Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Filsafat dan Teori Hukum Postmodern

1 Pembaca
Rp 33.000 50%
Rp 16.500

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 49.500 13%
Rp 14.300 /orang
Rp 42.900

5 Pembaca
Rp 82.500 20%
Rp 13.200 /orang
Rp 66.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Postmodern, istilah yang sangat menggelegar ini, telah menjadi narasi baru dalam berbagai bidang, apakah itu bidang filsafat, seni, kebudayaan, ekonomi, kemasyarakatan, dan termasuk juga, tentunya seperti diuraikan dalam buku ini, dalam bidang hukum. Tanpa terlalu banyak kasak-kusuk, faham postmodern ini ternyata telah mampu menjungkirbalikkan hampir semua faham, teori, doktrin, mitos bahkan sesembahan ummat manusia yang selama ini dianut secara konservatif maupun secara moderat. Dengan sangat lantang, faham postmodern ini melabrak faham-faham lain seperti faham komunisme, sosialisme, kapitalisme, liberalisme, logika, ilmu pengetahuan, teknologi, moral dan etika, dan berbagai narasi besar lainnya.

Sedikit lebih awal dari perkembangan faham postmodern ini, telah berkembang pula berbagai pola pikir yang umumnya dikembangkan oleh kaum pembangkang terhadap berbagai konsep pemikiran yang kala itu dianut oleh mayoritas ummat manusia, yang kemudian melahirkan berbagai teori kritis, kanan atau kiri, semacam yang dikembangkan oleh aliran Frankfurt di Jerman.

Khusus dalam bidang hukum, berkembang pula aliran yang juga mempunyai karakteristik memberontak, yaitu aliran legal realism, yang menjungkirbalikkan aliran hukum kala itu yang sangat didominasi oleh metode ilmu pengetahuan, yang berupa metode ilmiah-abstraksi-sillogisme, yang membuat hukum seakan terbang menerawang jauh dari bumi tempatnya berpijak.

Ke tiga faktor tersebut, yakni postmodern, aliran kritis, dan legal realism, akhirnya melahirkan suatu faham revolusioner dalam bidang hukum yang kemudian dikenal dengan the critical legal studies itu. Ternyata, aliran hukum kritis ini, dengan berbagai konsep, teori, dan analisisnya yang cukup elegan tetapi menohok itu, perkembangannya telah sangat bergema dan bergemuruh dalam teori dan filsafat hukum, sehingga dapat dipastikan bahwa ke depan, aliran hukum ini bukan lagi sekedar basa-basi pemikiran orang-orang ekstrim. Meskipun ke mana arah mereka melaju juga belum jelas benar kelihatannya.

Inilah gambaran dari isi buku ini, sehingga tentunya buku ini akan sangat bermanfaat, menarik, dan menggelitik bagi siapa saja sarjana hukum yang mempunyai visi dan ingin mempunyai pengetahuan tentang teori hukum yang tetap up to date. Selamat mambaca !!!

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Munir Fuady, Dr. S.H., M.H., LL.M.

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 9794149306
Terbit: Februari 2006 , 194 Halaman










Ikhtisar

Postmodern, istilah yang sangat menggelegar ini, telah menjadi narasi baru dalam berbagai bidang, apakah itu bidang filsafat, seni, kebudayaan, ekonomi, kemasyarakatan, dan termasuk juga, tentunya seperti diuraikan dalam buku ini, dalam bidang hukum. Tanpa terlalu banyak kasak-kusuk, faham postmodern ini ternyata telah mampu menjungkirbalikkan hampir semua faham, teori, doktrin, mitos bahkan sesembahan ummat manusia yang selama ini dianut secara konservatif maupun secara moderat. Dengan sangat lantang, faham postmodern ini melabrak faham-faham lain seperti faham komunisme, sosialisme, kapitalisme, liberalisme, logika, ilmu pengetahuan, teknologi, moral dan etika, dan berbagai narasi besar lainnya.

Sedikit lebih awal dari perkembangan faham postmodern ini, telah berkembang pula berbagai pola pikir yang umumnya dikembangkan oleh kaum pembangkang terhadap berbagai konsep pemikiran yang kala itu dianut oleh mayoritas ummat manusia, yang kemudian melahirkan berbagai teori kritis, kanan atau kiri, semacam yang dikembangkan oleh aliran Frankfurt di Jerman.

Khusus dalam bidang hukum, berkembang pula aliran yang juga mempunyai karakteristik memberontak, yaitu aliran legal realism, yang menjungkirbalikkan aliran hukum kala itu yang sangat didominasi oleh metode ilmu pengetahuan, yang berupa metode ilmiah-abstraksi-sillogisme, yang membuat hukum seakan terbang menerawang jauh dari bumi tempatnya berpijak.

Ke tiga faktor tersebut, yakni postmodern, aliran kritis, dan legal realism, akhirnya melahirkan suatu faham revolusioner dalam bidang hukum yang kemudian dikenal dengan the critical legal studies itu. Ternyata, aliran hukum kritis ini, dengan berbagai konsep, teori, dan analisisnya yang cukup elegan tetapi menohok itu, perkembangannya telah sangat bergema dan bergemuruh dalam teori dan filsafat hukum, sehingga dapat dipastikan bahwa ke depan, aliran hukum ini bukan lagi sekedar basa-basi pemikiran orang-orang ekstrim. Meskipun ke mana arah mereka melaju juga belum jelas benar kelihatannya.

Inilah gambaran dari isi buku ini, sehingga tentunya buku ini akan sangat bermanfaat, menarik, dan menggelitik bagi siapa saja sarjana hukum yang mempunyai visi dan ingin mempunyai pengetahuan tentang teori hukum yang tetap up to date. Selamat mambaca !!!

Ulasan Editorial

Postmodern telah menjadi narasi baru dalam berbagai bidang, baik filsafat, seni, kebudayaan, ekonomi, kemasyarakatan, maupun hukum. Faham postmodern ini ternyata telah mampu menjungkirbalikkan hampir semua faham, teori, doktrin, mitos, bahkan sesembahan umat manusia yang selama ini dianut secara konservatif maupun moderat. Dengan sangat lantang, faham ini melabrak faham-faham lain, seperti komunisme, sosialisme, kapitalisme, liberalisme, logika, ilmu pengetahuan, teknologi, moral dan etika, dan berbagai narasi besar lainnya

Penerbit PT Citra Aditya Bakti / PT Citra Aditya Bakti

Pendahuluan / Prolog

Dunia Hukum Sedang Bergejolak
Hidup di dunia akan kacau balau seandainya hukum tidak ada, tidak berfungsi, atau kurang berfungsi. Ini adalah suatu kebenaran yang sudah terbukti dan diakui bahkan sejak manusia belum mengenal peradaban sekalipun. Yang menjadi persoalan yang dihadapi manusia dari zaman ke zaman, dari abad ke abad, yang memang tidak ada kata akhirnya, adalah bagaimanakah wajah hukum yang bagus. Bagus dalam arti dapat memenuhi berbagai tujuan hukum. Yaitu yang dapat mencapai keadilan, kepastian hukum, ketertiban, keselarasan, saling menghormati satu sama lain, tanpa ada penindasan, peperangan, pelicikan, standar ganda, dan penjajahan (model lama atau model baru). Disadari bahwa hukum seperti ini tidak boleh hanya menjadi mitos, tetapi mesti diwujudkan ke dalam kenyataan hidup manusia. Karena itu, sudah sangat banyak pikiran dicurahkan, cukup banyak buku ditulis, cukup banyak riset dilakukan, dan cukup banyak teori dan aliran dalam hukum dan filsafat hukum bermunculan dalam rangka menemukan dan menjelaskan hukum yang bagus tersebut. Dan usaha ini telah terjadi dalam kurun ribuan tahun yang lalu dan akan terjadi dalam ribuan tahun ke depan, tidak akan habis-habisnya.

Tentunya hukum yang bagus mestinya tidak akan mentolerir adanya Perang Dunia Pertama dan Kedua pada abad kedua puluh ini. Akan tetapi, mengapa itu nyatanya terjadi? Mengapa Hitler begitu garang dalam Perang Dunia Kedua, dengan program, manufer, dan ucapannya yang sangat totaliter dan konyol itu, tetapi dapat dibenarkan oleh masyarakat Jerman kala itu? Mengapa masyarakat Amerika Serikat secara sangat sadis dapat membenarkan pembumihangusan dan pembunuhan manusia secara massive yang sangat kejam dan laknat lewat pemakaian bom atom pada Perang Dunia Kedua itu? Bahkan, mengapa masyarakat Amerika Serikat sampai membenarkan pengiriman putra-putra bangsanya untuk bergerilya dan mempertaruhkan nyawanya di hutan tropis dan rawarawa dalam Perang Vietnam pada awal dekade 1960-an? Mengapa kerusakan lingkungan terjadi di mana-mana? Dan yang lebih penting lagi, mengapa semua masalah konyol tersebut dan luluh lantak seperti itu terjadi pada abad ke-20 ini, di mana ilmu pengetahuan dan teknologi sedang mengklaim dirinya berada di puncak kemajuannya di atas menara gading itu? Semua ini memperlihatkan dengan jelas betapa ilmu hukum dan ilmu sosial serta ilmu budaya sudah gagal dan lumpuh sehingga sudah tidak dapat menjalankan fungsinya lagi sebagai pelindung dan pemanfaat terhadap peradaban dan eksistensi manusia di bumi ini.

Karena itu, dalam bidang ilmu nonsains, bahkan juga kemudian dalam ilmu sains itu sendiri, terdapat gejolak-gejolak dalam bentuk pembangkangan, yang semakin lama tensinya semakin tinggi. Gejolak tersebut yang kemudian mengkristal menjadi protes yang akhirnya melahirkan aliran baru dengan cara pandang baru terhadap dunia, manusia, dan masyarakat dengan berbagai atributnya itu. Karena sains juga mempunyai watak "anarkis", maka pada awal mulanya setiap pembangkangan dianggap sebagai konsekuensi dari perkembangan sains sehingga pembangkangan tersebut dianggap wajar-wajar saja.

Science is an essentially anarchistic enterprise: Theoretical anarchism is more humanitarian and more likely to encourage progress than its law-and-order alternatives (Paul Feyerabend, 1982: 17).

Akan tetapi, gema dari pembangkangan terhadap ilmu modern tersebut sedemikian kencangnya sehingga dapat merobohkan pohon besar yang namanya ilmu pengetahuan tersebut.

Maka, dengan menolak sekeras-kerasnya prinsip-prinsip dan pola pikir yang sedang terjadi pada paruh pertama abad kedua puluh itu, dalam berbagai disiplin ilmu muncullah aliran dan doktrin-doktrin baru, yang umumnya menohok dan radikal, berhaluan kiri, tengah dan kanan. Utamanya adalah aliran baru yang disebut dengan postmodern itu.

Penulis

Munir Fuady, Dr. S.H., M.H., LL.M. - Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M. lahir pada 24 September 1954, sehari-hari bekerja sebagai advokat senior dan kurator perusahaan pailit di Jakarta, di samping sebagai konsultan hukum dan dosen di berbagai universitas (tingkat S-1, S-2, S-3, program notariat dan program internasional) dan mengajar di kursus-kursus hukum dan pendidikan advokat, pendidikan kurator, serta menjadi pembicara, pembahas, ataupun moderator di berbagai seminar, dalam dan luar negeri. Dr. Munir Fuady juga banyak menulis artikel di berbagai media massa, melakukan berbagai penelitan ilmu hukum, dan pula telah menulis puluhan buku tentang hukum. Selain itu, Dr. Munir Fuady juga sering diminta pendapatnya oleh media cetak dan TV untuk berbagai hal tentang hukum, di samping sering pula dipanggil sebagai saksi ahli di bidang hukum, seperti bidang hukum bisnis; kontrak; pasar modal; bisnis internasional; perbankan; perkara korupsi; baik di pengadilan negeri maupun pengadilan niaga; BANI; Kepolisian; dan Kejaksaan RI.

Sebagai advokat dan konsultan hukum, Dr. Munir Fuady telah banyak menangani perkara, baik di bidang litigasi maupun corporate; pidana maupun perdata, seperti pidana umum ataupun pidana khusus; bidang pasar modal; penanaman modal asing; general corporate; sengketa saham; konstruksi dan pembangunan infrastruktur; kontrak internasional dan ekspor impor; HAKI; kepailitan; finance dan perbankan (termasuk menangani loan syndication, restrukturisasi dan negosiasi utang, serta penagihan kredit macet)

Daftar Isi

Daftar Isi
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan: Dunia Hukum Sedang Bergejolak
BAB II Postmodern: Kritik Terhadap Ilmu
     A. Latar Belakang Lahirnya Postmodern
     B. Sketsa Postmodern: Porak Porandanya Ilmu Pengetahuan
     C. Postmodern dalam Bidang Ilmu Hukum
Bab III Pengaruh dari Realisme Hukum
     A. Latar Belakang Lahirnya Realisme Hukum
     B. Konsep Pemikiran dari Realisme Hukum
     C. Hubungan Realisme Hukum dengan Critical Legal Studies
     D. Kritik Terhadap Realisme Hukum
Bab IV Critical Legal Studies: Latar Belakang dan Perkembangan
     A. Latar Belakang Lahirnya Critical Legal Studies
     B. Critical Legal Studies sebagai Tanggapan Terhadap Ketidakberdayaan Hukum
     C. Critical Legal Studies, Formalisme dan Fluralisme Hukum
     D. Critical Legal Studies dan Sejarah Hukum
Bab V Prinsip-Prinsip Elementer dari Critical Legal Studies
     A. Pola Pikir dari Aliran Critical Legal Studies
     B. Perkembangan Teori Kritis
     C. Critical Race Theory (Race-Crits)
     D. Responds dari Kaum Ortodoks Terhadap Critical Legal Studies
Bab VI Critical Legal Studies tentang Kekuasaan dan Masyarakat
     A. Peranan Hukum dalam Masyarakat
     B. Hukum dan Kekuasaan Ajaran Critical Studies Mengenai Pertentangan Kelas dalam Masyarakat
Bab VII Critical Legal Studies Menurut Roberto Unger
     A. Kritik Terhadap Paham Formalisme dan Objektivisme
     B. Konsep-Konsep dari Aliran Critical Legal Studies
     C. Program-Program Institusional dari Aliran Critical Legal Studies
Senarai Pustaka

Kutipan

Bab II halaman 11
Jangan berpikir bahwa hanya karena saya orang Inggris, Anglo Saxon, dan semacamnya, saya dapat dimasukkan ke dalam golongan itu. Terima kasih banyak, saya tidak bertanggung jawab atas sejarah Inggris. Sejujurnya saya tidak suka tinggal di pulau kecil yang busuk ini, termasuk di antaranya perang yang sedang berkecamuk di atasnya.

(Ucapan seorang Inggris tentang pertentangan kelas dalam novel "Star Turn", yang dikutip dari Linda Hutcheon, 2004: 8)

Bab V halaman 125
Cum per contrarias interpretantium sententias totum ius pene conturbatum est.

Artinya: Karena pendapat para penafsir hukum yang saling bertentangan, maka seluruh hukum menjadi kacau balau.

(Kaisar Romawi Justianus yang melarang dilakukan penafsiran terhadap undang-undang).