Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia

Implementasi dan Aspek Hukum

1 Pembaca
Rp 86.500 50%
Rp 43.250

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 129.750 13%
Rp 37.483 /orang
Rp 112.450

5 Pembaca
Rp 216.250 20%
Rp 34.600 /orang
Rp 173.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau tanpa bunga di samping menjalankan kegiatan usaha secara konvensional (berdasarkan sistem bunga). Di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, dual banking system tersebut dilaksanakan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat. Pada waktu itu di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 masih belum diperkenalkan istilah "bank syariah" atau "perbankan syariah" seperti saat ini, tetapi menggunakan istilah "bank berdasarkan prinsip bagi hasil" sebagai padanan istilah dari "bank Islam". Kini melalui perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 secara tegas diperkenalkan istilah "bank berdasarkan prinsip syariah", "bank syariah", atau "perbankan syariah" yang dapat dipraktikkan, baik oleh bank umum maupun bank perkreditan rakyat. Dalam perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 diberikan kemungkinan kepada bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional untuk membuka kantor bank tersendiri, yang dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah "melegitimasi sistem islamic windows bagi bank umum konvensional. Sebaliknya, bagi bank umum syariah tidak diberikan "keleluasaan" seperti halnya bank umum konvensional yang dapat pula melakukan praktik sistem islamic window secara berdampingan dengan praktik perbankan konvensional. Dengan diperkenalkannya perbankan nasional berdasarkan sistem islamic window, maka diharapkan secara bertahap industri perbankan nasional dapat membuka, mengubah, dan meningkatkan status kantor bank konvensionalnya dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Rachmadi Usman, S.H., M.H.
Editor: Retno Widiyani

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 9789794149805
Terbit: Maret 2010 , 536 Halaman










Ikhtisar

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau tanpa bunga di samping menjalankan kegiatan usaha secara konvensional (berdasarkan sistem bunga). Di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, dual banking system tersebut dilaksanakan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat. Pada waktu itu di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 masih belum diperkenalkan istilah "bank syariah" atau "perbankan syariah" seperti saat ini, tetapi menggunakan istilah "bank berdasarkan prinsip bagi hasil" sebagai padanan istilah dari "bank Islam". Kini melalui perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 secara tegas diperkenalkan istilah "bank berdasarkan prinsip syariah", "bank syariah", atau "perbankan syariah" yang dapat dipraktikkan, baik oleh bank umum maupun bank perkreditan rakyat. Dalam perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 diberikan kemungkinan kepada bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional untuk membuka kantor bank tersendiri, yang dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah "melegitimasi sistem islamic windows bagi bank umum konvensional. Sebaliknya, bagi bank umum syariah tidak diberikan "keleluasaan" seperti halnya bank umum konvensional yang dapat pula melakukan praktik sistem islamic window secara berdampingan dengan praktik perbankan konvensional. Dengan diperkenalkannya perbankan nasional berdasarkan sistem islamic window, maka diharapkan secara bertahap industri perbankan nasional dapat membuka, mengubah, dan meningkatkan status kantor bank konvensionalnya dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan
Pembentukan bank Islam semula memang banyak diragukan. Pertama, banyak orang beranggapan bahwa sistem perbankan bebas bunga (interest free) adalah sesuatu yang tak mungkin dan tak lazim. Kedua, ada pertanyaan tentang bagaimana bank akan membiayai operasinya. Akan tetapi, di lain pihak, bank Islam adalah satu alternatif sistem ekonomi Islam. Walaupun pada tahun 1940-an telah muncul teoretis tentang bank Islam, belum bisa direalisasikan karena selain kondisi pada waktu itu belum memungkinkan, juga belum banyak pemikiran yang meyakinkan (Penyusun Ensiklopedi Hukum Islam, 2001: 195—196).

Indonesia sebagai sebuah negara berpenduduk muslim terbesar di dunia baru pada akhir abad XX ini memiliki bank-bank yang mendasarkan pengelolaannya pada prinsip syariah. Pada awal berdirinya negara Indonesia perbankan masih berpegang pada sistem konvensional atau sistem bunga bank (interest system) (Abdul Ghofur Anshori, 2007: 30).

Penulis

Rachmadi Usman, S.H., M.H. - Rachmadi Usman, S.H., M.H., dilahirkan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada tanggal 14 September 1967. Penulis sebagai dosen pada Fakultas Hukum dan Program Magister Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat, kini memegang jabatan akademik Lektor Kepala, Pembina Utama Muda (IV/c) . Selain itu, diberi tugas tambahan sebagai Pengelola Majalah Ilmiah Orientasi/Jurnal Cita Hukum (1994-sekarang), Pengelola Forum HEDS (1990-2007), Pengelola Hibah SEMI QUE V (2003-2004), Asisten Direktur Manajemen PHK A2 (2006-2008), anggota Laboratorium Hukum (2000-2005), Sekretaris Program S1 Non Reguler (2002-2003), Pembantu Bidang Administrasi dan Umum/Perlengkapan Program S1 Non Reguler (2003-2004), Pembantu Bidang Keuangan Program S1 Non Reguler/Reguler B (2004-2006), Kepala Bidang Pendidikan Program Magister Ilmu Hukum (2006-sekarang), Ketua Bidang Litigasi Laboratorium Hukum (2008-sekarang), Anggota Penilai Angka Kredit Fakultas dan Universitas (2008-sekarang), Anggota Senat Fakultas (2009-sekarang), dan terakhir Pembantu Dekan Bidang Akademik (2010-sekarang).

Ayah dari Widyananda Alifia Usman dan Muhammad Nasywa Ananta Usman dan suami dari Hj. Yunita Usman, S.Pd., sejak menjadi dosen, menghasilkan beberapa karya ilmiah berupa buku.

Daftar Isi

Daftar Isi
Bab 1 Perbankan Syariah dalam Sistem Perbankan Nasional
     A. Perkembangan Politik Hukum dan Kedudukan Industri Perbankan Syariah
     B. Pengaturan Industri Perbankan Syariah
     C. Kegiatan Usaha Industri Perbankan Syariah
          1. Prinsip Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
          2. Kegiatan Usaha Bank Syariah
     D. Pendirian dan Kepemilikan Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
          1. Pendirian dan Kepemilikan Bank Umum Syariah
               a. Bentuk badan hukum bank umum syariah
               b. Izin pendirian bank umum syariah
               c. Pendiri bank umum syariah
               d. Persyaratan permodalan bank umum syariah
               e. Permohonan persetujuan prinsip dan izin usaha bank umum syariah
               f. Kepemilikan bank umum syariah
          2. Pembukaan Kantor Bank Umum Syariah
               a. Pembukaan kantor cabang dan kantor lainnya di dalam negeri
               b. Pembukaan kantor cabang dan kantor perwakikan di luar negeri
          3. Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
          4. Pembentukan Unit Usaha Syariah dan Pembukaan Kantor yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional
          5. Layanan Syariah (Office Channeling) oleh Bank Umum Konvensional
          6. Pendirian dan Kepemilikan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah)
               a. Bentuk badan hukum bank perkreditan rakyat syariah (bank pembiayaan rakyat syariah)
               b. Izin pendirian bank perkreditan rakyat (bank pembiayaan rakyat syariah)
               c. Pendiri dan kepemilikan bank perkreditan rakyat syariah (bank pembiayaan rakyat syariah)
               d. Persyaratan permodalan bank perkreditan rakyat syariah (bank pembiayaan rakyat syariah)
               e. Permohonan persetujuan prinsip dan izin usaha bank perkreditan rakyat syariah (bank pembiayaan rakyat syariah)
          7. Pembukaan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Syariah (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah)
               a. Pembukaan kantor cabang bank perkreditan rakyat syariah (bank pembiayaan rakyat syariah)
               b. Pembukaan kantor kas dan kegiatan kas di luar kantor bank perkreditan rakyat syariah
     E. Kepengurusan Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
          1. Kepengurusan Bank Umum Syariah
          2. Kepengurusan Bank Perkreditan Rakyat Syariah
          3. Pejabat Eksekutif Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
     F. Pengawasan Kegiatan Usaha Perbankan Syariah
          1. Dewan Syariah Nasional
          2. Dewan Pengawas Syariah
     G. Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan Perbankan
     H. Visi, Misi, dan Sasaran Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia
Bab 2 Fasilitas Likuiditas Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
     A. Pengelolaan Likuiditas Perbankan Syariah
          1. Pengertian Likuiditas Bank
          2. Instrumen Pengelolaan Likuiditas Perbankan Syariah
     B. Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
          1. Dasar Hukum Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
          2. Pengertian dan Tujuan Pasar Uang antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
          3. Instrumen dan Transaksi Pasar Uang antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
          4. Tata Cara Penerbitan dan Transaksi Instrumen Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
          5. Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank
     C. Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia
          1. Dasar Hukum Penerbitan Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia
          2. Pengertian dan Karakteristik Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia
          3. Prinsip dan Persyaratan Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia
          4. Pengajuan dan Penyelesaian Penitipan Dana Wadi’ah
          5. Mekanisme Pemberian Bonus dan Pengenaan Sanksi
     D. Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Syariah
          1. Dasar Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Syariah
          2. Pengertian dan Tujuan Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Syariah
          3. Karakteristik Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Syariah
          4. Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Syariah
          5. Perpanjangan dan Penyelesaian Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Syariah
          6. Perhitungan Imbalan Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Syariah
          7. Pelunasan dan Eksekusi Agunan Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Syariah
          8. Pengawasan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Syariah
     E. Fasilitas Likuiditas Intrahari Syariah
          1. Dasar Hukum Fasilitas Likuiditas Intrahari Syariah
          2. Pengertian dan Jenis Fasilitas Likuiditas Intrahari Syariah
          3. Persyaratan dan Penyediaan Fasilitas Likuiditas Intrahari Syariah
          4. Pengagunan Fasilitas Likuiditas Intrahari Syariah
          5. Penggunaan, Pelunasan, dan Pemindahan Fasilitas Likuiditas Intrahari Syariah
          6. Imbalan Penggunaan Fasilitas Likuiditas Intrahari Syariah
          7. Pengalihan Fasilitas Likuiditas Intrahari Syariah Menjadi Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Syariah
Bab 3 Produk dan Akad Penghimpunan Dana Perbankan Syariah
     A. Ketentuan yang Mengatur Produk dan Akad dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Perbankan Syariah
     B. Produk dan Akad Giro Syariah
          1. Produk dan Akad Giro Mudharabah
          2. Produk dan Akad Giro Wadi’ah
     C. Produk dan Akad Tabungan Syariah
          1. Produk dan Akad Tabungan Mudharabah
          2. Produk dan Akad Tabungan Wadi’ah
     D. Produk dan Akad Deposito Syariah
Bab 4 Produk dan Akad Penyaluran Dana Perbankan Syariah
     A. Ketentuan yang Mengatur Produk dan Akad dalam Kegiatan Penyaluran Dana Perbankan Syariah
     B. Produk dan Akad Pembiayaan Syariah Berdasarkan Prinsip Jual Beli
          1. Pembiayaan Murabahah
          2. Pembiayaan Salam
          3. Pembiayaan Istishna
     C. Produk dan Akad Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil
          1. Pembiayaan Mudharabah
          2. Produk dan Akad Pembiayaan Musyarakah
     D. Produk dan Akad Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Persewaan (Sewa-menyewa)
     E. Produk dan Akad Pembiayaan Berdasarkan Pinjam-meminjam yang Bersifat Sosial
     F. Produk dan Akad Pembiayaan Multijasa
     G. Pemberian Ganti Rugi (Ta’widh) dalam Pembiayaan
Bab 5 Produk dan Akad Pelayanan Jasa Perbankan Syariah
     A. Ketentuan Yang Mengatur Produk dan Akad dalam Kegiatan Pelayanan Jasa Perbankan Syariah
     B. Produk Pelayanan Jasa Perbankan Syariah Berdasarkan Akad Wakalah
          1. Transfer dan Inkaso
          2. Letter of Credit Impor Syariah
     C. Produk Pelayanan Jasa Perbankan Syariah Berdasarkan Akad Hawalah
     D. Produk Pelayanan Jasa Perbankan Syariah Berdasarkan Akad Kafalah
     E. Produk Pelayanan Jasa Perbankan Syariah Berdasarkan Akad Rahn
     F. Produk Pelayanan Jasa Perbankan Syariah Berdasarkan Akad Sharf
     G. Produk Pelayanan Jasa Syariah Charge Card
     H. Produk Pelayanan Jasa Safe Deposit Box
Bab 6 Perlindungan dan Pemberdayaan Nasabah Perbankan Syariah
     A. Program Peningkatan Perlindungan Nasabah dalam Arsitektur Perbankan Indonesia
     B. Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah
     C. Penyelesaian Pengaduan Nasabah
     D. Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah
          1. Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Melalui Musyawarah
          2. Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Melalui Arbitrase Syariah
          3. Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Melalui Mediasi Perbankan
          4. Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Melalui Peradilan Agama
Daftar Pustaka
Lampiran-lampiran
     Lampiran 1
     Lampiran 2
     Lampiran 3
     Lampiran 4

Kutipan

Bab 1 halaman 3
Deregulasi 1 Juni 1983 ini ternyata tidak berdampak langsung atas pelaksanaan sistem perbankan tanpa bunga. Sejak wacana pendirian sistem perbankan tanpa bunga dibicarakan di Indonesia pada pertengahan tahun 1970-an, ada beberapa alasan yang menghambat terealisasinya ide ini, yaitu operasi bank Islam yang menerapkan prinsip bagi hasil belum diatur, oleh karena hal itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan. Konsep bank Islam dari segi politis juga dianggap berkonotasi ideologis—merupakan bagian atau berkaitan dengan konsep negara Islam—sehingga hal itu tidak dikehendaki pemerintah.

Pada saat itu masih dipertanyakan, siapa yang bersedia menaruh modal dalam ventura semacam itu sementara pendirian bank baru dari negara-negara Timur Tengah masih dicegah, antara lain, oleh kebijakan pembatasan bank asing yang ingin membuka kantor cabang di Indonesia.

Sedangkan pendirian bank baru oleh orang Indonesia sendiri masih belum dimungkinkan. Karenanya, bank-bank yang ada masih belum menganggap sistem bank tanpa bunga sebagai bisnis yang menguntungkan dan bank Islam belum dapat berdiri, lalu digunakan badan hukum koperasi sebagai bentuk hukumnya (Widyaningsih, et al., 2007: 49).

Bab 2 halaman 94
Operasi pasar terbuka adalah kegiatan transaksi di pasar uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan bank dan pihak lain dalam rangka pengendalian moneter. Kegiatan tersebut dapat bersifat kontraksi (menyerap likuiditas perbankan) ataupun ekspansi (menambah likuiditas perbankan) (Bank Indonesia, 2006: 7). Kegiatan operasi pasar terbuka dimaksud dapat dilakukan melalui penerbitan surat berharga Bank Indonesia; jual beli surat berharga dalam rupiah; penyediaan fasilitas simpanan Bank Indonesia dalam rupiah; dan jual beli valuta asing terhadap rupiah. Di antara bebeberapa instrumen OPT tersebut, saat ini yang aktif digunakan adalah SBI, SWBI, intervensi rupiah, dan FASBI. Dalam kaitan ini, baik SBI maupun intervensi rupiah kontraksi pada dasarnya merupakan instrumen OPT yang bersifat kontraktif sementara SBI-Repo (repurchase agreement) dan intervensi rupiah ekspansi dan FASBI bersifat ekspansif (F.X. Sugiyono, 2003: 18).
Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kegiatan usaha perbankan syariah, Bank Indonesia telah mengembangkan berbagai instrumen likuiditas berdasarkan prinsip syariah.

Bab 4 halaman 176
Murabahah merupakan salah satu produk atau skim yang paling populer dalam praktik pembiayaan pada perbankan syariah. Selain mudah perhitungannya, baik bagi nasabah, maupun manajemen bank, produk ini memiliki beberapa kesamaan (yang bukan prinsipil) dengan sistem kredit pada perbankan konvensional. Meskipun demikian, secara prinsip, murabahah sangat jauh berbeda dengan suku bunga dalam perbankan konvensional.

Dapat diartikan bahwa murabahah itu sebagai suatu perjanjian antara bank dan nasabah dalam bentuk pembiayaan pembeliaan atas sesuatu barang yang dibutuhkan oleh nasabah (Suhwawardi K. Lubis, 2000: 62).

Kata murabahah ini berasal dari kata ribhu (keuntungan), yaitu transaksi jual beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan (margin) (Adiwarman A. Karim, 2006: 98).

Penjelasan atas Pasal 19 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 menjelaskan bahwa: "Yang dimaksud dengan akad murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati."