Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Pengantar Hukum Administrasi Logistik

1 Pembaca
Rp 21.000 50%
Rp 10.500

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 31.500 13%
Rp 9.100 /orang
Rp 27.300

5 Pembaca
Rp 52.500 20%
Rp 8.400 /orang
Rp 42.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Buku "Pengantar Hukum Administrasi Logistik” ini merupakan buku yang pertama kali ditulis orang, yang isinya menguraikan dan membahas tentang pengertian dan fungsi norma hukum administrasi logistik yang menjadi pedoman dan ukuran bagi pengelola barang dalam pemakaian atau penggunaan barang, sehingga dapat memberikan manfaat atau hasil yang maksimum kepada pemiliknya. Dengan demikian, buku ini merupakan pengantar untuk mempelajari pengertian logistik dan fungsi norma-norma hukum pengelolaan barang. Baik pemerintah, perusahaan maupun perorangan sudah tentu menghendaki agar pemakaian atau penggunaan barang dilakukan secara efektif dan seefisien-efisiennya dengan harapan akan memberikan manfaat atau hasil yang maksimum kepada pemiliknya.

"Pengantar Hukum Administrasi Logistik" adalah karya tulis Bachsan kesembilan. Kedelapan karya ilmiah lainnya telah diterbitkan sebagai buku, bahkan 2 (dua), di antaranya telah mengalami cetak ulang. Demikian komentar penerbit atas terbitan tahun 2002 ini.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Bachsan Mustafa, S.H.
Editor: Retno Widiyani

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 9789794911556
Terbit: Juli 2018 , 152 Halaman










Ikhtisar

Buku "Pengantar Hukum Administrasi Logistik” ini merupakan buku yang pertama kali ditulis orang, yang isinya menguraikan dan membahas tentang pengertian dan fungsi norma hukum administrasi logistik yang menjadi pedoman dan ukuran bagi pengelola barang dalam pemakaian atau penggunaan barang, sehingga dapat memberikan manfaat atau hasil yang maksimum kepada pemiliknya. Dengan demikian, buku ini merupakan pengantar untuk mempelajari pengertian logistik dan fungsi norma-norma hukum pengelolaan barang. Baik pemerintah, perusahaan maupun perorangan sudah tentu menghendaki agar pemakaian atau penggunaan barang dilakukan secara efektif dan seefisien-efisiennya dengan harapan akan memberikan manfaat atau hasil yang maksimum kepada pemiliknya.

"Pengantar Hukum Administrasi Logistik" adalah karya tulis Bachsan kesembilan. Kedelapan karya ilmiah lainnya telah diterbitkan sebagai buku, bahkan 2 (dua), di antaranya telah mengalami cetak ulang. Demikian komentar penerbit atas terbitan tahun 2002 ini.

Ulasan Editorial

Bapak R. Bachsan Mustafa, S.H., Lektor Kepala dalam Ilmu Hukum di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik sangat menyadari akan keperluan studi dalam bidang Hukum Administrasi Logistik. Bagi saya, beliau tidak diragukan lagi kepakarannya dalam Ilmu Hukum. Karena itu, dengan terbitnya buku "Pengantar Hukum Administrasi Logistik" ini, saya menyambutnya dengan perasaan bersyukur kepada Tuhan, karena buku ini sangat diperlukan bagi mereka yang mendalami Administrasi Negara, Administrasi Logistik dan Pemerintahan, demikian pula bagi para pejabat dan pegawai yang berkecimpung dalam Administrasi Logistik

Prof. Dr. Yossi Adiwisastra, Drs., IP.

Pendahuluan / Prolog

Latar Belakang
Karya tulis "Hukum Administrasi Logistik" ini merupakan salah satu bentuk pengabdian penulis kepada bangsa dan negara, dengan harapan dapat memberikan manfaat kepada para pembaca umumnya dan para birokrat Pemerintah yang bertugas mengelola dan memakai atau menggunakan barang-barang milik negara/kekayaan negara serta para mahasiswa yang mengambil keahlian di bidang Administrasi Negara, untuk subprogram studi LOGISTIK khususnya. Semoga karya tulis ini dapat memberikan manfaatnya kepada mereka.

Tujuan Penulisan
Mengingat belum adanya karya tulis yang membahas masalah-masalah Hukum Administrasi Logistik, maka penulis mencoba untuk mengisi kekosongan tersebut, dengan menerbitkan karya tulis ini. Dengan harapan dapat memenuhi kebutuhan akan bahan bacaan yang berkenaan dengan norma-norma hukum yang mengatur pengelolaan barang-barang milik negara/kekayaan negara, dengan harapan pula pemakaian dan penggunaan barang-barang milik negara/kekayaan negara dapat dilakukan seefektif dan seefisien-efisiennya sehingga dapat memberikan manfaat atau hasil yang sebesar-besarnya kepada pemiliknya, yaitu negara/Pemerintah, pengusaha atau perorangan.

Penulis

Bachsan Mustafa, S.H. - Bachsan Mustafa, S.H. dilahirkan di Bekasi tanggal 24 Januari 1928, sarjana hukum jebolan Fakultas Hukum UNPAD tahun 1964, menjadi dosen tetap FISIP UNPAD sejak tahun 1968, dan sejak tahun 1972 ia juga bekerja dalam bidang pemberian bantuan hukum sampai sekarang. Sedangkan pengalaman dalam bidang militer diperolehnya pada waktu revolusi kemerdekaan, yaitu pada tahun 1945 - 1950 pemuda Bachsan turut memanggul senjata untuk mempertahankan kemerdekaan tanah airnya.

Daftar Isi

Daftar Isi
Bab 1   Bagian Umum
     A. Pengertian Logistik
     B. Sejarah Logistik
     C. Hakikat dan Makna Logistik
     D. Administrasi dan Administrasi Logistik
     E. Manajemen dan Manajemen Logistik
     F. Unsur-Unsur Manajemen Logistik
     G. Asas-Asas Manajemen Logistik
     H. Fungsi-Fungsi Manajemen Logistik
     I. Hukum Administrasi Logistik
     J. Pembagian Hukum Administrasi Logistik
     K. Kedudukan Hukum Administrasi Logistik  dalam Ilmu Hukum
     L. Stufen Bouw Theory dari Hans Kelsen
     M. Pancasila
Bab 2   Sistem Hukum Administrasi Logistik
     A. Komponen Struktural
     B. Komponen Substansi
     C. Komponen Budaya Hukum
Bab 3   Hukum Publik Administrasi Logistik
     A. Instruksi Presiden Republik Indonesia  Nomor 3 Tahun 1968 Tentang Penertiban  Tata Usaha Keuangan Negara
     B. Instruksi Presiden Republik Indonesia  Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Inventarisasi  Barang-Barang Milik Negara/Kekayaan  Negara Jo Surat Keputusan Menteri Ke-Uangan Republik Indonesia Nomor Kep-225/  Mk/V/4/1971 Tentang Pedoman Pelaksanaan  Tentang Inventarisasi Barang-Barang  Milik Negara/Kekayaan Negara
     C. Keputusan Presiden Republik Indonesia  Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Tim  Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan  Pemerintah
     D. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  4 Tahun 1979 Tentang Pelaksanaan  Pengelolaan Barang Pemerintah Daerah
     E. Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Penge-  Lolaan Lingkungan Hidup
     F. Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5  Tahun 1960
Bab 4   Hukum Privat Administrasi Logistik
     A. Definisi Hukum Sipil Logistik
     B. Definisi Perjanjian
     C. Keabsahan Suatu Perjanjian
     D. Asas-Asas Hukum Perjanjian
Sumbang Saran
Sumber Kepustakaan

Kutipan

Bab 1, Pengertian Logistik
Secara etimologis, logistik berasal dari bahasa Yunani Kuno, yaitu "logistikos" yang artinya "terdidik atau pandai" dalam memperkirakan berhitung (Subagya, 1990. 7). Secara ilmiah, logistik berarti menurut "The New Military" and "Naval Dictionary":

logistics is the science, art and technique of planning and implementation of the production, storage, transportation, distribution, procurement, movement, evacuation of personal, supplies and equipment as well as construction and other support facilities for the efficient operation of military establishment (Subagya, 1990. 5).

Kemudian, logistik berarti pula tanggung jawab manajerial mendesain dan mengurus suatu sistem untuk mengawasi arus dan penyimpanan yang strategis bagi material, suku cadang dan barang jadi agar dapat diperoleh manfaat maksimum bagi perusahaan (Donald J. Bowersox, 1978. 14).

Akhirnya, secara yuridis logistik berarti pengelolaan barang, yaitu suatu rangkaian kegiatan yang meliputi fungsi-fungsi perencanaan, penentuan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, pemeliharaan, penghapusan dan inventarisasi serta penatausahaannya (Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979, tentang Pelaksanaan Pengelolaan Barang Pemerintah Daerah).