Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia

1 Pembaca
Rp 62.000 50%
Rp 31.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 93.000 13%
Rp 26.867 /orang
Rp 80.600

5 Pembaca
Rp 155.000 20%
Rp 24.800 /orang
Rp 124.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital.

myedisi library

Terdapat beberapa alasan penulis menghimpun makalah dan tulisan penulis sebelum dan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) secara berurut sesuai dengan tanggal, bulan, dan tahun pembuatan dan penyajian ke dalam satu buku yang berjudul Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Pertama, menambah daftar bacaan bidang studi Hukum Perlindungan Konsumen (HPK) di Indonesia. Bidang studi hukum ini sudah terlebih dahulu ada serta diajarkan dan dikaji di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (Jakarta), Fakultas Hukum Universitas Yarsi (Jakarta), dan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Bandung) lebih dari lima tahun sebelum UUPK diberlakukan. Kini bidang studi ini sudah diajarkan di berbagai fakultas hukum di Indonesia. Sebanyak empat buku penulis terdahulu—dengan berbagai kekurangan yang terdapat di dalamnya— mudah-mudahan telah mengisi keterbatasan bahan rujukan bidang studi hukum tersebut. Sejak buku pertama penulis terbit (2000) dan diterbitkan kembali dalam edisi revisi (2003) hingga kini, penulis belum mampu menyelesaikan naskah buku pengantar bidang studi hukum tersebut.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Yusuf Shofie, Dr. S.H., M.H.
Editor: Retno Widiyani

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 9794149705
Terbit: Oktober 2008 , 490 Halaman










Ikhtisar

Terdapat beberapa alasan penulis menghimpun makalah dan tulisan penulis sebelum dan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) secara berurut sesuai dengan tanggal, bulan, dan tahun pembuatan dan penyajian ke dalam satu buku yang berjudul Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Pertama, menambah daftar bacaan bidang studi Hukum Perlindungan Konsumen (HPK) di Indonesia. Bidang studi hukum ini sudah terlebih dahulu ada serta diajarkan dan dikaji di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (Jakarta), Fakultas Hukum Universitas Yarsi (Jakarta), dan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Bandung) lebih dari lima tahun sebelum UUPK diberlakukan. Kini bidang studi ini sudah diajarkan di berbagai fakultas hukum di Indonesia. Sebanyak empat buku penulis terdahulu—dengan berbagai kekurangan yang terdapat di dalamnya— mudah-mudahan telah mengisi keterbatasan bahan rujukan bidang studi hukum tersebut. Sejak buku pertama penulis terbit (2000) dan diterbitkan kembali dalam edisi revisi (2003) hingga kini, penulis belum mampu menyelesaikan naskah buku pengantar bidang studi hukum tersebut.

Pendahuluan / Prolog

Introduction
There is an urgent need to address the issue of consumer access to justice in Indonesia, because there are no legal measures that can be used to protect consumers cheaply and effectively. Indonesia does not have a Consumer Protection Act (CPA). Existing consumer legislation is of a piecemeal nature with several institutions, departments or government officials being empowered to make various regulations concerning consumer protection. Among these are the: Housing Act of 1992 Number 4; Rule of Health Minister Number 329/Menkes/Per/XII/1976 concerning food production and food distribution; and Rule of Health Minister Number 79/Menkes/Per/III/1979 concerning labeling and advertising.

Penulis

Yusuf Shofie, Dr. S.H., M.H. - Nama : Dr. Yusuf Shofie, S.H., M.H.

Nama panggilan : Shofie, Yusuf, atau Yus

Tempat tanggal lahir : Yogyakarta, 13 Mei 1968

Pekerjaan : Dosen Non Pegawai Negeri Sipil/Sipil/Advokat

Jabatan akademik : Lektor (2001—sekarang) sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI tanggal 3 Mei 2001 Nomor 2616/003/1.1/KP/2001 dengan angka kredit 232,375.

Status : Menikah

Telepon : (HP) 08129947879, (K) 021-4269288, (K) 021-4206674-76

Email : shofienie@yahoo.com dan shofierie@yahoo.co.id

Kantor : Fakultas Hukum Universitas YARSI Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta 10510

Daftar Isi

Daftar Isi
Bab 1 Consumer Access to Justice: A Case Study of the Housing Industry in Indonesia
     A. Introduction
     B. Recent Housing Cases
          1. Housing Consumers v KSI Corporation (PT KSI) (1992)
          2. Housing Consumers v PCB Corporation (PT PCB) (1991)
     C. Some Precious Lessons
          1. Consumers Meets the Burden of Proof
          2. Class Action is Not Permitted
          3. Ineffective Administrative Procedures
          4. What Constitutes An Agreement?
          5. Why We Need A Consumer Protection Act
     D. Conclusion
Bab 2 Persepsi Masyarakat Terhadap Pelayanan Umum
     A. Pengantar
     B. Angkutan Umum
     C. Listrik, Air Minum, dan Telekomunikasi
     D. Perbankan
     E. Penutup
Bab 3 Aspek Pidana Penimbunan "Sembako"
     A. Di Mana Hukum?
     B. Memungsikan Hukum Pidana
Bab 4 Kemungkinan Konsumen Menggugat di Tengah Krisis Ekonomi
     A. Sebelum Penyusunan Gugatan
     B. Tahap Penyusunan Gugatan
     C. Kualifikasi Gugatan
     D. Konsumen dan Pengadilan
Bab 5 Pengaturan Likuidasi Bank dalam Perspektif Perlindungan Konsumen
Bab 6 Pengaturan Klausula Baku dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK)
Bab 7 Menyoal Status Lembaga Perlindungan Konsumen
Bab 8 Pelayanan Asuransi Kesehatan di Rumah Sakit yang Ideal: Harapan dan Keluhan Konsumen
     A. Pelayanan JPKM atau Asuransi Kesehatan?
     B. Rumah Sakit yang Ideal
     C. Harapan dan Keluhan Konsumen
Bab 9 Pentingnya Penanganan Keluhan Pelayanan Kesehatan dari Perspektif Konsumen
     A. Anatomi Pengaduan Pelayanan Kesehatan
     B. Penanganan Pengaduan
Bab 10 Pendidikan Tinggi Hukum, Perlindungan Konsumen, dan Advokasi Hukum
     A. Peran ORNOP/NGO
     B. Peluang Bekerja di ORNOP/NGO
Bab 11 Etika Penyelesaian Sengketa Konsumen
     A. Pengantar
     B. Tuntunan-Tuntunan Etis Undang-Undang Perlindungan Konsumen
     C. Pemahaman Sengketa Konsumen
     D. Pemahaman Fungsi BPSK
     E. Beberapa Etika Penyelesaian Sengketa Konsumen
          1. Kehati-Hatian (Duty of Care)
          2. Netralitas (Avoiding Conflict of Interests)
          3. Kerahasiaan (Confidentiality)
          4. Memberikan yang Sebaik Mungkin (Best Efforts)
     F. Penutup
Bab 12 Consumer Protection: Law and Enforcement In Indonesia
     A. Substances of the Consumer Protection Norms
     B. Success Story in Legal Standing and Class Action?
Bab 13 Norma-Norma Perlindungan Konsumen dan Penegakannya dalam Perspektif Perlindungan Konsumen: Analisis Pendekatan Sistem Hukum di Indonesia
     A. Pengantar
     B. Asas-Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
     C. Norma-Norma Perlindungan Konsumen dan Pendekatan Sistem Hukum
     D. Penutup
Bab 14 Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Korporasi dalam Aktivitas Ekonomi
     A. Pengantar
     B. Perhatian Hukum Pidana
     C. Norma-Norma Perlindungan Konsumen untuk Korporasi
Bab 15 Quo Vadis Pembelaan Publik di Bawah Undang-Undang Advokat?
Bab 16 Menggugat Politik Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia
     A. Menggagas Kembali BPKN
     B. Menanti Godot Kembali?
Bab 17 Listrik dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
     A. Paradigma Pelayanan
     B. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Bab 18 Eksistensi Instrumen Hukum Pidana dalam Melindungi Hak-Hak Konsumen
     A. Pengantar
     B. Kriminalisasi Aktivitas Ekonomi
     C. Polemik Ultimum Remedium dengan Primum Remedium
     D. Apa Peran Hukum Pidana?
Bab 19 Masalah Hukum Kartu Kredit dan ATM dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen
     A. Pengantar
          1. Masalah Kebijakan Bank, Perluasan Produk, dan Jaringan Pelayanan
          2. Masalah Harmonisasi Kepentingan Pelaku Usaha dan Konsumen
          3. Masalah Manajemen Risiko
     B. Penutup
Bab 20 Hak-Hak Konsumen Obat-Obatan
     A. Pengantar
     B. Mencermati Kembali Fakta-Fakta Riset (1995—2004)
     C. Mencermati Keterbatasan Norma-Norma Hukum
     D. Mencermati Penegakan Hukum
     E. Penutup
Bab 21 Masalah-Masalah Praktik Gugatan Class Action dalam Kasus-Kasus Perlindungan Konsumen
     A. Pengantar
     B. Masalah-Masalah Praktik Gugatan Class Actions
          1. Subjek Tergugat, Kompetensi Absolut, dan Kompetensi Relatif
          2. Gugatan Rekonvensi dalam Gugatan Class Action
          3. Eksekusi Putusan Gugatan Class Action
     C. Penutup
Bab 22 Norma-Norma Hukum Materiil Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Telaah Kasus-Kasus dalam Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen
     A. Pengantar
     B. Telaah Kasus-Kasus Norma-Norma Hukum Materiel dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen
          1. Kegiatan Produksi dan/atau Perdagangan Barang dan/atau Jasa (Pasal 8 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen)
          2. Kegiatan Penawaran, Promosi, dan Periklanan Barang dan/atau Jasa (Pasal 9 Ayat (1), (2), dan (3); Pasal 10; Pasal 12; Pasal 13 Ayat (1) dan (2); Pasal 15; Pasal 16; serta Pasal 17 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen)
          3. Kegiatan Transaksi Penjualan Barang dan/atau Jasa (Pasal 11; Pasal 14; serta Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (4)Undang-Undang Perlindungan Konsumen)
          4. Kegiatan Pascatransaksi Penjualan Barang dan/atau Jasa (Pasal 25 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen)
     C. Penutup
Bab 23 Mencermati Sistem Keamanan Pangan dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen
     A. Data Kualitatif Keamanan Pangan
     B. Hukum Tidak Menolong Ketika Musibah Datang ....
     C. Save Food for All?
     D. Kritik Terhadap Hukum Positif
Bab 24 Perlukah Undang-Undang Jaminan Produk Halal dalam Kerangka Sistem Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen?
Lampiran-lampiran
Daftar Pustaka
Indeks

Kutipan

Bab 3 Halaman 19
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bahkan Undang-Undang Subversi (Undang-Undang Nomor 11/Pnps/1963) terhadap tersangka, perlu dikaji ulang. Ketentuan KUHP hampir-hampir tidak memungkinkan menjerat penimbun barang. Misalnya, Pasal 390 KUHP menentukan:

"Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan."

Menurut pasal ini, terdakwa baru dapat dihukum jika ternyata bahwa kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong. Dipandang sebagai kabar bohong, yaitu memberitahukan suatu kabar yang kosong atau menceritakan sesuatu yang tidak betul tentang suatu kejadian untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Penggunaan Undang-Undang Subversi pun merupakan langkah mundur dalam penegakan hukum di Indonesia, mengingat undang-undang ini sarat dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Apalagi, Komisi Nasional (Komnas) HAM pun telah merekomendasikan pencabutan/peninjauan undang-undang ini. Lebih tepat terhadap tersangka penimbun barang, diterapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan.

Perpu ini diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1969 tentang Penetapan Berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang menjadi Undang-Undang. Terhadapnya tidak dapat dikenakan Perpu Nomor 9 Tahun 1962 tentang Pengendalian Harga, karena Perpu ini sudah dinyatakan tidak berlaku melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969.

Bab 4 Halaman 31
Putusan ini pada tingkat kasasi dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Namun, melalui putusan Nomor 3138 K/Pdt/1994 tanggal 29 April 1997, dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa judex facti salah menerapkan hukum. Dasar gugatan penggugat/konsumen adalah brosur. Lebih lanjut, pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut:

"... hanya karena dalam kawasan perumahan tersebut, ada lubang besar galian yang tergenang air, maka tergugat asal/termohon kasasi (baca: pengembang, pen.) menjadikan lubang besar air tersebut sebagai sarana promosi yang dicetak dalam brosur promosi ....

... bahwa dengan adanya promosi yang berlebihan ini, yang ternyata dari semula memang tidak akan dipenuhi, maka dapat dimengerti kekecewaan yang timbul dalam hati masing-masing pembeli yang telah mengharapkan sarana pemancingan tersebut."

Pemberitaan di berbagai media massa mengenai kekecewaan para konsumen tidak dapat dijadikan alasan untuk menuntut kerugian karena pemberitaan tersebut sebenarnya bersumber dari penggugat rekonvensi/tergugat/ pengembang berupa promosi yang berlebihan. Itu berarti, gugatan balik dari pengembang ditolak Mahkamah Agung.

Bab 10 Halaman 110
Mansour Fakih membuat batasan advokasi sebagai berikut:

"Advokasi lebih merupakan suatu usaha sistematik dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap maju (incremental). Dengan kata lain, advokasi memang bukan revolusi, tetapi lebih merupakan suatu usaha perubahan sosial melalui semua saluran dan piranti demokrasi perwakilan, proses-proses politik, dan legislasi yang terdapat dalam sistem hukum yang berlaku."

Advokasi juga menjadi bisnis besar bagi perusahaan-perusahaan transnasional untuk memengaruhi kebijakan perdagangan dan ekonomi Amerika agar lebih menguntungkan akumulasi kapital mereka. Advokasi yang dilakukan ini sama sekali tak ada hubungannya dengan usaha menegakkan keadilan sosial (social justice), malahan merupakan alat bagi mereka yang berkuasa untuk menguatkan dominasi mereka yang justru melanggengkan ketidakadilan sosial. Sebaliknya, advokasi untuk keadilan sosial, yaitu menempatkan korban kebijakan sebagai subjek utama di mana kepentingan para korban menjadi agenda pokok dan penentu arah suatu kegiatan advokasi.