Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Profesi Mulia

Etika Profesi Hukum bagi Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator, dan Pengurus

1 Pembaca
Rp 70.000 50%
Rp 35.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 105.000 13%
Rp 30.333 /orang
Rp 91.000

5 Pembaca
Rp 175.000 20%
Rp 28.000 /orang
Rp 140.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Nobile Officium (profesi mulia) demikian julukan yang diberikan kepada profesi hukum. Julukan tersebut membawa konsekuensi yang mendalam bagi tanggung jawab profesi ini dari segi etika dan hukum. Jika diteropong terhadap teori dan praktek hukum dari kacamata etika profesi hukum, banyak persoalan yang belum begitu tuntas terpecahkan, di samping banyak juga yang masih kontroversial. Khususnya bagi sistem hukum dan moral dari profesi ini yang terjadi di Indonesia, sebagian besar bidang ini bahkan masih belum terjamah sama sekali dan kisi-kisinya dibiarkan terbengkalai begitu saja. Memang sungguh sangat disayangkan.

Buku ini mencoba membahas secara komprehensif berbagai masalah yang berkenaan dengan etika profesi hukum, tanggung jawab moral dan malpraktek dari profesi ini, khususnya bagi profesi hakim, jaksa, advokat, notaris, kurator dan pengurus kepailitan.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Munir Fuady, Dr. S.H., M.H., LL.M.
Editor: Retno Widiyani

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 9794149053
Terbit: Maret 2005 , 438 Halaman










Ikhtisar

Nobile Officium (profesi mulia) demikian julukan yang diberikan kepada profesi hukum. Julukan tersebut membawa konsekuensi yang mendalam bagi tanggung jawab profesi ini dari segi etika dan hukum. Jika diteropong terhadap teori dan praktek hukum dari kacamata etika profesi hukum, banyak persoalan yang belum begitu tuntas terpecahkan, di samping banyak juga yang masih kontroversial. Khususnya bagi sistem hukum dan moral dari profesi ini yang terjadi di Indonesia, sebagian besar bidang ini bahkan masih belum terjamah sama sekali dan kisi-kisinya dibiarkan terbengkalai begitu saja. Memang sungguh sangat disayangkan.

Buku ini mencoba membahas secara komprehensif berbagai masalah yang berkenaan dengan etika profesi hukum, tanggung jawab moral dan malpraktek dari profesi ini, khususnya bagi profesi hakim, jaksa, advokat, notaris, kurator dan pengurus kepailitan.

Ulasan Editorial

Buku ini sangat berguna bagi para sarjana hukum, baik yang bergerak di bidang akademis, seperti dosen dan mahasiswa, maupun bagi para praktisi, seperti advokat, jaksa, hakim, notaris, kurator dan pengurus, konsultan hukum, inhouse lawyer, dan bagi siapa pun yang menyandang gelar sarjana hukum

PT Citra Aditya Bakti

Pendahuluan / Prolog

Pengantar
Sering diberikan label bahwa profesi hukum adalah profesi mulia (nobile officium) tanpa banyak yang mengerti mengapa dikatakan demikian dan apa konsekuensi hukum dan moral dari pemberian label seperti itu.

Melalui buku ini, penulis mencoba menganalisis secara mendalam makna dari etika profesi hukum yang disebut profesi mulia itu. Dan ternyata maknanya sangat bervariasi dan mempunyai kisi-kisi tertentu yang perlu pemikiran dan analisis yang mendalam oleh para ahli hukum dan ahli moral. Buku ini mencoba menggugah dan mengetuk hati para ahli hukum dan ahli moral tersebut agar mau mendalami bidang yang satu ini.

Dalam kesempatan ini, penulis mengucapkan terima kasih kepada handai taulan, kerabat, teman sejawat, dan sanak keluarga penulis yang telah banyak membantu penulis sehingga penulisan buku ini dapat dirampungkan.

Terima kasih juga penulis ucapkan kepada pihak penerbit yang telah bersedia menerbitkan buku ini.

Akhirnya, karena tentunya buku ini banyak kelemahannya, maka masukan dan saran perbaikan sangat diharapkan dari para pembaca sehingga buku ini dapat lebih disempurnakan di kemudian hari.

Penulis

Munir Fuady, Dr. S.H., M.H., LL.M. - Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M. lahir pada 24 September 1954, sehari-hari bekerja sebagai advokat senior dan kurator perusahaan pailit di Jakarta, di samping sebagai konsultan hukum dan dosen di berbagai universitas (tingkat S-1, S-2, S-3, program notariat dan program internasional) dan mengajar di kursus-kursus hukum dan pendidikan advokat, pendidikan kurator, serta menjadi pembicara, pembahas, ataupun moderator di berbagai seminar, dalam dan luar negeri. Dr. Munir Fuady juga banyak menulis artikel di berbagai media massa, melakukan berbagai penelitan ilmu hukum, dan pula telah menulis puluhan buku tentang hukum. Selain itu, Dr. Munir Fuady juga sering diminta pendapatnya oleh media cetak dan TV untuk berbagai hal tentang hukum, di samping sering pula dipanggil sebagai saksi ahli di bidang hukum, seperti bidang hukum bisnis; kontrak; pasar modal; bisnis internasional; perbankan; perkara korupsi; baik di pengadilan negeri maupun pengadilan niaga; BANI; Kepolisian; dan Kejaksaan RI.

Sebagai advokat dan konsultan hukum, Dr. Munir Fuady telah banyak menangani perkara, baik di bidang litigasi maupun corporate; pidana maupun perdata, seperti pidana umum ataupun pidana khusus; bidang pasar modal; penanaman modal asing; general corporate; sengketa saham; konstruksi dan pembangunan infrastruktur; kontrak internasional dan ekspor impor; HAKI; kepailitan; finance dan perbankan (termasuk menangani loan syndication, restrukturisasi dan negosiasi utang, serta penagihan kredit macet)

Daftar Isi

Daftar Isi
Bab 1 Profesi Hukum adalah Profesi Mulia (Nobile Officium)
Bab 2 Etika Profesi Advokat
     A. Pesan Moral Buat Profesi Advokat
     B. Berjuang untuk Sebuah Legitimasi: Seputar Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003
     C. Sakralnya Sebuah Profesi: Sumpah Advokat
     D. Lebih dari Sekadar Kewajiban Biasa: Kewajiban Fiduciary dari Advokat
     E. Bantuan Hukum Gratis: Rintihan Masyarakat Miskin
     F. Hak Imunitas Advokat
     G. Caturwangsa Penegak Hukum dan Totalitas Kewajiban Advokat dalam Membela Klien
     H. Advokat Tidak Bisa Diidentikkan dengan Kliennya dan Hak Advokat Membela Klien Tidak Populer
     I. Kewajiban Menjaga Rahasia Klien
     J. Larangan Iklan bagi Advokat: Konsekuensi Profesi Terhormat
     K. Conflict Of Interest: Advokat Harus Lebih Mengutamakan Kepentingan Kliennya
     L. Malpraktek Profesi Advokat
Bab 3 Etika Profesi Hakim
     A. Etika bagi Hakim: Pesan Moral bagi Korps Pemakai Toga
     B. Kode Etik Profesi Hakim Indonesia
Bab 4 Etika Profesi Jaksa
     A. Profesi Jaksa sebagai Kuasa Masyarakat
     B. Doktrin Tri Krama Adhyaksa
     C. Pedoman dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (Pbb) terhadap Peranan Jaksa
Bab 5 Etika Profesi Notaris
     A. Profesi Notaris
     B. Pedoman Etika bagi Notaris dalam Menjalankan Tugasnya
     C. Kewajiban-Kewajiban Profesional Notaris
     D. Etika Tentang Hubungan Notaris dengan Kliennya
     E. Etika Tentang Hubungan dengan Sesama Rekan Notaris
     F. Larangan-Larangan bagi Notaris
Bab 6 Etika Profesi Kurator dan Pengurus Harta Pailit
     A. Dunia Kurator dan Pengurus Harta Pailit
     B. Prinsip-Prinsip Etika Profesi Kurator
     C. Aturan Perilaku Profesional Kurator
     D. Standar Pekerjaan Kurator/Pengurus
Daftar Pustaka
Lampiran-Lampiran
     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004
     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004
     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004
     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003
     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004
     Keputusan Ketua MA RI Nomor KMA/062/SK/XII/2001
     Pedoman Perilaku Aparat Peradilan
     Kode Etik Profesi Hakim
     Kode Etik Advokat Indonesia
     Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-074/J.A/7/1978
     Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-088/J.A/9/1978
     Tri Krama Adhyaksa
     Kode Etik Notaris
     Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1984
     Kode Etik Profesi Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia

Kutipan

Etika Profesi Advokat
Hanya sedikit dari hubungan bisnis dalam kehidupan ini yang melibatkan kepercayaan yang tinggi seperti hubungan antara advokat dan kliennya, yang dijaga oleh hukum, keadilan dan moral. Adalah kewajiban pengadilan untuk menatausahakan mereka dalam suasana kebersamaan untuk tetap memelihara bahwa kepercayaan yang diberikan oleh klien kepada advokat digunakan bukan untuk merugikan hak-hak dari kliennya.

(Dikutip dari kasus Stockton v. Ford, USA, tahun 1850).

Advokat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran yang dilandasi oleh moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang- Undang Dasar Republik Indonesia, kode etik advokat, serta sumpah advokat (Kode Etik Advokat Indonesia, Pasal 2).

Kehormatan, keberanian, komitmen, integritas dan professional adalah ramuan dasar bagi seorang advokat. Sudah sejak dahulu kala, profesi advokat dianggap sebagai profesi mulia atau apa yang terkenal dengan istilah nobile officium. Karena itu, dalam bersikap tindak, seorang advokat haruslah menghormati hukum dan keadilan, sesuai dengan kedudukan seorang advokat sebagai "the officer of the court."

Akan tetapi, ironisnya dalam kenyataannya, advokat merupakan profesi yang sangat dibenci oleh masyarakat. Tidak ada ungkapan lain yang paling pas untuk julukan advokat oleh masyarakat selain yang diungkapkan dalam drama William Shakespeare yang terkenal itu, yaitu: Let’s kill all the lawyers (bunuh semua advokat). Bahkan, suatu penelitian menyimpulkan bahwa semakin besar rasio antara jumlah advokat dan jumlah penduduk, semakin rendah tingkat pertumbuhan ekonomi (Ronald E. Mallen, et al, 1989: 37).

Etika Profesi Hakim
Fiat Justitia, ruat coelum (tegakkan keadilan meskipun langit akan runtuh). Demikian semboyan para penegak hukum, termasuk semboyan dari para korps pemakai toga, yaitu hakim.

Karena itu, di tangan para hakim terdapat tugas mulia dalam menegakkan keadilan, terlebih lagi karena di tangan para hakim terdapat palu yang akan memutus suatu perkara, sehingga menyebabkan banyak putusan penting dalam hidup manusia ada di tangan hakim ini. Jadi, tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa hakim adalah wakil Tuhan di dunia dan kepada Tuhanlah hakim nantinya akan mempertanggungjawabkan atas segala tindakannya selama di dunia ini. Dengan demikian, tidaklah berlebihan pula jika dalam setiap putusan pengadilan selalu diawali oleh kata-kata "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Karena itu, dibutuhkan standar yang lebih tinggi bagi hakim dalam berbuat dan bertingkah laku (high standards of conduct).

Sebagai wakil Tuhan di dunia, kewenangan para hakim memang luar biasa besarnya, dan sangat mulia jika dilakukan dengan bijak dan benar, dan akan sangat durjana jika kewenangannya itu diterapkan dengan semena-mena. Bayangkan saja bagaimana fatalnya nasib umat manusia yang terletak di tangan para hakim yang semena-mena atau hakim korup, karena para hakim tersebut dapat melakukan misalnya:

• Menceraikan suami istri;
• Memasukkan orang ke penjara;
• Merampas kekayaan seseorang;
• Menyita dan melelang harta orang;
• Menyuruh orang membayar denda atau ganti rugi; dan bahkan
• Menghukum mati seseorang.

Etika Profesi Jaksa
Jaksa adalah profesi yang merupakan kuasa dari masyarakat. Profesi ini bekerja untuk dan atas nama masyarakat membawa kasus-kasus yang merugikan kepentingan masyarakat umum ke pengadilan, yang dalam istilah hukum disebut dengan tugas "penuntutan". Akan tetapi, di samping tugas penuntutan tersebut, dengan alasan historis, jaksa juga mempunyai kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana khusus. Selain itu, jaksa juga mempunyai kewenangan mewakili negara dalam bidang perdata apabila negara menjadi tergugat atau penggugat.

Meskipun jaksa merupakan pegawai pemerintah (pegawai negeri), tetapi karena jaksa merupakan suatu profesi, maka dalam menjalankan tugasnya, jaksa memerlukan suatu kode etik. Di samping itu, mengingat kompleksitas dari tugas dan kewenangan jaksa tersebut, maka dalam menjalankan tugas tersebut, kepada jaksa diperlukan suatu rambu-rambu etika, di samping rambu-rambu hukum. Rambu-rambu etika bagi kejaksaan terdapat dalam kode etik jaksa, sementara pengejawantahan dari rambu etika yang kemudian menjadi rambu-rambu hukum, terdapat dalam Undang-Undang Kejaksaan dan peraturan perundang-undangan lainnya.