Ikhtisar
Buku ini diperuntukan bagi kalangan peneliti, pengusaha, seniman, wartawan, dan mahasiswa yang ingin mengetahui seluk-beluk paten, merek dan hak cipta tanpa harus "mengerutkan" dahi. Karena buku ini disusun secara praktis yang dapat disesuaikan dengan kepentingan anda tanpa mengabaikan landasan hukumnya. Selain itu, buku ini memberikan informasi bagi pengusaha yang berpikir global yang akan memproteksi merek, paten dan hak ciptanya di tingkat nasional dan internasional dari kompetitor lain. Opini pengarang terhadap peraturan yang didasarkan pengalaman praktek dan literatur, tentu saja dicantumkan. Tujuannya tidak lain, agar dapat memberikan wawasan informasi dan sekaligus memberikan perbandingan agar pelaksanaan peraturan paten, merek dan hak cipta berjalan efektif dan efisien. Yang pada akhirnya dapat berguna bagi kita semua.
Pendahuluan / Prolog
Kata Pengantar
SERATUS DELAPAN (108) TANYA-JAWAB, PATEN-MEREK & HAK CIPTA ini diilhami dari buku berjudul CHITEKISHOUVUUKEN Q&A 100 POINTO karya DR. SHOEN ONO, seorang pengacara Jepang yang telah mengajarkan hak milik intelektual kepada penulis.
Buku tanya-jawab ini merupakan kumpulan tanya-jawab mengenai paten, merek dan hak cipta yang pernah dimuat diharian Bisnis Indonesia pada kolom tanya-jawab paten, merek dan hak cipta sejak langgal 10 Februari 1995 hingga 31 Maret 1996. Dalam buku ini penulis mengadakan perbaikan dan tambahan sehingga menjadi berjumlah seratus delapan.
Diharapkan jumlah itu dapat memberikan informasi yang balk dan tepat mengenai paten, merek dan hak cipta. Untuk itu, penulis tidak fag' mencantumkan nama para penanya.
Penulis
Insan Budi Maulana, Prof. Dr. S.H., LL.M. - Prof. Dr. Insan Budi Maulana, S.H., LL.M. menyelesaikan program sarjana hukum (S-1) dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1986 dan memperoleh beasiswa monbusho dari pemerintah Jepang sebagai research student di Fakultas Hukum Universitas Kagawa, Takamatsu, Jepang (September 1998—Maret 1990). Lalu, menyelesaikan program Lex Legibus Master/LL.M. (S-2) dari Fakultas Hukum Universitas Kobe, Jepang, pada tahun 1992. Pada tahun 1998, penulis menyelesaikan program doktor (S-3) juga dari Fakultas Hukum Universitas Kobe (Kobe Daigaku).
Penulis juga beberapa kali menerima beasiswa dari Max Planck Institut, Munich, Jerman sebagai guest researcher dibidang hak kekayaan intelektual dan anti-monopoli pada tahun 1994, 1996, dan 1997. Penulis pernah menjadi Staf Khusus Menkumham dan anggota Tim Pakar Depkumham untuk bidang hak kekayaan intelektual dari tahun 1998 sampai tahun 2005.Pada kurun waktu tersebut, ia juga pernah menjadi anggota Tim Perancang RUU Rahasia Dagang, RUU Desain Industri, dan RUU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang kemudian menjadi UU Rahasia Dagang Nomor 29 Tahun 2000, UU Desain Industri Nomor 30 Tahun 2000, dan UU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Nomor 31 Tahun 2000. Beliau pun pernah menjadi anggota Tim Perancang Revisi UU Hak Cipta Nomor 12 Tahun 1997, UU Paten Nomor 13 Tahun 1997, dan UU Merek Nomor 14 Tahun 1997. UU itu kemudian menjadi UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, UU Paten Nomor 14 Tahun 2001, dan UU Merek Nomor 15 Tahun 2001.
Daftar Isi
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bagian 1 - Paten
1. Tindakan yang Bagaimanakah yang Dianggap Pelanggaran Paten?
2. Apakah Klaim pada Paten Sama Dengan Klaim pada Asuransi?
3. Siapa Sajakah Pelaku Pelanggaran Paten?
4. Apakah Pasal 7 UU Paten No. 6 Tahun 1989 Bersifat Absolut?
5. Bagaimanakah Pelanggaran Paten di Amerika Serikat?
Dst.
Bagian 2 - Merek
45. Bagaimanakah Pengelompokan Merek Jasa di Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia?
46. Apakah yang Dimaksud "Sistem Merek Tunggal" pada Uni Eropa?
47. Bagaimanakah Cara Mendaftarkan Merek di Amerika Serikat, Vietnam dan Jepang?
48. Bagaimana Melindungi "Merek Terkenal Asing" yang Didaftar Oleh Pengusaha Lokal?
49. Apakah Tindakan Oknum Pemda DKI yang Memaksa"Mengindonesianisasikan" Merek Terdaftar Itu Dibenarkan Menurut Undang-Undang Merek?
Dst.
Bagian 3 - Hak Cipta
81. Apakah Lagu-Lagu yang Diciptakan Oleh Pencipta Lagu dari Korea Selatan, Cina atau Jepang Dilindungi di Indonesia?
82. Apakah "Toserba" Harus Membayar Royalti Terhadap Lagu-Lagu yang Diumumkannya?
83. Siapakah Pencipta dan Pemegang Hak Cipta pada Karya Tulis?
84. Apakah yang Dimaksud dengan "Moral Rights"?
85. Bagaimanakah Kaitan Antara "Multi Media" dengan Hak Cipta?
Dst.
Kutipan
Bagian 1 - Paten
Tanya:
Saya memiliki perusahaan alat-alat keperfuan rumah tangga yang kadang-kadang sebagian dari alat-alat itu diimpor dari luar negeri. Dan alat yang diimpor itu terkadang tercantum nomor paten. Seandainya saya membuat alat yang serupa apakah terdapat sanksi pelanggaran patennya. Dan apakah sanksi pelanggaran paten itu semua sama? Yang bagaimanakah dianggap sebagai pelanggaran paten?
Jawab:
Dalam LW Paten No. 6 Tahun 1989 ketentuan-ketentuan tentang pelanggaran paten yang sifatnya pidana diatur pada Pasal 126 sampai dengan Pasal 130. Pasal 126 menyatakan bahwa barangsiapa dengan sang* dan tanpa hak metanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu lindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dlpidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah. Sanksi terhadap pelanggaran paten sederhana adalah pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda 50 juta rupiah.
Ketentuan yang dimaksud pada Pasal 17 adalah hak-hak yang dimiliki oleh pemegang paten. Pasal 17 menyatakan bahwa pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan mernberikan persetujuan kepada orang lain, yaitu: a) membuat, menjuai, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten; dan b) menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud di atas.
Bagian 2 - Merek
Tanya:
Perusahaan kami bergerak di bidang jasa dan juga memproduksi barang. Apakah kami dapat mengajukan pendaftaran merek-merek perusahaan di luar negeri, misalnya di Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia soda bagaimanakah pengelompokan merek jasa di negara-negara tersebut?
Jawab:
Secara umum telah banyak negara yang menerapkan perlindungan terhadap merek-merek jasa yang digunakan untuk produk-produk jasa, misalnya: perbankan, asuransi, rumah sakit, rumah makan, jasa keuangan dan sebagainya. Hanya segelintir negara yang belum menerapkannya, misalnya Malaysia, karena peraturan pelaksanaannya belum ditetapkan.
Di kebanyakan negara, penentuan uraian terhadap jenis-jenis barang atau jasa yang dikelompokkan pada kelas barang dan jasa mengacu pada Nice Agreement. Pada perjanjian ini terdapat 42 kelas barang dan jasa yang diuraikan lagi dalam jenis-jenis barang tertentu. Dan pengelompokan jenis barang juga akan dipengaruhi oleh kemajuan suatu industri atau pengembangan produk-produk tertentu. Kondisi ini kadang-kadang menimbulkan persepsi yang berbeda antara satu negara dengan negara lain walaupun negara-negara itu menjadi anggota atau meratifikasi Nice Agreement.
Bagian 3 - Hak Cipta
Tanya:
Perusahaan kami bergerak di bidang usaha lisensi rekaman lagu-lagu non-barat, misalnya: lagu Korea, Gina atau Jepang. Pernah kami mempunyai masalah yang hingga kini belum terpecahkan. Masalahnya adalah sebagai berikut: Ada beberapa lagu Cina atau Mandarin, secara faktual pencipta lagu itu memang orang Cina, yang rekaman suaranya dilakukan di Eropa dan pemegang hak cipta itu adalah suatu perusahaan yang merupakan anggota Masyarakat Eropa. Ternyata ketika rekaman lagu itu pertarna kali diedarkan di Indonesia beberapa minggu kemudian telah beredar pula "bajakan" atas rekaman lagu tersebut. Pernah hal ini kami laporkan pada pihak yang berwajib ternyata jawabannya tidak memuaskan kami. Katanya, tidak ada perlindungan terhadap ciptaan lagu dan rekaman lagu bahasa Cina itu. Padahal telah kami jelaskan bahwa rekaman lagu itu dilakukan dan dimiliki oleh pihak Eropa dan bukan milik pengusaha Cina. Mohon penjelasan atas kasus kami itu.
Jawab:
Jika kita amati UU Hak Cipta No. 7 Tahun 1987 dan berbagai macam perjanjian bilateral dan multilateral yang telah Indonesia sepakati maka dapat kita simpulkan bahwa ciptaan lagu yang dibuat oleh prang Gina itu tidak dilindungi berdasarkan UU Hak Cipta No. 7 Tahun 1987 yang menyatakan bahwa UU Hak Cipta ini berlaku terhadap semua ciptaan warga negara, penduduk dan badan hukum Indonesia;