Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

(Tinjauan Terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999)

1 Pembaca
Rp 30.500 50%
Rp 15.250

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 45.750 13%
Rp 13.217 /orang
Rp 39.650

5 Pembaca
Rp 76.250 20%
Rp 12.200 /orang
Rp 61.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital.

myedisi library

Peraturan hukum tentang monopoli baru dikenal di Indonesia, dengan demikian tidak mudah untuk mendapatkan literatur atau bahan bacaan yang menyangkut hal ini, demikian pula untuk mengadakan penelitian di Indonesia mengenai hal ini. Untuk itu saya sangat bersyukur karena sewaktu berada di Amerika Serikat saya mendapat kesempatan mempelajari dan menghimpun bahan-bahan bacaan mengenai Undang- Undang Anti Monopoli yang di negara itu dikenal dengan nama Antitrust.

Di samping itu, beberapa orang teman memberi saya bahan-bahan bacaan dari European Commission dan literatur lainnya yang berkaitan dengan anti monopoli dan persaingan usaha. Dengan demikian saya akan melakukan pembahasan terhadap Undang-Undang Anti Monopoli dengan menggunakan landasan teori yang didapat dari Undang-Undang Antitrust Amerika Serikat dan dengan peraturan tentang persaingan usaha dan anti monopoli dari negara-negara Eropa.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Asril Sitompul, S.H., LL.M.

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 9794148172
Terbit: Desember 1999 , 176 Halaman










Ikhtisar

Peraturan hukum tentang monopoli baru dikenal di Indonesia, dengan demikian tidak mudah untuk mendapatkan literatur atau bahan bacaan yang menyangkut hal ini, demikian pula untuk mengadakan penelitian di Indonesia mengenai hal ini. Untuk itu saya sangat bersyukur karena sewaktu berada di Amerika Serikat saya mendapat kesempatan mempelajari dan menghimpun bahan-bahan bacaan mengenai Undang- Undang Anti Monopoli yang di negara itu dikenal dengan nama Antitrust.

Di samping itu, beberapa orang teman memberi saya bahan-bahan bacaan dari European Commission dan literatur lainnya yang berkaitan dengan anti monopoli dan persaingan usaha. Dengan demikian saya akan melakukan pembahasan terhadap Undang-Undang Anti Monopoli dengan menggunakan landasan teori yang didapat dari Undang-Undang Antitrust Amerika Serikat dan dengan peraturan tentang persaingan usaha dan anti monopoli dari negara-negara Eropa.

Pendahuluan / Prolog

Pengenalan Umum
Bila kita membahas undang-undang atau peraturan tentang monopoli dan persaingan usaha, maka kiranya akan kurang lengkap pembahasan tersebut bila kita tidak membicarakan terlebih dahulu kasus larangan monopoli yang telah terjadi di negara-negara yang sudah lebih dahulu memiliki dan memberlakukan undang-undang dan peraturan tersebut.

Pembahasan tentang larangan monopoli di negara-negara lain diperlukan bukan saja sebagai perbandingan tapi juga sebagai sumber pelajaran, terutama mengenai kasus-kasus yang telah terjadi.

Masalah monopoli dan persaingan usaha ini bukan hal yang baru, di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat hal ini sudah menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah sejak masa lalu. Undang-undang yang berisikan larangan atas praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat telah diundangkan sejak ratusan tahun yang lalu. Undang-undang tentang monopoli merupakan suatu rangkaian peraturan yang digunakan untuk menjaga tingkat persaingan usaha, dengan pengertian bahwa semakin baik tingkat persaingan yang terjadi di perdagangan maka akan semakin baik pula produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha, dan pada akhirnya akan menguntungkan bagi konsumen pengguna produk tersebut.

Penulis

Asril Sitompul, S.H., LL.M. - Penulis lahir di Natal, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, Medan, lulus pada tahun 1983.

Pada tahun 1996 sampai 1998 penulis melanjutkan studi di Southern Methodist University, School of Law di Dallas, Texas - USA, dan memperoleh gelar Master of Law (LL.M) di bidang International And Comparative Law.

Penulis bekerja di PT. Telkom Bandung dan tinggal di Bandung.

Buku penulis yang sudah diterbitkan adalah "Pasar Modal, Penawaran Umum Dan Permasalahannya", dan "Due Diligence Dan Tanggung Jawab Lembaga Penunjang Pada Proses Penawaran Umum", diterbitkan oleh PT. Citra Aditya Bakti tahun 1996 dan tahun 1999.

Daftar Isi

Daftar Isi
Pendahuluan
     A. Pengenalan Umum
     B. Pengenalan Terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Bab I Pembahasan Umum
     A. Asas dan Tujuan Undang-undang
     B. Persaingan
     C. Hambatan terhadap Perdagangan
     D. Pelaksanaan Undang-undang
Bab II Kegiatan yang Dilarang
     A. Monopoli
     B. Monopsoni
     C. Penguasaan Pasar
     D. Persekongkolan
Bab III Posisi Dominan
     A. Pengertian
     B. Jabatan Rangkap
     C. Pemilikan Saham
Bab IV Perjanjian yang Dilarang
     A. Oligopoli
     B. Penetapan Harga (Price Fixing, Price Determination)
     C. Pembedaan Harga
     D. Larangan Membuat Perjanjian untuk Tidak Menjual/Memasok Kembali dengan Harga yang Lebih Rendah dari yang Diperjanjikan
     E. Pembagian Pasar
     F. Pemboikotan
     G. Kartel
     H. Trust
     I. Oligopsoni
     J. Integrasi Vertikal
     K. Perjanjian Tertutup
Bab V Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan
     A. Umum
     B. Merger dan Undang-Undang Anti Monopoli
Bab VI Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
Bab VII Pelaksanaan Undang-Undang
     A. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
     B. Tata Cara Pelaksanaan Undang-undang
     C. Sanksi Terhadap Pelanggaran
Penutup
Lampiran-Lampiran
     I. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
     II. Pasal-pasal Penting The Sherman Act
     III. Pasal-pasal Penting The Clayton Act
     IV. Pasal-pasal Penting FTC Act
Daftra Kasus
Daftar Istilah
Daftar Pustaka

Kutipan

Bab IV Halaman 52
Penetapan harga jual ini dapat kita lihat dalam kasus yang terjadi di Amerika Serikat yaitu Dr. Miles Medical Co. lawan John D. Park & Sons Co. (dicatat dalam himpunan kasus nomor 220 U.S.373 (1911)). Dalam kasus ini produser obat-obatan (yang membuat obat dengan komposisi tertentu namun belum dipatenkan) menggugat penyalurnya dengan dasar bahwa penyalur tersebut mendapatkan obat tersebut dengan potongan harga dari pihak lain dengan jalan mempengaruhi pihak tersebut untuk melanggar perjanjiannya tentang penentuan harga jual dengan Dr. Miles.

Bab III Halaman 36
Lebih lanjut kita lihat pendapat Posner dan Landes tentang penguasaan pasar ini, mereka mengatakan bahwa bila seorang penjual dapat menaikkan harga di atas level persaingan tanpa mengalami penurunan penjualan yang signifikan dalam waktu yang singkat, sedangkan kenaikan tersebut tidak menghasilkan keuntungan dan tidak seharusnya dilaksanakan, maka penjual tersebut dikatakan memiliki "market power" (dalam hal ini dapat dikatakan mempunyai posisi dominan).

Bab V Halaman 75
Dalam kasus lainnya yaitu United States lawan Connecticut National Bank (418 U.S. 656 (1974)), pengadilan menyatakan bahwa bank komersial dan bank tabungan tidak dapat dimasukkan dalam kategori pasar produk yang sama.