Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Kebijakan Kredit Perbankan yang Berwawasan Lingkungan

1 Pembaca
Rp 28.000 50%
Rp 14.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 42.000 13%
Rp 12.133 /orang
Rp 36.400

5 Pembaca
Rp 70.000 20%
Rp 11.200 /orang
Rp 56.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam buku ini, tidak lain adalah upaya penulis untuk ikut serta dalam mengisi pembangunan yang berwawasan lingkungan. Pembangunan dan lingkungan hidup acapkali dipandang sebagai dua hal yang kontradiktif. Pandangan tersebut merupakan salah satu alasan penulis dalam menyusun buku ini, dengan pertanyaan: "Mengapa kedua hal tersebut dipandang kontradiktif?"

Alasan lain adalah, adanya aturan hak dan kewajiban setiap orang untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana disebutkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH).

Alasan yang lebih spesifik lagi adalah adanya opini mengenai kurangnya perhatian bank terhadap lingkungan hidup, khususnya dalam pertimbangan setiap pemberian kreditnya. Tentunya terhadap jenis kredit dan sektor ekonomi yang wajib AMDAL/ANDAL.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Hasanuddin Rahman, S.H.

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 9794148121
Terbit: Januari 2017 , 162 Halaman










Ikhtisar

Pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam buku ini, tidak lain adalah upaya penulis untuk ikut serta dalam mengisi pembangunan yang berwawasan lingkungan. Pembangunan dan lingkungan hidup acapkali dipandang sebagai dua hal yang kontradiktif. Pandangan tersebut merupakan salah satu alasan penulis dalam menyusun buku ini, dengan pertanyaan: "Mengapa kedua hal tersebut dipandang kontradiktif?"

Alasan lain adalah, adanya aturan hak dan kewajiban setiap orang untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana disebutkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH).

Alasan yang lebih spesifik lagi adalah adanya opini mengenai kurangnya perhatian bank terhadap lingkungan hidup, khususnya dalam pertimbangan setiap pemberian kreditnya. Tentunya terhadap jenis kredit dan sektor ekonomi yang wajib AMDAL/ANDAL.

Ulasan Editorial

Beberapa pakar lingkungan tidak membedakan secara tegas antara pengertian "lingkungan" dan "lingkungan hidup", baik dalam pengertian sehari-hari maupun dalam forum ilmiah. Namun, yang secara umum digunakan adalah bahwa istilah "lingkungan" (environment) Iebih luas daripada istilah "lingkungan hidup" (life environment)

Penerbit PT Citra Aditya Bakti / -

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar h. v - vi
Buku ini semula berjudul Kebijakan Perkreditan yang Berwawasan Lingkungan, yang disusun penulis dalam bentuk karya ilmiah, sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan Officer Development Programme Angkatan I (ODP I) tahun 1995 di Bank Bukopin.

Dan ketika Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 diundangkan sebagai Undang-Undang Lingkungan Hidup yang baru, penulis tergerak untuk me-review-nya dan bila memungkinkan menerbitkannya dalam bentuk sebuah buku.

Bab I Bank, Pembangunan dan Lingkungan h. 1
Tak pelak lagi, Bank, Pembangunan, dan Lingkungan telah menjadi suatu mata rantai yang tak dapat dipisahkan satu sama lain. Bagaimana tidak, rencana pembangunan yang akan dilakukan maupun pembangunan yang telah dicapai selama ini, tidak akan bisa dilepaskan dari peran perbankan. Terutama sebagai penyedia dana atas pelaksanaan proyek-proyek pembangunan tersebut.


Daftar Isi

Kata Pengantar
Ucapan Terima Kasih
Daftar Isi
Bab I  Bank, Pembangunan dan Lingkungan
Bab II  Beberapa Pengertian
     A.  Pengertian dan Manfaat Kredit
     B.  Pengertian Lingkungan dan yang Berhubungan
     C.  Kredit yang Berwawasan Lingkungan
Bab III  Kredit dan Lingkungan
     A.  Perhatian Bank Terhadap Lingkungan
     B. Manajemen Perkreditan dan Lingkungan
          1.  Prinsip Dasar Perkreditan
          2.  Kebijakan Perkreditan
          3.  Proses Perkreditan
          4.  Pembinaan Perkreditan
     C.  Analisis Kredit dan Lingkungan
Bab IV  Kasus Pencemaran dan Kedudukan Hukum Bank
     A.  Pencemaran sebagai Suatu Perbuatan Melawan Hukum
     B.  Pihak-Pihak yang Dapat Terlibat dalam Kasus Pencemaran
     C.  Beban Pembuktian Kasus Pencemaran
     D.  Kemungkinan Risiko bagi Bank dalam Kasus Pencemaran
Lampiran
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Daftar Pustaka

Kutipan

Bab I Bank, Pembangunan dan Lingkungan h. 1
Seperti yang diuraikan Prof. Dr. Faisal Afiff, SPEC. LIC. bahwa peningkatan pembangunan ekonomi ataupun pertumbuhan ekonomi perlu ditunjang dengan peningkatan dana pembangunan. Umumnya suatu negara mengalami keterbatasan dalam penyediaan dana pembangunan, untuk itu diperlukan mobilisasi dana dari masyarakat. Demikian pula negara Indonesia; hal ini dicirikan dengan dikeluarkannya berbagai kebijakan pemerintah di bidang moneter, keuangan dan perbankan, dari deregulasi perbankan tahun 1983, paket kebijaksanaan 27 Oktober tahun 1988, paket kebijaksanaan Januari tahun 1990, dan paket deregulasi perbankan 29 Mei 1993.

Serangkaian kebijaksanaan Pemerintah RI tersebut bertujuan untuk menghimpun dana pembangunan, baik melalui lembaga keuangan maupun dalam bentuk Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), sedemikian rupa sehingga mampu menciptakan pemerataan kesempatan usaha bagi pelaku-pelaku pembangunan ekonomi baik pengusaha berskala kecil, koperasi maupun pengusaha berskala menengah dan besar. Dengan demikian, terjadi keterkaitan kerja sama harmonis dan saling menunjang antara pelaku ekonomi riil dengan pelaku ekonomi finansial dalam menunjang pembangunan ekonomi nasional. Tidak dapat dipungkiri, dengan serangkaian kebijaksanaan deregulasi itu betapa besar dan pentingnya peranan bank selaku lembaga keuangan dalam memobilisasi dana masyarakat serta menyalurkan dana dalam rangka meningkatkan kemajuan ekonomi Indonesia.

Bab IV Kasus Pencemaran dan Kedudukan Hukum Bank h. 81
Menurut ketentuan Pasal 5 ayat (1) UULH, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Kemudian, Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Dari isi Pasal 6 ayat (1) ini jelas bahwa memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan merupakan kewajiban hukum setiap orang. Oleh karena itu, perbuatan mencemari dan merusak lingkungan merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku pencemar. Menurut Moestadji, apabila isi Pasal 5 ayat (2) UULH dikaitkan dengan ajaran mengenai perbuatan melawan hukum, maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan pencemaran dan perusakan lingkungan merupakan perbuatan melawan hukum.

Isi Pasal 5 ayat (2) UULH yang dimaksud oleh Moestadji tersebut di atas, sama dengan bunyi Pasal 6 ayat (1) UUPLH.

Ajaran mengenai perbuatan melawan hukum Pasal 1365 BW (KUH Perdata), yang pada pokoknya menyatakan bahwa; perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu, untuk mengganti kerugian.