Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Negara dalam Dimensi Hukum Internasional

1 Pembaca
Rp 31.000 50%
Rp 15.500

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 46.500 13%
Rp 13.433 /orang
Rp 40.300

5 Pembaca
Rp 77.500 20%
Rp 12.400 /orang
Rp 62.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital.

myedisi library

Buku ini tidak dimaksudkan untuk membahas semua aspek dari ketiga syarat berdirinya suatu negara secara lengkap. Namun buku ini hanya memuat beberapa bahasan dari ketiga syarat berdirinya negara, yang dipandang perlu diketahui sebagai bahan studi awal oleh mahasiswa. Pembahasannya terurai dalam sebelas bab.

Bab pertama membahas tentang wilayah negara secara umum, sedangkan bab kedua secara khusus membahas konsepsi negara kepulauan Indonesia dan Wawasan Nusantara. Masalah ini perlu dipaparkan secara khusus mengingat konsepsi negara kepulauan dan Wawasan Nusantara merupakan fenomena yang relatif baru dalam hukum internasional. Bab ketiga, keempat, dan kelima pada dasarnya membahas tentang kedaulatan dan berbagai implikasinya yang dapat berlaku dalam tertib hukum internasional.

Adapun bab keenam, ketujuh, dan kedelapan membahas tentang penduduk negara dan aspek-aspek tertentu yang berkaitan dengan penduduk negara, termasuk di dalamnya tentang warga negara asing. Bab kesembilan membicarakan garis besar tentang pertanggungjawaban negara, suatu doktrin lama dalam hukum internasional yang tetap harus dipelajari dalam studi hukum internasional. Bab kesepuluh membahas tentang pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan, suatu tema baru yang mendapat perhatian internasional pada era globalisasi. Selanjutnya, dalam bab kesebelas, penulis menguraikan tahap-tahap perkembangan pengaturan dalam hukum internasional. Di dalamnya ingin ditunjukkan bahwa perkembangan tatanan sosial di tingkat internasional juga memengaruhi pertumbuhan pengaturan dalam hukum internasional. Sekaligus ingin menunjukkan bahwa ketika kita berbicara hukum, pembahasannya tidak lepas dari tatanan sosial yang ada.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: FX. Adji Samekto, Dr. S.H., M.H.
Editor: Retno Widiyani

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 9789794149768
Terbit: Agustus 2009 , 180 Halaman










Ikhtisar

Buku ini tidak dimaksudkan untuk membahas semua aspek dari ketiga syarat berdirinya suatu negara secara lengkap. Namun buku ini hanya memuat beberapa bahasan dari ketiga syarat berdirinya negara, yang dipandang perlu diketahui sebagai bahan studi awal oleh mahasiswa. Pembahasannya terurai dalam sebelas bab.

Bab pertama membahas tentang wilayah negara secara umum, sedangkan bab kedua secara khusus membahas konsepsi negara kepulauan Indonesia dan Wawasan Nusantara. Masalah ini perlu dipaparkan secara khusus mengingat konsepsi negara kepulauan dan Wawasan Nusantara merupakan fenomena yang relatif baru dalam hukum internasional. Bab ketiga, keempat, dan kelima pada dasarnya membahas tentang kedaulatan dan berbagai implikasinya yang dapat berlaku dalam tertib hukum internasional.

Adapun bab keenam, ketujuh, dan kedelapan membahas tentang penduduk negara dan aspek-aspek tertentu yang berkaitan dengan penduduk negara, termasuk di dalamnya tentang warga negara asing. Bab kesembilan membicarakan garis besar tentang pertanggungjawaban negara, suatu doktrin lama dalam hukum internasional yang tetap harus dipelajari dalam studi hukum internasional. Bab kesepuluh membahas tentang pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan, suatu tema baru yang mendapat perhatian internasional pada era globalisasi. Selanjutnya, dalam bab kesebelas, penulis menguraikan tahap-tahap perkembangan pengaturan dalam hukum internasional. Di dalamnya ingin ditunjukkan bahwa perkembangan tatanan sosial di tingkat internasional juga memengaruhi pertumbuhan pengaturan dalam hukum internasional. Sekaligus ingin menunjukkan bahwa ketika kita berbicara hukum, pembahasannya tidak lepas dari tatanan sosial yang ada.

Ulasan Editorial

Wilayah adalah suatu ruang di mana orang menjadi warga negara atau penduduk negara yang bersangkutan, hidup serta menjalankan segala aktivitasnya (Wayan Phartiana, 1990: 102). Sebagaimana disebutkan di atas, wilayah negara merupakan salah satu syarat adanya suatu negara.

Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 menyatakan: "Bahwa salah satu unsur yang harus dipenuhi agar suatu kelompok masyarakat dapat disebut negara adalah wilayah."

- / Wayan Phartiana

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan h. 13
Menurut Georg Schwarzenberger (1976: 45—52), keberadaan hukum internasional ditentukan oleh dua syarat: 1. Kelompok masyarakat dalam hukum internasional merupakan kehidupan bersama yang sederajat.

2. Kelompok masyarakat ini bekerja sama untuk membuat hukum yang mengatur hubungan-hubungan dalam masyarakat tersebut.

Pendapat senada diberikan oleh Hermann Mosler (1980: 90) bahwa ada dua elemen penting yang diperlukan untuk keberadaan masyarakat internasional, yaitu: 1. Kenyataan adanya kelompok masyarakat merdeka yang berdiri berdampingan dan sederajat.

2. Adanya unsur psikologis dalam bentuk keyakinan umum bahwa semua kelompok masyarakat yang ada merupakan mitra yang saling menguntungkan dan diikat oleh ketentuan hukum yang diimplementasikan secara umum berdasarkan asas timbal balik.

Uraian di atas sebenarnya mempunyai kaitan dengan teori kehendak negara (the will of the state) sebagai salah satu teori yang menerangkan dasardasar kekuatan mengikatnya hukum internasional. Teori tersebut menyatakan bahwa hukum internasional dapat berlaku karena negara-negara menghendaki demikian. Apabila dikaji lebih jauh, kehendak negara ini jelas harus didasari oleh kesadaran masyarakat internasional itu sendiri, untuk dibatasi hak-haknya oleh hukum internasional. Kesadaran ini dapat disebabkan oleh dua faktor:

Penulis

FX. Adji Samekto, Dr. S.H., M.H. - Dr. FX. Adji Samekto, S.H., M.H.
Lahir di Yogyakarta, 18 Januari 1962. Alamat sekarang:
Jl. Gombel Permai VI.114 Semarang
Menempuh pendidikan formalnya (S-1) di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang tahun 1981-1986.
Menekuni dunia pendidikan hukum dengan menjadi dosen di almamaternya sejak tahun 1987 di bidang kajian hukum internasional.
Menempuh pendidikan Magister (S-2) di Universitas Padjadjaran Bandung tahun 1991-1995 pada bidang kajian utama hukum internasional. Pengkajian hukum secara komprehensif dengan melibatkan faktor di luar ranah kajian positivistik, diperdalam ketika menempuh pendidikan Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro tahun 1999-2004.
Aktif dalam penulisan masalah hukum internasional dan hukum lingkungan yang dituangkan, baik dalam buku maupun tulisan di media massa.
Mengajar di Program S-1 dan S-2 di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di Jawa Tengah .

Daftar Isi

Kata Pengantar
Daftar Isi
Pendahuluan
Bab I  Wilayah Negara
     A.  Cara Memperoleh Wilayah Negara
          1.  Prescription
          2.  Conquest (Anexation)
          3.  Cessie
          4.  Acretion
     B.  Bagian-Bagian Wilayah Negara
          1.  Wilayah Darat
          2.  Wilayah Udara
          3.  Wilayah Angkasa
          4. Wilayah Perairan
               a.  Laut teritorial
               b.  Zona tambahan (continuous zone)
               c.  Zona ekonomi ekslusif
               d.  Landas kontinen
Bab II  Negara Kepulauan Indonesia dan Wawasan Nusantara
     A.  Sejarah Perkembangan
     B.  Pengaturan Negara Kepulauan Indonesia
     C.  Perlindungan Lingkungan Laut
          1.  Pengaturan Hukum tentang Pencemaran Minyak di Laut
               a.  International Convebtion Relating to Intervention on the High Seas in Cases of Oil Pollution Casualities (Public Law)
               b.  International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage (Civil Law)
     D.  Pengaturan Perlindungan Lingkungan Laut Menurut Konvensi Hukum Laut 1982
     E.  Hukum Lingkungan Laut Nasional
     F.  Konvensi Basel 1989 dan Implikasinya
Bab III  Kedaulan Negara
     A.  Kedaulatan Negara dalam Hukum Internasional
     B.  Kewajiban-Kewajiban Negara dalam Hukum Internasional
Bab IV  Yurisdiksi Negara
     A.  Yurisdiksi Personal
     B.  Yurisdiksi Teritorial
     C.  Yurisdiksi Kuasi Teritorial
     D.  Yurisdiksi Luar Biasa (Extraordinary) atau Yurisdiksi Universal
     E.  Yurisdiksi Terbatas dan Yurisdiksi Tidak Terbatas
Bab V  Penggunaan Senjata oleh Negara
     A.  Dasar Hukum Penggunaan Senjata oleh Negara
     B.  Prinsip Dasar Penggunaan Senjata dalam Penegakan Hukum
Bab VI  Penduduk dan Warga Negara Asing
     A.  Kewarganegaraan
     B.  Tentang Warga Negara Asing
          1.  Standar Minimum Internasional
          2.  Perlakuan terhadap Warga Negara Asing
          3.  Upaya Hukum Setempat
          4.  Pengambilalihan Harta Milik Orang Lain
Bab VII  Ekstradisi
     A.  Latar Belakang Timbulnya Lembaga Ekstradisi
     B.  Pengertian Ekstradisi
          1.  Kerangka Dasar Konvensional
          2.  Kerangka Dasar Objeksional
          3.  Kerangka Dasar Prosedural
     C.  Asas-Asas Ekstradisi
          1.  Asas Kejahatan Ganda (Double Criminality)
          2.  Asas Kekhususan (Speciality)
          3.  Asas Tidak Menyerahkan Pelaku Kejahatan Politik (Non-Extradite Political Crime)
          4.  Asas Tidak Menyerahkan Warga Negara Sendiri
          5.  Asas Non Bis in Idem
          6.  Asas Daluwarsa (Lapse of Time)
Bab VIII  Suaka Politik
     A.  Pengertian
     B.  Hak untuk Memberikan Suara
     C.  Suaka Teritorial dan Ekstrateritorial
Bab IX  Pertanggungjawaban Negara
     A.  Hakikat dan Pengertian
     B.  Kerugian yang Menimbulkan Pertanggungjawaban Negara
     C.  Unsur-Unsur Pertanggungjawaban Negara
     D.  Tindakan yang Dapat Dilimpahkan kepada Negara
     E.  Perwujudan Pertanggungjawaban Negara
          1.  Restitusi
          2.  Kompensasi
          3.  Pemuasan (Satisfaction)
Bab X  Pembangunan Berkelanjutan dan Perlindungan Lingkungan
     A.  Kegagalan Teori Modernisasi di Dunia Ketiga
     B.  Lahirnya Konsep Pembangunan Berkelanjutan
     C.  Hukum Lingkungan Internasional
     D.  Prinsip-Prinsip Hukum Internasional untuk Perlindungan Lingkungan
     E.  Ratifikasi Hukum Lingkungan Internasional
     F.  Quo Vadis Pembangunan Berkelanjutan
Bab XI  Hukum Internasional dalam Tatanan Sosial yang Berubah
     A.  Perjanjian Perdamaian West Phalia: Perkembangan Awal Masyarakat Internasional
     B.  Revolusi Prancis dan Perubahan Tata Pemerintahan Negara Bangsa
     C.  Periode Antara Dua Perang Dunia
          1.  Pembentukan Liga Bangsa-Bangsa
          2.  Pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa
     D.  Pascaperang Dunia II
     E.  Era Globalisasi
     F.  Isu Utama dalam Globalisasi
     G.  Meningkatnya Ketergantungan Dunia Ketiga
Penutup
Daftar Pustaka

Kutipan

Bab I Wilayah Negara
Negara merupakan subjek hukum internasional yang utama. Disebut demikian karena negara memiliki semua hak untuk melakukan tindakan demi eksistensinya. Hal ini berbeda dengan subjek hukum internasional yang lain, seperti organisasi internasional, yang memiliki kewenangan terbatas sesuai dengan hak dan kewajibannya sebagaimana dicantumkan dalam konstitusi dasar atau perjanjian pembentukannya. Menurut Fenwick, negara adalah masyarakat politik yang diorganisasikan oleh suatu pemerintah yang berdaulat, menduduki wilayah tertentu yang jelas batas-batasnya dan (sebagai syarat tambahan) mampu melakukan hubungan-hubungan internasional. Sedangkan Oppenheim-Lauterpacht, hanya menyebutkan unsur-unsur yang harus dimiliki oleh masyarakat untuk dapat disebut sebagai negara adalah: 1. Ada penduduk atau masyarakat yang diikat dalam satu kesatuan politik; 2. Ada wilayah yang memiliki batas-batas yang jelas; dan 3. Ada pemerintah yang berdaulat.

Berdasarkan kedua pendapat tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa syarat utama berdirinya suatu negara adalah:
1. Adanya pemerintah yang berdaulat;
2. Adanya penduduk atau masyarakat yang merupakan satu kesatuan politis; dan
3. Adanya wilayah yang jelas batas-batasnya.




Bab I Wilayah Negara h. 10
Perubahan atas Konvensi Chicago 1944 dilakukan dengan memasukkan pasal baru, yaitu Pasal 3 bis. Pasal baru ini mengandung empat ketentuan yang pada pokoknya diuraikan seperti di bawah ini (Yasidi Hambali, 1988, dalam buku Mieke Komar Kantaatmadja, 1988: 31).
Pertama
Negara mempunyai kewajiban hukum untuk tidak menggunakan senjata terhadap pesawat udara sipil dalam penerbangannya. Di dalam melakukan prosedur intersepsi, negara berkewajiban untuk tidak membahayakan jiwa manusia yang berada di dalam pesawat serta pesawat yang diintersepsi itu sendiri.
Kedua
Ditetapkan bahwa sebagai perwujudan kedaulatan, negara berhak memerintahkan pesawat udara sipil yang melakukan pelanggaran wilayah udara, mendarat di pelabuhan udara negara itu yang ditentukan. Dalam menerapkan wewenangnya, kembali diingatkan agar negara memerhatikan ketentuan pertama di atas. Selain itu, negara diminta untuk mengumumkan ketentuan-ketentuan yang dibuatnya dalam mengatur prosedur intersepsi terhadap pesawat udara sipil.
Ketiga
Setiap pesawat udara sipil harus mematuhi instruksi yang diberikan oleh negara yang melakukan intersepsi terhadapnya. Untuk mendukung pematuhan ini, setiap negara dituntut untuk memasukkan ke dalam perundang-undangan nasionalnya ketentuan bahwa pesawat udara sipil yang terdaftar di negaranya akan mematuhi instruksi negara yang melakukan intersepsi kapan saja pesawat udara sipil tersebut mengalami kasus demikian.
Keempat
Setiap negara akan mengambil tindakan agar pesawat udara sipil yang terdaftar di negaranya tidak akan digunakan untuk maksud yang bertentangan dengan tujuan Konvensi Chicago 1944.