah di Sekitar Pemilikan Apartemen dI Indonesia
     G. Hati-hati Membeli Apartemen
     H. Perkembangan Konsep Kepemilikan Secara Trustee
     I. Penyebab Keterbelakangan Hukum Lingkungan Kita
Daftar Pustaka

Kutipan

Bab II Halaman 31-32
Ratu Sophia (1818-1877), seorang wanita berbakat dan pengagum kultur Prancis, pernah membuat statement (pernyataan), bahwa pajak adalah darahnya rakyat (Sindian Isa Djajadiningrat, 1965: 1). Berpegang pada statement (pernyataan) ini, maka kalau dalam suatu negara, pemerintah memungut pajak, berarti pemerintah menghisap darah rakyat. Pendapat yang mengandung makna dan renungan mendalam ini ada benarnya sejauh masalah keadilan dikeluarkan dari bidang perpajakan. Demikianlah, maka dalam setiap konstruksi hukum pajak, orang-orang akan sampai di ujung sebuah jalan untuk bertanya dan bertanya lagi, apakah hukum pajak masih sepantasnya untuk disebut sebagai "hukum" (recht), atau lebih tepat dipandang sebagai salah satu variant dari "penindasan" (onrecht) seperti yang disinyalir oleh Ratu Sophia tersebut. Jawaban dari pertanyaan ini hanya akan diketemukan, bila dipergunakan faktor keadilan sebagai tolak ukur yang prima.

Bab IV Halaman 122
Undang-undang yang paling tua di dunia ini tentang Arbitrase adalah Arbitration Act (1697) di Inggris, undang-undang mana sampai sekarang telah berkali-kali diubah.

Di Perancis, arbitrase diatur dalam Code de Procedure Civile yang mulai berlaku sejak 1806.

Sedangkan di U.S.A. telah terdapat Arbitration Act (1925), yang asasasasnya masih berlaku dalam undang-undang (federal) yang sekarang.

Arbitrase sudah hampir merata diterima di seluruh dunia. Tidak hanya di negara-negara yang berlaku common law atau civil law, bahkan juga di negara-negara USSR, Cina dan negara-negara sosialis lainnya. Hanya di negara-negara Amerika Latin saja yang kurang menggunakan Arbitration.

Tetapi keengganan menggunakan Arbitrase di sana lebih tertuju pada arbitrase tentang sengketa Penanaman Modal Asing dari sengketa dagang biasa. (R.H. Falsom, 1986:375).

Bab V Halaman 142
Dalam salah satu kamus hukum, kartel dimaksudkan sebagai sindikat antara beberapa orang bisnis, atau perusahaan untuk menetapkan sesuatu yang menyangkut kepentingan bersama dalam hal tertentu ke luar perusahaan (Yan Pramudya Puspa, 1977: 503).