Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Aspek Hukum Periklanan dalam Perspektif Perlindungan Konsumen

1 Pembaca
Rp 22.800 50%
Rp 11.400

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 34.200 13%
Rp 9.880 /orang
Rp 29.640

5 Pembaca
Rp 57.000 20%
Rp 9.120 /orang
Rp 45.600

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Kecenderungan masyarakat konsumtif merupakan lahan sekaligus tantangan bagi para pelaku usaha untuk memasarkan sebanyak-banyaknya produk barang dan/atau jasa. Salah satu alat yang sering digunakan adalah iklan atau promosi. Dalam perkembangannya iklan/periklanan tidak jarang telah melampaui batas-batas logika dan rasio, sehingga aspek psikologis konsumenlah yang menjadi target produsen dalam memasarkan produknya. Kecenderungan apa yang dijanjikan dalam promosi iklan tidak sesuai dengan kenyataan telah menjadi pemandangan seharihari, sehingga konsumen dirugikan oleh rendahnya mutu/kualitas produk.

Betapapun, dampak dari perdagangan bebas berimplikasi positif terhadap timbulnya persaingan usaha dengan dimanjakannya konsumen dalam pilihan jenis, mutu/kualitas dan harga produk yang bersaing di pasar, tetapi implikasi negatif dari arus informasi yang ditentukan mekanisme hukum pasar sangat rentan bagi masyarakat negara berkembang. Faktorfaktor emosional, irrasional dan nilai prestise dalam struktur sosial masyarakat, yang sering menjadi sentimen-sentimen konsumen menjadi lahan subur bagi pelaku usaha. Intervensi negara untuk memberikan perlindungan bagi konsumen, sebagai bentuk reaksi terhadap teori mekanisme pasar, menjadi hal yang penting guna terciptanya transaksi perdagangan yang tidak merugikan konsumen.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Taufik H. Simatupang, S.H., M.H.

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 97941491110
Terbit: Februari 2005 , 154 Halaman










Ikhtisar

Kecenderungan masyarakat konsumtif merupakan lahan sekaligus tantangan bagi para pelaku usaha untuk memasarkan sebanyak-banyaknya produk barang dan/atau jasa. Salah satu alat yang sering digunakan adalah iklan atau promosi. Dalam perkembangannya iklan/periklanan tidak jarang telah melampaui batas-batas logika dan rasio, sehingga aspek psikologis konsumenlah yang menjadi target produsen dalam memasarkan produknya. Kecenderungan apa yang dijanjikan dalam promosi iklan tidak sesuai dengan kenyataan telah menjadi pemandangan seharihari, sehingga konsumen dirugikan oleh rendahnya mutu/kualitas produk.

Betapapun, dampak dari perdagangan bebas berimplikasi positif terhadap timbulnya persaingan usaha dengan dimanjakannya konsumen dalam pilihan jenis, mutu/kualitas dan harga produk yang bersaing di pasar, tetapi implikasi negatif dari arus informasi yang ditentukan mekanisme hukum pasar sangat rentan bagi masyarakat negara berkembang. Faktorfaktor emosional, irrasional dan nilai prestise dalam struktur sosial masyarakat, yang sering menjadi sentimen-sentimen konsumen menjadi lahan subur bagi pelaku usaha. Intervensi negara untuk memberikan perlindungan bagi konsumen, sebagai bentuk reaksi terhadap teori mekanisme pasar, menjadi hal yang penting guna terciptanya transaksi perdagangan yang tidak merugikan konsumen.

Ulasan Editorial

Periklanan adalah salah satu bentuk spesialisasi publisistik yang bertujuan untuk mempertemukan satu pihak yang menawarkan sesuatu dengan pihak lain yang membutuhkannya

Penerbit PT Citra Aditya Bakti / Tams Djayakusumah

Pendahuluan / Prolog

Bab I Periklanan dan Dimensi Hukum h. 1
Setiap hari tanpa sadar kita selalu digoda iklan. Sejak mulai berangkat dari rumah, membaca surat kabar, melihat reklame, pamflet, menyetel radio, televisi, sampai kembali ke rumah. Mulai dari iklan yang bermutu sampai iklan yang hanya menjual mimpi, selalu mengikuti ke mana dan di mana pun kita berada. Mungkin hanya waktu tidur saja si "penggoda" tersebut tidak mengusik kita. Dalam tataran ekonomi khususnya pada aspek pemasaran (marketing) iklan menempati posisi penting. Setiap perusahaan selalu mengalokasikan dana khusus yang tidak sedikit untuk keperluan periklanannya. Ada iklan yang berhasil mendongkrak produk penjualan, tetapi tidak sedikit pula yang produk penjualannya biasa-biasa saja atau bahkan malah menurun. Mobilitas kreativitas beriklan yang sangat tinggi dan informasi dengan segala atribut dan instrumen pendukungnya yang begitu sensasional, tidak jarang menembus batas rasionalitas. Daya pikat psikologis dan sentimen-sentimen konsumtif menjadi sasaran utama sebagian besar pelaku usaha periklanan.


Bab II Peraturan Perundang-Undangan yang Mengatur tentang Periklanan
Dampak dari sistem perekonomian kapitalis liberal telah merekonstruksi kultur masyarakat untuk ikut serta terlibat dalam lalu lintas perdagangan barang dan jasa, khususnya bagi negara-negara berkembang. Budaya masyarakat konsumtif adalah cermin dari konstruksi masyarakat baru (new society) yang tidak lain merupakan implikasi dari era industrialisasi.

Kecenderungan masyarakat konsumtif merupakan lahan sekaligus tantangan bagi pelaku usaha untuk mengeksploitasi minat beli tersebut dengan memasarkan sebanyak-banyaknya produk barang dan atau jasa.

Salah satu alat yang sering dipakai dalam lalu lintas perdagangan tersebut adalah iklan (promosi).

Sebagai alat promosi, iklan memegang peranan penting bagi pelaku usaha (produsen) untuk menunjang sekaligus meningkatkan usahanya.

Melalui jasa periklanan pengusaha mencoba memancing dan membangkitkan minat (animo) konsumen, untuk membeli produk barang atau jasa. Di samping itu, konsumen pun memerlukan iklan sebagai salah satu alat informasi untuk mengetahui produk konsumsi yang mereka butuhkan.

Hakikat iklan bagi konsumen merupakan janji dari semua pihak yang mengumumkannya.


Bab III Aspek Hukum Periklanan h. 29
Pembenaran ekonomi secara positif terhadap periklanan yang berakibat pada kecenderungan tingkat kemakmuran dan standar hidup suatu negara, tidak sepenuhnya berjalan mulus. Banyak pihak, terutama kalangan praktisi/intelektual pendidikan menganggap institusi dan kegiatan periklanan sebagai sesuatu yang tidak bermoral, parasit, mengagungagungkan nilai-nilai yang sesungguhnya tidak benar dan mempengaruhi orang untuk membeli barang-barang yang sebenarnya tidak mereka butuhkan atau yang tidak terjangkau harganya. Namun, kalangan pengkritik periklanan cenderung membuat suatu kesalahan besar yang amat fundamental: mereka menyalahkan alatnya (yakni periklanan), bukan pembuatnya (yakni orang-orang yang membuat dan memanfaatkan iklan).

Karena sesungguhnya tidak ada yang salah dengan iklannya (sebagai suatu institusi, iklan sepenuhnya bersifat netral; ia bisa negatif atau positif bergantung dari orang-orang yang menyentuhnya), tetapi para pembuat iklanlah yang sering menyalahgunakan iklan, baik secara sengaja maupun tidak.


Penulis

Taufik H. Simatupang, S.H., M.H. - Taufik H. Simatupang, S.H., M.H., Sibolga, 21 Maret 1973 RIWAYAT PENDIDIKAN I. Pendidikan Formal 1. SD. Negeri 081225 di Sibolga - Sumatera Utara lulus tahun 1985 2. SLTP Negeri 3 di Sibolga - Sumatera Utara lulus tahun 1988 3. SLTA Negeri 1 di Sibolga - Sumatera Utara lulus tahun 1991 4. S1 (S.H.) Fakultas Hukum Jurusan Keperdataan Universitas Islam Sumatera Utara lulus tahun 1996 5. S2 (M.H.) Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia lulus tahun 2003 RIWAYAT PEKERJAAN 1. Sejak tahun 1997 sampai dengan 2002 bekerja sebagai staf pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Departemen Hukum dan HAM RI 2. Sejak tahun 2002 sampai dengan sekarang diangkat sebagai pejabat Fungsional Peneliti dalam jenjang kepangkatan Asisten Peneliti Muda pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Departemen Hukum dan HAM RI

Daftar Isi

Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I  Periklanan dan Dimensi Hukum
     A.  Pendahuluan
     B. Sejarah Bisnis Periklanan
     C.  Pengertian, Batasan, dan Istilah Periklanan
     D.  Jenis dan Bentuk Iklan
     E.  Iklan dan Dimensi Hukum
     F.  Beberapa Contoh Iklan yang Menyesatkan
Bab II  Peraturan Perundang-Undangan yang Mengatur tentang Periklanan tentang Periklanan
     A.  Pendahuluan
     B.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
     C.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
     D.  Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia (TKTCPI)
Bab III  Aspek Hukum Periklanan
     A.  Pendahuluan
     B.  Pihak-Pihak yang Terkait dalam Bisnis Periklanan
     C.  Aspek Hukum Pidana
     D.  Aspek Hukum Perdata
Bab IV  Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Beberapa Negara
     A.  Pendahuluan
     B. Batasan Hukum Perlindungan Konsumen
     C.  Sejarah Gerakan Perlindungan Konsumen
     D.  Undang-Undang yang Terkait dengan Dunia Periklanan
Bab V  Perspektif di Masa Mendatang
     A.  Pendahuluan
     B.  Teori "Pasar Bebas" (Free Market Theory)
     C.  Bentuk-Bentuk Kebijakan Pemerintah (Public Regulation)
     D.  Kendala-Kendala
Daftar Pustaka
Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Lampiran II  Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia

Kutipan

Bab IV Bagian B h. 49
Untuk mengetahui cakupan hukum perlindungan konsumen, maka batasan dan ruang lingkup hukum perlindungan konsumen perlu untuk diketahui, meskipun selama ini tampaknya dipersulit oleh belum banyaknya pengalaman khusus yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Seperti belum banyaknya kasus-kasus gugatan konsumen yang dimenangkan pengadilan Indonesia. Menarik untuk diperhatikan batasan hukum internasional seperti yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja yang sejalan dengan rumusan batasan hukum konsumen, yaitu : "Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk (barang dan/atau jasa) antara penyedia dan penggunanya, dalam kehidupan bermasyarakat." Sedangkan batasan hukum perlindungan konsumen sebagai bagian khusus dari hukum konsumen adalah: "Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk (barang dan/atau jasa) konsumen antarpenyedia dan penggunanya, dalam kehidupan bermasyarakat."

Bab V Bagian B h.60-61
Salah satu perspektif teori pasar menurut aliran Laissez-Faire (Chicago School) mengatakan bahwa praktek perekonomian harus terlihat dalam kebebasan berusaha dan pasarlah yang mengatur dan menciptakan mekanismenya bukan kebijakan publik (public regulation). Konsumen mempunyai peranan (consumer sovereign) untuk mengarahkan produksi barang dan jasa sesuai dengan apa yang mereka inginkan. Kemudian, aliran Laissez-Faire (Chicago School) yang dipelopori Adam Smith mengemukakan bahwa pada akhirnya persaingan yang tercipta antarpelaku usaha berdimensi positif dalam menghindarkan konsumen dari kerugian.
Di dalam konsep free market (theory) disebutkan: Legislation intervention to combat the joint problem of misleading and uninformative advertising is unnecessary and potentially harmful.
Apabila diterjemahkan secara bebas berarti dalam free market theory intervensi peraturan perundang-undangan/public regulation untuk campur tangan dalam masalah bersama antara produsen dan konsumen akan menimbulkan penyesatan dan tidak informatif dalam periklanan sehingga hal tersebut tidak diperlukan karena justru akan membahayakan. Dalam kaitannya dengan periklanan, pada prinsipnya persaingan antarpelaku usaha banyak sekali memanfaatkan iklan (advertising) dalam memasarkan produknya. Pemanfaatan iklan, tanpa campur tangan pemerintah berpotensi positif terhadap konsumen, di samping berpotensi negatif pula apabila dimanfaatkan pelaku usaha untuk semata-mata mengejar keuntungan, sehingga merusak dan membahayakan pemakainya.