Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Rekonstruksi Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Hubungan Industrial Berbasis Nilai Cepat, Adil, dan M

(Studi Kasus di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta)

1 Pembaca
Rp 76.000 50%
Rp 38.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 114.000 13%
Rp 32.933 /orang
Rp 98.800

5 Pembaca
Rp 190.000 20%
Rp 30.400 /orang
Rp 152.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Abstrak

Putusan Hakim harus mencerminkan moral justice, social justice, dan legal justice, maka hakim harus mendengar keterangan para pihak agar menghasilkan putusan bernilai kebenaran dan kejujuran serta cepat, adil, dan murah. Dalam perselisihan hubungan industrial, persoalannya adalah bagaimana perselisihan itu diselesaikan sehingga dapat memberikan kepastian hukum yang berbasis nilai keadilan bagi pekerja dan pengusaha.

Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah:

A. Mengapa pemeriksaan perkara Pengadilan Hubungan Industrial saat ini belum cepat, adil, dan murah?
B. Hambatan-hambatan apa saja yang terjadi dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial saat ini yang belum cepat, adil, dan murah?
C. Bagaimana rekonstruksi pemeriksaan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial yang berbasis nilai cepat, adil, dan murah?

Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan metode analisis interaktif.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum.
Editor: Hendra Setiawan

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 9789794911082
Terbit: Juni 2018 , 302 Halaman










Ikhtisar

Abstrak

Putusan Hakim harus mencerminkan moral justice, social justice, dan legal justice, maka hakim harus mendengar keterangan para pihak agar menghasilkan putusan bernilai kebenaran dan kejujuran serta cepat, adil, dan murah. Dalam perselisihan hubungan industrial, persoalannya adalah bagaimana perselisihan itu diselesaikan sehingga dapat memberikan kepastian hukum yang berbasis nilai keadilan bagi pekerja dan pengusaha.

Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah:

A. Mengapa pemeriksaan perkara Pengadilan Hubungan Industrial saat ini belum cepat, adil, dan murah?
B. Hambatan-hambatan apa saja yang terjadi dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial saat ini yang belum cepat, adil, dan murah?
C. Bagaimana rekonstruksi pemeriksaan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial yang berbasis nilai cepat, adil, dan murah?

Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan metode analisis interaktif.

Pendahuluan / Prolog

Latar Belakang Permasalahan
Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial, antara lain: Perlu penguatan asas penyelenggaraan peradilan dalam hukum acara perdata sehingga bersinergi dengan UU organik lainnya, seperti UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU 3/2009 tentang Perubahan Kedua atas UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung, UU 49/2009 tentang Peradilan Umum ataupun UU terkait lainnya terutama asas peraturan perundang- undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan 6 UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Desain hukum acara Penyelesaian Hubungan Industrial perlu disesuaikan dengan kebutuhan pemanfaatan teknologi informasi (TI). Manfaat TI untuk membantu tugas pokok pengadilan sudah merupakan kebutuhan mutlak. Di sisi lain, manfaat TI akan memperluas akses publik terhadap informasi pengadilan. Hal ini sejalan dengan salah satu tujuan pemanfaatan TI, yakni meningkatkan efektivitas dan pelayanan publik.

Permasalahan
Pemeriksaan perkara putusan di Pengadilan Hubungan Industrial yang belum cepat, adil, dan murah maka perlu dilakukan penelitian dengan membahas sebagai berikut:

1. Mengapa pemeriksaan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial di Indonesia saat ini belum cepat, adil, dan murah?
2. Hambatan-hambatan apa saja yang terjadi dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial saat ini yang belum cepat, adil, dan murah?
3. Bagaimana rekonstruksi pemeriksaan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial yang berbasis nilai cepat, adil, dan murah?

Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis adalah metode penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang mengacu pada observasi, wawancara dan pengambilan contoh nyata (sample) sebagai data empiris.

Penelitian ini menggunakan data putusan dan wawancara dengan para Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dan para pihak yang beperkara, mediator, pengurus Apindo, SP/SB, dan pegawai Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta. Penelitian ini dengan menggunakan paradigma kritis atau paradigm kritik (critical theory) dan menggunakan analisis induktif kualitatif.

Hasil Penelitian
Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap pemeriksaan perkara putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang belum cepat, adil, dan murah adalah faktor substansi hukum “faktor struktural hukum” dan” faktor budaya hukum”.

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berpedoman pada prinsip musyawarah untuk mufakat diimplentasikan secara bipartit, mekanisme ini wajib dilakukan menempuh mekanisme yang lainnya. Mekanisme penyelesaian di luar pengadilan demikian ini, lebih mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat.

Penulis

Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum. - Riwayat Pekerjaan

1. Guru SMA 7 Semarang
2. Guru SMA Masehi 2 Semarang
3. Guru MAN I Semarang
4. PT Raja Besi Semarang
5. Dosen Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang
6. Dosen Fakultas Hukum UNDARIS Semarang
7. Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta
8. Pengajar PKPA di UNTAG Semarang
9. Pengajar PKPA di Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang
10. Pengajar PKPA Program S-2 Hukum UNDIP Semarang
11. Pengajar PKPA di UII Yogyakarta
12. Hakim Ad Hoc PHI pada Pengadilan Negeri Yogyakarta

Daftar Isi

Abstrak
Abstract
Ringkasan
Kata Pengantar
Daftar Isi
Glossary
Daftar Singkatan
Bab 1 - Pendahuluan
     A. Latar Belakang Masalah
     B. Perumusan Masalah
     C. Tujuan Penelitian
     D. Kegunaan Penelitian
     E. Kerangka Teoretik
     F. Kerangka Pemikiran
     G. Metode Penelitian
     H. Orisinalitas/Keaslian Penelitian
     I. Sistematika Penulisan
Bab 2 - Tinjauan Pustaka
     A. Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Hubungan
     B. Asas Peradilan Cepat, Murah, dan Adil di
Bab 3 - Pelaksanaan Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Hubungan Industrial Saat Ini
     A. Relaas Panggilan Para Pihak
     B. Pelaksanaan/Praktik Pemeriksaan Perkara di
     C. Pelaksanaan Eksekusi Pemeriksaan Perkara di
Bab 4 - Hambatan-Hambatan yang Terjadi dalam Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Hubungan Industrial Saat Ini
     A. Pemanggilan Tergugat di Luar Wilayah Hukum
     B. Acara Pemeriksaan Perkara di Pengadilan
     C. Mediasi di Pengadilan Hubungan Industrial
     D. Pelaksanaan Eksekusi Putusan di Pengadilan
Bab 5 - Rekonstruksi Pemeriksaan Perkara  di Pengadilan Hubungan Industrial  yang Berbasis Nilai Cepat, Adil, dan Murah
     A. Prosedur Pemeriksaan Perkara Hubungan
     B. Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Hubungan
     C. Peradilan yang Sederhana, Cepat, dan Biaya
     D. Pemeriksaan Perkara Pengadilan Hubungan
     E. Rekonstruksi Pemeriksaan Perkara di Pengadilan
Bab 6 - Penutup
     A. Simpulan
     B. Implikasi Kajian Disertasi
     C. Saran-Saran
Daftar Pustaka
Daftar Riwayat Hidup

Kutipan

Bab 1 Halaman 16
Musyawarah adalah suatu kelaziman fitrah manusia dan termasuk tuntunan stabilitas suatu masyarakat. Musyawarah bukanlah tujuan pada asalnya, melainkan disyariatkan dalam agama Islam untuk mewujudkan keadilan di antara manusia, dan juga untuk memilih perkara yang paling baik bagi mereka, sebagai perwujudan tujuan-tujuan syari’at dan hukum-hukumnya. Oleh karena itu, musyawarah adalah salah satu cabang dari cabang-cabang syari’at agama, mengikuti serta tunduk pada dasar-dasar syari’at agama. Terdapat dalam dua ayat yang berkenaan dengan masalah musyawarah.

Pertama, tentang kewajiban kepala pemerintahan untuk bermusyawarah Artinya:
“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu, kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakal kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orangorang yang bertawakkal kepada-Nya” (QS Ali-Imran: 159).

Kedua, dalam menyifati berbagai kondisi kaum Muslimin secara umum yang senantiasa bermusyawarah Artinya: “Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka” (QS Asy-Syuura: 38).

Bab 4 Halaman 112
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 digunakan sebagai landasan hukum untuk menyelesaikan perselisihan hak dan perselisihan kepentingan secara kolektif dengan tidak mengenal penyelesaian, baik perselisihan perorangan maupun antarserikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Hak-hak pekerja/buruh perorangan belum terakomodasi untuk menjadi pihak dalam perkara.

Daniel S. Lev-profesor lulusan Universitas Cornel, yang telah menulis banyak penyelesaian di luar peradilan yang meliputi mediasi, konsiliasi, dan arbitrase tentang Indonesia dan pernah tinggal di Jakarta-menilai, lembaga tripartit yang berfungsi sebagai penengah dalam hal perselisihan perburuhan tidak lagi cukup ampuh dalam mengakomodasi perkembangan yang ada sehingga perannya perlu ditingkatkan menjadi lembaga peradilan. 78 Penyelesaian pemutusan hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 hanya mengatur pada perusahaan swasta dan tidak mengatur PHK dalam lingkungan BUMN. Campur tangan pihak pemerintah (Menteri Tenaga Kerja) mewarnai proses penyelesaian perselisihan antara pengusaha dan pekerja.


Bab 5 Halaman 158
Suatu putusan hakim merupakan suatu pernyataan yang dibuat secara tertulis oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu yang diucapkan dimuka persidangan sesuai dengan perundangan yang ada yang menjadi hukum bagi para pihak yang mengandung perintah kepada suatu pihak supaya melakukan suatu perbuatan atau supaya jangan melakukan suatu perbuatan yang harus ditaati.

Menurut Sudikno Mertokusumo putusan hakim adalah:

"Suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat yang diberi wewenang itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan mencari atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak."

Setelah adanya putusan tersebut, apabila salah satu dan kedua belah pihak masih tidak puas akan putusan oleh hakim, ia dapat melakukan upaya hukum.

Upaya hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak memenuhi rasa keadilan, karena hakim juga seorang manusia yang dapat melakukan kesalahan kesalahan sehingga salah memutuskan atau memihak salah satu pihak.