CURUP, CE - Pihak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong pada Senin (21/10) kemarin, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari 53 perkara tindak kriminal. Adapun barang bukti dari tindak keriminal tersebut diantaranya, 47 perkara narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan pil extacy, 2 perkara UU darurat berupa senjata api rakitan, 3 perkara UU Kesehatan berupa obat-obatan dan kosmetik dan 1 perkara UU minyak dan gas bumi.
"Hari ini kita memusnahkan 53 perkara barang bukti, untuk 1 perkara UU...