Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Berikut Studi Kasus

1 Pembaca
Rp 46.000 50%
Rp 23.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 69.000 13%
Rp 19.933 /orang
Rp 59.800

5 Pembaca
Rp 115.000 20%
Rp 18.400 /orang
Rp 92.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Kehadiran buku ini sebagai koreksi dan revisi yang terdapat dalam buku penulis terdahulu sehingga memberikan penyampaian dan materi yang lebih sempurna dan lebih lengkap mengenai korupsi dari uraian yang terdapat dalam edisi pertama tersebut. Selain itu, ditambah dengan datadata mengenai perkembangan korupsi yang lebih "up to date" sehingga lebih memberikan informasi-informasi terkini yang mendalam dan berguna bagi pembaca sekalian.

Kehadiran buku ini sebagai upaya penyempurnaan dari buku terdahulu yang tidak terlepas dari kritik dan saran yang disampaikan oleh rekanrekan penulis, baik itu yang berasal dari kalangan akademisi, praktisi hukum/ advokat, hakim, maupun jaksa/jaksa tipikor. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan yang telah memberikan saran dan kritik tersebut.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Edi Yunara, Dr., S.H., M.H.
Editor: Retno Widiyani

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 9789794910245
Terbit: Oktober 2012 , 264 Halaman










Ikhtisar

Kehadiran buku ini sebagai koreksi dan revisi yang terdapat dalam buku penulis terdahulu sehingga memberikan penyampaian dan materi yang lebih sempurna dan lebih lengkap mengenai korupsi dari uraian yang terdapat dalam edisi pertama tersebut. Selain itu, ditambah dengan datadata mengenai perkembangan korupsi yang lebih "up to date" sehingga lebih memberikan informasi-informasi terkini yang mendalam dan berguna bagi pembaca sekalian.

Kehadiran buku ini sebagai upaya penyempurnaan dari buku terdahulu yang tidak terlepas dari kritik dan saran yang disampaikan oleh rekanrekan penulis, baik itu yang berasal dari kalangan akademisi, praktisi hukum/ advokat, hakim, maupun jaksa/jaksa tipikor. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan yang telah memberikan saran dan kritik tersebut.

Ulasan Editorial

Kehadiran buku ini dalam momen yang tepat dihubungkan dengan kebijakan pemerintah saat ini yang sedang serius-seriusnya dan tanpa pandang bulu dalam melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi di tanah air.

Kiranya apa yang telah dihasilkan oleh Saudara Edi Yunara, S.H., M.Hum. ini dapat diikuti dan menjadi pendorong serta penambah motivasi bagi rekan-rekan dosen lainnya khususnya di lingkungan Universitas Sumatra Utara untuk juga menuangkan ide-ide sesuai dengan keahlian dan bidang tugasnya masing-masing dalam bentuk karangan-karangan ilmiah

Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatra Hukum / Prof. Dr. Runtung Sitepu, S.H., M.Hum.

Dari literatur yang ada, memang sudah banyak penulis yang menulis tentang perilaku dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Namun, buku yang direvisi ini menurut saya mempunyai spesifik lain daripada buku yang lainnya karena menitikberatkan pembahasan terhadap tindak pidana korupsi dan pertanggungjawaban korporasi.

Kiranya, kerja keras dan upaya beliau dalam merangkum dan menuangkan ide-ide sehingga menjadi suatu bentuk tulisan berupa buku ilmiah tersebut sepantasnya layak diberikan apresiasi dan patut dicontoh oleh kalangan akademisi lain untuk membuat buku-buku atau tulisan-tulisan ilmiah yang nantinya akan berguna bagi pengembangan ilmu hukum itu sendiri dan juga dalam praktik hukum di masyarakat

Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S.

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan
Korupsi adalah salah satu bentuk kejahatan yang mengglobal karena sampai saat ini masih senantiasa menjadi topik pembicaraan yang selalu hangat, baik dalam kehidupan masyarakat maupun dalam seminar-seminar yang bertaraf nasional ataupun internasional karena korupsi bukan hanya menjadi konsumsi perbincangan masyarakat atas dan menengah saja, melainkan juga masalah korupsi saat ini sudah menjadi pembahasan masyarakat akar rumput. Hal ini disebabkan masalah korupsi bukan lagi masalah baru dalam persoalan hukum dan ekonomi bagi suatu bangsa dan negara karena korupsi telah ada sejak adanya peradaban masyarakat dari ribuan tahun yang lalu, baik di negara maju maupun di negara yang sedang berkembang termasuk Indonesia. Bahkan, perkembangan korupsi di Indonesia saat ini sudah sampai batas titik nadir yang sangat membahayakan pembangunan dan menghambat kemakmuran dalam mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia sebab perlakuan korupsi sangat luar biasa karena sudah menjangkit dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat.

Penulis

Edi Yunara, Dr., S.H., M.H. - Edi Yunara, lahir di Medan pada tanggal 20 Juni 1960. Setelah menamatkan pendidikan dasar dan menengah pertama di Kota Tanjung Balai (Asahan) serta sekolah menengah atas di kota kelahirannya, pada tahun 1979 melanjutkan kuliah pada Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara (USU) Medan dan memperoleh gelar sarjana hukum pada tahun 1985. Kemudian, pada tahun 1998 mengikuti pendidikan Program Pascasarjana (S-2) di USU Medan. Selanjutnya, pada Agustus 2008 penulis meraih kandidat doktor di universitas yang sama.

Semasa kuliah penulis aktif dalam berbagai organisasi dan menjadi anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan dan pernah menjadi anggota pengurus pada HMI Komisariat Fakultas Hukum USU sejak tahun 1980F 1982, juga menjadi anggota Senat Mahasiswa Fakultas USU Medan periode 1982-1984.

Sejak tahun 1985-1995 penulis pernah menjadi Dosen Luar Biasa pada Fakultas Syariah IAIN Sumatra Utara serta mengasuh mata kuliah Asas-Asas Hukum Pidana dan Asas-Asas Hukum Perdata.

Tahun 1986-sekarang penulis menjadi staf pengajar (dosen) pada Fakultas Hukum USU Medan yang mengasuh mata kuliah Kriminologi, Victimologi, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Tata Usaha Negara, Perbandingan Hukum Pidana, dan Tindak Pidana Khusus. Dan sejak tahun 1998FVHNarang menjadi Dosen Luar Biasa pada Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) USU dan mengasuh mata kuliah Kriminologi.

Daftar Isi

Daftar Isi
Daftar Tabel
Pendahuluan
     A. Sejarah Perkembangan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
     B. Faktor-Faktor Penyebab Timbulnya Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Bagian Kesatu Korporasi sebagai Subjek Hukum
     A. Pengertian Korporasi
     B. Pengertian Perseroan Terbatas
          1. Sebagai Badan Hukum Publik
          2. Sebagai Badan Hukum Privat
     C. Kedudukan Pengurus Dalam Perseroan Terbatas
     D. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
          1. Pertanggungjawaban Tanpa Kesalahan (Strict Liability)
          2. Pertanggungjawaban Berdasarkan Kesalahan (Geen Straft Zonder Schuld)
          3. Pertanggungjawaban Pidana Pengganti (Vicarious Liability)
Bagian Kedua Tindak Pidana Korupsi dan Pengaturannya
     A. Pengertian Umum dan Pendapat Ahli
     B. Pengertian Korupsi Secara Yuridis Formil
          1. Menurut Peraturan Penguasa Militer Tahun 1957
          2. Menurut Peraturan Penguasa Perang Pusat Angkatan Darat Tahun 1958
          3. Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971
          4. Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
     C. Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi
     D. Perbuatan Melawan Hukum
          1. Tentang Kriteria Bertentangan dengan Kewajiban Hukum Si Pelaku
          2. Kriteria Melanggar Hak Subjektif Orang Lain
          3. Kriteria Melanggar Kaidah Tata Susila
          4. Tentang Kriteria Bertentangan dengan Ketelitian dan Sikap Hati-Hati Seharusnya Dimiliki Seseorang dalam Pergerakan dengan Sesama Warga Masyarakat atau Terhadap Harta Benda Orang Lain
Bagian Ketiga Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi
     A. Kebijakan Hukum Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Korporasi
     B. Hambatan Jaksa dalam Melakukan Penuntutan Terhadap Tindak Pidana Korupsi
Bagian Keempat Studi Kasus
     A. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 15/Pid.B/2001/Pt Dki Tanggal 14 Maret 2001
     B. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1.088/Pid.B/1998/Pn Mdn Tanggal 27 Maret 1999 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 57/Pid/1999/Pt Mdn Tanggal 19 Mei 1999 Jo. Putusan Kasasi Mari Nomor 93.K/Pid/1999 Tanggal 25 Oktober 1999
     C. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 78 Pk/Pid/ 2000 Tanggal 1 Oktober 2001
     D. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1.146/Pid.B/2001/Pn Jkt. Pst. Tanggal 1 Agustus 2002
     E. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 551/Pid.B/2002/Pn Jkt. Pst. Tanggal 26 April 2002
     F. Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Mesin Cetak Di Dinas Infokom Provinsi Aceh (D.H.Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam/Nad) Oleh Pt Bintang Loka Sejahtera Yang Melibatkan Gubernur
     G. Kasus Korupsi Pengucuran Kredit Usaha Kecil Dan Menengah Yang Melibatkan Pt Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Bpui)
     H. Kredit Macet Pt Raja Garuda Mas Pada Pt Bank Mandiri
     I. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 354/Pid.B/2002/Pn Jaksel tanggal 24 Desember 2002 Atas Nama Terdakwa Prof. Dr. Ir. Rahardi Ramelan, M.Sc.
     J. Korupsi Pengadaan Minyak Goreng Oleh Koperasi Distribusi Indonesia (Kdi) Dengan Terdakwa H.A.M. Nurdin Halid (Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor 1384 K/Pid/2005 tanggal 13 September 2007)
Daftar Kepustakaan

Kutipan

Pendahuluan hal. 2
Hal ini sesuai dengan yang dikemukakan oleh Barda Nawawi Arief, berkaitan dengan masalah korupsi menyatakan sebagai berikut:

"Masalah korupsi terkait dengan kompleksitas masalah, antara lain, masalah moral/sikap mental, masalah pola hidup kebutuhan serta kebudayaan dan lingkungan sosial, masalah kebutuhan/tuntutan ekonomi dan kesejahteraan sosial ekonomi, masalah struktur/sistem ekonomi, sistem/budaya politik, masalah mekanisme pembangunan dan lemahnya birokrasi/prosedur administrasi (termasuk sistem pengawasan) di bidang keuangan dan pelayanan publik"

Selain itu, William J. Chambliss (1973) melihat korupsi sebagai bagian integral dari setiap birokrasi, konflik kepentingan antara segelintir pengusaha, penegak hukum, birokrat, dan politisi—bagian tertutup yang sukar dibongkar dari dalam dan juga tidak mudah diubah dari luar (pendekatan struktural).

Pada tahun 1999 menurut hasil survei lembaga independen yang diterima oleh Transparency International, Indonesia menduduki negara yang paling korup di dunia dengan indeks persepsi korupsi (IPK) 1,7.

Bagian Kesatu hal. 28
Sementara itu, Black’s Law Dictionary merumuskan korporasi sebagai berikut: An entity (use, a business) having authority under law to act as a single person distinct from the shareholders who own it and having rights to issue stock and exist indefinitely." ("Suatu kesatuan yang lahir dalam bidang usaha yang memiliki kekuasaan untuk bertindak secara hukum layaknya seperti manusia nyata dari para pemegang saham sebagai pemiliknya dan berhak untuk memberikan suara sesuai dengan jumlah sahamnya dalam tenggang waktu yang tidak terbatas").

Namun, untuk lebih memfokuskan pembahasan dalam buku ini, maka penulis lebih menekankan korporasi dalam arti yang lebih sempit, yaitu korporasi sebagai bentuk badan hukum (perseroan terbatas) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 jo. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksudkan dengan rumusan korporasi menurut Subekti dan Tjitrosudiro ataupun Moenaf H. Regar tersebut di atas yang menyatakan bahwa korporasi adalah suatu perseroan yang merupakan badan hukum.

Bagian Kedua hal. 85
Myrdal tampaknya menggunakan istilah korupsi ini dalam arti yang luas karena bukan hanya korupsi, melainkan meliputi juga kolusi dan nepotisme.

Sedangkan Edelherz lebih senang menggunakan istilah white collar crime untuk perbuatan korupsi. Di dalam bukunya yang berjudul The Investigation of White Collar Crime A Manual for Law Enforcement Agencies disebutkan sebagai berikut: "White collar crime: ... an illegal act or service of illegal act commited by nonphysical means and by concealment or guile, to obtain money or property, to obtain business or personal advantage."9 Black’s Law Dictionary merumuskan korupsi sebagai berikut: "An act done with an intent to give some advantage, inconsistent with official duty and the right of others: a Fiduciary’s or official’s use of a station or office to procure some benefit either personally or for someone."10 ("Yang dapat diartikan secara garis besar suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak lain, baik secara pribadi maupun beberapa orang lainnya").

Bagian Ketiga hal. 113-114
Kejahatan senantiasa lebih cepat berkembang daripada aturan hukum yang mengatur tentang larangan dan perintah atas setiap perilaku/perbuatan seseorang dan atau sosial kemasyarakatan dalam melakukan aktivitas dalam kehidupannya sehari-hari. Dengan demikian, hal ini, baik secara langsung maupun tidak langsung telah menuntut atau memaksa pemerintah suatu negara untuk senantiasa melakukan kebijakan hukum yang ada dalam suatu negara.

Kebijakan hukum pidana merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi kejahatan dengan menggunakan hukum pidana yang disebut juga sebagai politik hukum pidana.

Mengenai kebijakan hukum pidana ini, Barda Nawawi Arief menyatakan bahwa: "Usaha penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana pada hakikatnya juga bagian dari usaha penegakan hukum (khususnya penegakan hukum pidana). Oleh karena itu, sering pula dikatakan, bahwa politik atau kebijakan hukum pidana merupakan bagian pula dari kebijakan penegakan hukum (law enforcement policy)." Jika kaitannya terhadap kebijakan hukum pidana mengenai tindak pidana korupsi, berarti mempertanyakan bagaimana upaya pemerintah dalam penegakan hukum pidana dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Tentu dalam hal ini harus dilihat sejarah perkembangan pengaturan pemberantasan korupsi sejak Indonesia merdeka sampai dengan saat ini.