Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek

Buku Ketiga

1 Pembaca
Rp 72.000 50%
Rp 36.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 108.000 13%
Rp 31.200 /orang
Rp 93.600

5 Pembaca
Rp 180.000 20%
Rp 28.800 /orang
Rp 144.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Hukum bisnis merupakan bidang hukum yang cepat berkembang, baik dalam teori undang-undang maupun praktek. Karena itu, perlu sekali untuk terus mengikuti perkembangan di bidang ini agar pengetahuan untuk kita selalu up to date.

Buku Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek-Buku Ketiga ini berfungsi untuk men-jelaskan aspek-aspek penting dalam hukum bisnis dalam perkembangan tersebut. Kupasannya mulai dari permodalan saham-saham, jaminan utang, modal asing dan kontrak internasional, hukum maritim, properti, dan berbagai aspek hukum bisnis lainnya yang sangat perlu diketahui, baik oleh sarjana hukum terutama sarjana mau-pun para pelaku bisnis dalam praktek.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Munir Fuady, Dr. S.H., M.H., LL.M.
Editor: Retno Widiyani

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 9789794911112
Terbit: Oktober 2017 , 342 Halaman










Ikhtisar

Hukum bisnis merupakan bidang hukum yang cepat berkembang, baik dalam teori undang-undang maupun praktek. Karena itu, perlu sekali untuk terus mengikuti perkembangan di bidang ini agar pengetahuan untuk kita selalu up to date.

Buku Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek-Buku Ketiga ini berfungsi untuk men-jelaskan aspek-aspek penting dalam hukum bisnis dalam perkembangan tersebut. Kupasannya mulai dari permodalan saham-saham, jaminan utang, modal asing dan kontrak internasional, hukum maritim, properti, dan berbagai aspek hukum bisnis lainnya yang sangat perlu diketahui, baik oleh sarjana hukum terutama sarjana mau-pun para pelaku bisnis dalam praktek.

Ulasan Editorial

buku ini baik untuk sarjana hukum terutama sarjana maupun para pelaku bisnis dalam praktek

PT Citra Aditya Bakti

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas maka dapat dipastikan bahwa kehidupan dan praktek hukum bisnis di Indonesia akan semakin gemerlapan. Betapa tidak, jika sebelumnya suatu PT hanya dikendalikan oleh KUH Dagang, yang menyediakan hanya 21 pasal (Pasal 36—56). Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 menyediakan lebih dari enam kali lipat, yaitu semuanya berjumlah 129 pasal. Kemudian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 diperbaiki dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.

Sungguhpun pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 lebih enam kali lipat dari yang terdapat dalam KUH Dagang, tidaklah berarti bahwa semua pasal yang lain selain dari KUH Dagang adalah hal-hal yang baru sama sekali. Hal ini disebabkan banyak juga pasal dari Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1995 yang hanya merupakan penjabaran lebih lanjut dari pasal-pasal dalam KUH Dagang atau bahkan hanya merupakan kodifikasi atas kebiasaan yang memang sudah pernah dipraktekkan di bawah KUH Dagang. Hanya beberapa ketentuan yang benar-benar baru, yang kebanyakan dicontek dari hukum luar negeri, umumnya dari sistem hukum Anglo Saxon.

Penulis

Munir Fuady, Dr. S.H., M.H., LL.M. - Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M. lahir pada 24 September 1954, sehari-hari bekerja sebagai advokat senior dan kurator perusahaan pailit di Jakarta, di samping sebagai konsultan hukum dan dosen di berbagai universitas (tingkat S-1, S-2, S-3, program notariat dan program internasional) dan mengajar di kursus-kursus hukum dan pendidikan advokat, pendidikan kurator, serta menjadi pembicara, pembahas, ataupun moderator di berbagai seminar, dalam dan luar negeri. Dr. Munir Fuady juga banyak menulis artikel di berbagai media massa, melakukan berbagai penelitan ilmu hukum, dan pula telah menulis puluhan buku tentang hukum. Selain itu, Dr. Munir Fuady juga sering diminta pendapatnya oleh media cetak dan TV untuk berbagai hal tentang hukum, di samping sering pula dipanggil sebagai saksi ahli di bidang hukum, seperti bidang hukum bisnis; kontrak; pasar modal; bisnis internasional; perbankan; perkara korupsi; baik di pengadilan negeri maupun pengadilan niaga; BANI; Kepolisian; dan Kejaksaan RI.

Sebagai advokat dan konsultan hukum, Dr. Munir Fuady telah banyak menangani perkara, baik di bidang litigasi maupun corporate; pidana maupun perdata, seperti pidana umum ataupun pidana khusus; bidang pasar modal; penanaman modal asing; general corporate; sengketa saham; konstruksi dan pembangunan infrastruktur; kontrak internasional dan ekspor impor; HAKI; kepailitan; finance dan perbankan (termasuk menangani loan syndication, restrukturisasi dan negosiasi utang, serta penagihan kredit macet)

Daftar Isi

Daftar Isi
Bab 1 - Pendahuluan (Sebuah Sketsa Tentang Undang-Undang Perseroan Terbatas)
     A. Pancasila dan UUD 1945
     B. KUHD yang Diambil Alih
     C. Kodifikasi Kebiasaan
     D. Mengimpor Hukum Asing secara Bulat-bulat
Bab 2 - Hukum Perseroan
     A. Saham dalam Suatu Perseroan Terbatas
     B. Restrukturisasi Permodalan
     C. Kewajiban Disclosure Suatu PT
     D. Sistem Tanggung Jawab atas Tindakan Perseroan
     E. Tanggung Jawab Direksi jika Perseroan Pailit
Bab 3 - Hukum Tentang Jaminan Utang
     A. Sistem Pengikatan Jaminan Utang
     B. Kontrak Security Sharing
Bab 4 - Hukum Tentang PMA dan Kontrak Internasional
     A. Tentang PT Joint Venture
     B. Litigasi terhadap Kontrak Internasional
Bab 5 - Hukum Tentang Properti dan Lingkungan Hidup
     A. Konsep Dasar Hukum Agraria
     B. Peralihan Hak atas Tanah
     C. Perspektif Hukum Agraria Konvensional
     D. Teori Hukum Anglo Saxon Tentang Pencabutan Hak atas Tanah (Studi Kasus Dias)
     E. Konsep Trustee dalam Hukum Eropa Kontinental
     F. Mengapa Lingkungan Harus Rusak
Bab 6 - Hukum Maritim: Tentang Kontrak Pengadaan Kapal
     A. Permasalahan
     B. Keadilan dalam Keseimbangan Hak dan Kewajiban
     C. Praktek Pengadaan Kapal pada Usaha Pelayaran Nasional dan Internasional dalam Hubungan dengan Keseimbangan Hak dan Kewajiban
     D. Kesimpulan
Bab 7 - Hukum Tentang Perdagangan Sehat dan Pembangunan Ekonomi
     A. Kartel dan Monopoli. Sebuah Renungan Yuridis
     B. Mekanisme Penegakan Hukum Konsumen
     C. Budaya Hukum dalam Pembangunan Ekonomi
     D. Teori Tentang Pembentukan Hukum Ekonomi
Daftar Pustaka

Kutipan

Bab 2 halaman 17-18
Secara umum, sebagaimana disebutkan dalam Kamus Black Law bahwa saham berarti suatu bagian atau porsi tertentu dari sesuatu yang dimiliki bersama oleh beberapa orang yang mempunyai referensi terhadap bagian dari kepentingan seseorang anggota yang tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan (Henry Campbell Black; 1968: 1542).

Sementara itu, yang dimaksud dengan saham suatu perseroan adalah suatu bagian proporsional dari hak-hak tertentu dalam manajemen dan profit dari suatu perseroan selama perseroan tersebut masih eksis dan juga dari asetnya ketika perseroan dibubarkan (Henry Campbell Black; 1968: 1542).

Dalam Ensiklopedi (Ekonomi, Keuangan, dan Perdagangan), diberi arti pada saham atau stok sebagai:

"Suatu bagian dalam pemilikan suatu perseroan; modal yang ditanam dalam suatu perseroan, seperti yang diwakili oleh bagianbagian daripada modal itu yang dimiliki oleh individu masingmasing dalam bentuk sertifikat-sertifikat saham. Suatu perseroan dapat mengeluarkan atau mengedarkan beberapa jenis klasifikasi stok, dengan bermacam-macam privilesa, hak-hak, dan tanggung jawab" (A. Abdurrachman; 1991: 1029).

Bab 5 halaman 137
Dalam Ordonansi Balik Nama tersebut ditetapkan bahwa penyerahan hak eigendom hanya dapat dilaksanakan dengan pembuatan sebuah akta kehakiman oleh pejabat balik nama dan yang dapat bertindak sebagai pejabat menurut staatsblaad tersebut adalah pejabat kehakiman. Namun, dengan keluarnya S. 1957-53, pejabat kehakiman sebagaimana yang tercantum dalam S. 1834-27 tersebut diganti dengan kepala kantor pendaftaran tanah (kadaster).

Pada kantor pendaftaran tanah dapat dilihat kedudukan hukum dari bendabenda tidak bergerak yang pernah didaftarkan. Dengan demikian, kantor pendaftaran tanah dapat dianggap sebagai tempat pembukuan daripada benda-benda tidak bergerak tersebut.

Selain dari tanah agraris eigendom, maka sebelum berlakunya UUPA, untuk tanah serta hak-hak kebendaan atas tanah, yang terhadapnya berlaku hukum adat tidak pernah diadakan suatu pendaftaran. Hal tersebut akan membawa akibat terhadap kurang terjaminnya suatu kepastian hukum.

Terhadap hal ini Prof. Mahadi berkesimpulan:

"The dualistic nature of the law during the Dutch period is also revealed in the distinction between lands subject to European law and the lands subject to adat-law. For the first group of Lands a good registration has been kept according to the Ordinance on Transfer of 1834. Here and there we found native registration for the customary lands."

Bab 6 halaman 248
Menjadi suatu masalah yuridis yang terbilang kompleks juga, bagaimanakah ketertiban, keadilan, dan kemajuan bangsa dapat dijangkau dalam percampurbauran hukum yang sui generis itu (termasuk juga telah diatur dalam KUHD) dengan "lex generalis"-nya—BW atau hukum kebiasaan— dan juga dengan hukum-hukum asing dan hukum-hukum yang bersifat universal. Atau lebih tegas lagi, sejauhmanakah KUHD Indonesia dapat kita andalkan serta sejauhmana BW dan hukum kebiasaan Indonesia dapat kita andalkan dalam gencarnya mekanisme desakan praktek-praktek hukum yang bersifat "sui generis" dan hukum-hukum universal plus hukum asing itu.

Selanjutnya, ada beberapa persoalan spesifik dalam praktek pengadaan kapal di Indonesia yang menjadi "kausa" terhadap terancamnya eksistensi keadilan, yakni dalam rupa tidak seimbangnya antara hak dan kewajiban dari para pihak. Artinya, ada pihak yang kedudukannya terjepit sehingga harus mengoperasikan kewajiban lebih besar dari operasional haknya. Sebaliknya, pihak lain menempati kedudukan yang kuat, di mana, yang bersangkutan akan menuntut hak yang lebih besar, tetapi dengan pelaksanaan kewajibannya lebih kecil. Keadaan seperti ini mengundang kehadiran sektor hukum—dalam hal ini hukum maritim—untuk mengadakan oppressi terhadap pihak kuat melalui restriksi-restriksi tertentu. Adalah benar seperti yang dikatakan Pascal bahwa tugas dan tantangan prima bagi hukum modern adalah:

"To make the weak strong and to make the strong just" (IOCU; 1980: 71).