Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Mudah Menghitung dan Mengisi E-SPT Pajak Penghasilan

Pasal 21/26 (PPh Pasal 21/26)

1 Pembaca
Rp 62.000 50%
Rp 31.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 93.000 13%
Rp 26.867 /orang
Rp 80.600

5 Pembaca
Rp 155.000 20%
Rp 24.800 /orang
Rp 124.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri.

Pajak Penghasilan Pasal 21 dihitung, diisi, dan dilaporkan sendiri oleh Wajib Pajak sesuai dengan asas self assessment system.

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) disesuaikan dengan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang baru, yaitu berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Rahmat Hidayat Lubis, S.E.Ak. / Ratna Sari Dewi, S.E., S.Pd., M.Si.

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 9789794911037
Terbit: Agustus 2017 , 208 Halaman










Ikhtisar

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri.

Pajak Penghasilan Pasal 21 dihitung, diisi, dan dilaporkan sendiri oleh Wajib Pajak sesuai dengan asas self assessment system.

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) disesuaikan dengan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang baru, yaitu berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016.

Ulasan Editorial

Penulisan buku ini dilatarbelakangi oleh ketidaktahuan Wajib Pajak dalam menghitung dan mengisi SPT PPh Pasal 21/26 (Pajak Penghasilan Karyawan).

Buku ini ditulis agar siswa/i maupun mahasiswa/i dan para pekerja mampu menyusun menghitung dan mengisi sendiri SPT Pajak Penghasilan Karyawan (PPh Pasal 21/26).

Soal yang digunakan mengacu pada jenis penghasilan karyawan untuk jenis kegiatan usaha yang ada di dunia kerja dan soal-soal di kelas yang disesuaikan dengan tingkat pemahaman yang sangat sederhana

Citra Aditya Bakti / Editor

Pendahuluan / Prolog

Bab I Pendahuluan
Pajak Penghasilan Pasal 21 selanjutnya disebut PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dilewatkan terhadap Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atas penghasilan yang terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Penghasilan yang dimaksud meliputi upah, gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun. Apabila penghasilan tersebut yang menerima adalah Wajib Pajak Luar Negeri maka diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut PPh Pasal 26.

Pembayaran PPh ini dilakukan dalam tahun berjalan melalui pemotongan oleh pihak-pihak tertentu. Pihak yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21/26 adalah pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan.

Jumlah pajak yang telah dipotong dan disetorkan dengan benar oleh pemberi kerja dijadikan kredit pajak atas PPh yang terhutang pada akhir tahun.

Kredit pajak adalah pajak yang telah dilunasi setiap bulan atau masa lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam tahun berjalan, baik yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak maupun yang dipotong serta dipungut oleh pihak lain, yang merupakan angsuran pajak yang boleh dikurangkan dari pajak yang terhutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan, kecuali yang bersifat pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang final.

Kredit pajak tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

1. Diperoleh penghasilan oleh wajib pajak dalam negeri dari pekerjaan atau kegiatan diatur dalam PPh pasal 21. (Pengertian kegiatan adalah ikut serta dalam suatu rangkaian tindakan termasuk: rapat, sidang, seminar, workshop, pendidikan, pertunjukkan, olah raga).

2. Pemungutan pajak oleh pihak lain atas penghasilan dari usaha diatur dalam Pasal 22.

3. Diperoleh penghasilan dari modal, jasa, dan kegiatan tertentu diatur dalam PPh Pasal 23.

4. Diperoleh penghasilan oleh wajib pajak luar negeri dari pekerjaan, jasa, kegiatan, dan modal diatur dalam Pasal 26.

5. Pajak yang dipotong atau dipungut, dibayar terhutang di luar negeri.

6. Pembayaran pajak oleh wajib pajak sendiri diatur dalam Pasal 25.

A. Pajak yang Dipotong atau Dipungut oleh Pihak Lain dan Pajak yang Dibayar/Dipotong/Terhutang di Luar Negeri
A.1. PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong oleh pihak lain atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pihak lain tersebut sepanjang tidak bersifat final dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terhadap pajak penghasilan (PPh) yang terhutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.

A.2. Pemotongan PPh Pasal 21/26 Pemotong PPh Pasal 21 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau badan termasuk Bentuk Usaha Tetap yang mempunyai kewajiban melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan.

Penulis

Rahmat Hidayat Lubis, S.E.Ak. - Rahmat Hidayat Lubis, S.E..Ak, lahir di Medan pada tanggal 05 Oktober 1980. Tamat Sarjana Akuntansi pada Januari 2004. Selama menempuh pendidikan sarjana S-1, memperoleh Beasiswa dari semester 2 sampai selesai. Selesai menyelesaikan pendidikan S-1, langsung bekerja sebagai Staff Auditor pada KAP Erwin Abu Bakar (Januari 2004–2006).

Bekerja sebagai Dosen Akuntansi di beberapa Perguruan Tinggi Swasta, antara lain, STIE IBBI Medan (2006–2012); AMIK Harapan Medan (2010–2009); Akademi Akuntansi YPK Medan (2006–Sekarang); LP3I Medan (2006 & 2009); STIE Akuntansi dan Bisnis Internasional Medan (2015–Sekarang); STIE Indonesia Medan (2014); Universitas Prima Indonesia Medan (2014–Sekarang); dan Politeknik Ganesha Medan (2014–Sekarang).

Mata kuliah yang diampuh:
- Dasar-Dasar Akuntansi 1 dan 2
- Akuntansi Keuangan Menengah 1 dan 2
- Akuntansi Keuangan Lanjutan
- Akuntansi Biaya
- Perpajakan 1 dan 2
- Akuntansi Pajak
- Auditing
- Praktikum Auditing
- MYOB Accounting
- Akuntansi Sektor Publik
- Akuntansi Syariah
- Praktikum Akuntansi
- Sistem Informasi Akuntansi

Bekerja juga sebagai konsultasi keuangan pada Rumah Sakit Swasta (2014–Sekarang), dan perusahaan-perusahaan Swasta di Medan (2006–Sekarang).

Selain tersebut di atas, juga melatih mahasiswa dan karyawan dalam menyusun Laporan Keuangan Perusahaan Jasa dan Dagang.

Kontak yang dapat dihubungi: 0821-66575636
Alamat surat-menyurat: Jl. Air Bersih Gg. Pagar Kawat No. 70 A Medan 20218


Ratna Sari Dewi, S.E., S.Pd., M.Si. - Ratna Sari Dewi, S.E, S.Pd, M.Si., lahir di Helvetia pada tanggal 15 November 1984. Tamat Sarjana Akuntansi pada Oktober 2007. Tamat Sarjana Pendidikan Maret 2010, Tamat Pascadarjana Akuntansi Agustus 2014.

Bekerja sebagai Dosen Akuntansi di beberapa Perguruan Tinggi Swasta, antara lain, STIE IBBI Medan (2014–2015); Akademi Akuntansi YPK Medan (2014–2016); Universitas Sutomo Medan (2014–2016); Universitas Prima Indonesia Medan (2014–2016); Universitas Muslim Nusantara Alwashliyah Medan (2015–Sekarang); dan Universitas Terbuka (2015–Sekarang).

Mata kuliah yang diampuh:
- Dasar-dasar Akuntansi 1 dan 2
- Akuntansi Keuangan Menengah 2
- Akuntansi Biaya
- Auditing
- MYOB Accounting
- Akuntansi Sektor Publik
- Praktikum Akuntansi Sistem
- Pengendalian Manajemen

Kontak yang dapat dihubungi: 0813-70201544 Alamat surat menyurat: Jl. Air Bersih Gg. Pagar Kawat No. 70 A Medan 20218

Daftar Isi

Sampul Depan
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab 1 Pendahuluan
Bab 2 PPh Pasal 21
Bab 3 Pajak Penghasilan Pasal 26
Bab 4 Pengisian SPT PPh Pasal 21/26 E-SPT
Bab 5 Contoh Kasus PPh Pasal 21 dan Pasal 26
Daftar Pustaka
Lampiran I
Lampiran II
Lampiran III
Lampiran IV
Sampul Belakang

Kutipan

Bab I/ Pendahuluan
Pajak Penghasilan Pasal 21 selanjutnya disebut PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dilewatkan terhadap Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atas penghasilan yang terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Penghasilan yang dimaksud meliputi upah, gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun. Apabila penghasilan tersebut yang menerima adalah Wajib Pajak Luar Negeri maka diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut PPh Pasal 26.

Bab II/PPh Pasal 21
Berdasarkan pengertian diatas, PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri, sedangkan PPh Pasal 26 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi Subjek Pajak Luar Negeri.