Tampilkan di aplikasi

Buku Deepublish hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Bunga Rampai Hukum dan Filsafat di Indonesia

Sebuah Catatan Pemikiran

1 Pembaca
Rp 80.400 20%
Rp 64.320

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 192.960 13%
Rp 55.744 /orang
Rp 167.232

5 Pembaca
Rp 321.600 20%
Rp 51.456 /orang
Rp 257.280

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Kesadaran akan TERORISME, membuat kita bertindak sigap dan cepat dengan membentuk DENSUS 88, yang mempunyai segudang KEWENANGAN, bahkan untuk MEMBUNUH, sekalipun tanpa adanya Putusan Pengadilan. Kewenangan itulah yang juga membuat TAKUT sebagian kalangan, sebab bukan tidak mungkin akan menimbulkan penyimpangan-penyimpangan di dalam pelaksanaannya.

Hal yang berbeda kita lihat pada upaya pemberantasan KORUPSI, dimana kita lihat setiap hari bukan bertambah kurang, tetapi malah semakin menggurita di dalam setiap tata kehidupan bermasyarakat. Bahkan dalam berita-berita di media-media elektronik maupun media online, semakin terpapar dengan jelas sepak terjang para pelaku Tindak Pidana Korupsi.

Berbagai cara melakukan KORUPSI dipertontonkan secara gamblang dari setiap berita tentang KORUPSI, beserta Tindak Pidana Turunannya, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang. Sehingga bisa kita saksikan dengan jelas perilaku Tindak Pidana Korupsi dari berbagai kalangan, baik itu birokrat, pejabat negara ataupun kalangan swasta. Hal demikian yang seharusnya menimbulkan kesadaran bagi kita semua untuk terus melakukan PEMBERANTASAN KORUPSI dengan sepenuh hati sehingga nantinya tidak menimbulkan kerugian bagi bangsa Indonesia dan bisa menumbuhkan rasa bangga bagi masyrarakat Indonesia karena telah berhasil menuntaskan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Santhos Wachjoe Prijambodo

Penerbit: Deepublish
ISBN: 9786024753436
Terbit: Juni 2018 , 89 Halaman










Ikhtisar

Kesadaran akan TERORISME, membuat kita bertindak sigap dan cepat dengan membentuk DENSUS 88, yang mempunyai segudang KEWENANGAN, bahkan untuk MEMBUNUH, sekalipun tanpa adanya Putusan Pengadilan. Kewenangan itulah yang juga membuat TAKUT sebagian kalangan, sebab bukan tidak mungkin akan menimbulkan penyimpangan-penyimpangan di dalam pelaksanaannya.

Hal yang berbeda kita lihat pada upaya pemberantasan KORUPSI, dimana kita lihat setiap hari bukan bertambah kurang, tetapi malah semakin menggurita di dalam setiap tata kehidupan bermasyarakat. Bahkan dalam berita-berita di media-media elektronik maupun media online, semakin terpapar dengan jelas sepak terjang para pelaku Tindak Pidana Korupsi.

Berbagai cara melakukan KORUPSI dipertontonkan secara gamblang dari setiap berita tentang KORUPSI, beserta Tindak Pidana Turunannya, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang. Sehingga bisa kita saksikan dengan jelas perilaku Tindak Pidana Korupsi dari berbagai kalangan, baik itu birokrat, pejabat negara ataupun kalangan swasta. Hal demikian yang seharusnya menimbulkan kesadaran bagi kita semua untuk terus melakukan PEMBERANTASAN KORUPSI dengan sepenuh hati sehingga nantinya tidak menimbulkan kerugian bagi bangsa Indonesia dan bisa menumbuhkan rasa bangga bagi masyrarakat Indonesia karena telah berhasil menuntaskan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pendahuluan / Prolog

Bunga Rampai Hukum dan Filsafat di Indonesia : Sebuah Catatan Pemikiran
Sebuah judul yang barangkali bersifat EKSTREM bagi bangsa-bangsa di dunia, terutama bagi bangsa Indonesia, yang selama kurang lebih 11 (sebelas) tahun ini terkungkung dengan masalah TERORISME. Judul demikian sudah tentu akan memicu banyak perbedaan pendapat diantara kita semua, sebab bagaimanapun secara kasat mata TERORISME telah merenggut banyak korban jiwa, baik itu dari warga Negara Indonesia (WNI) maupun warga Negara Asing (WNA). Sudah tidak terhitung pula berapa banyak korban luka-luka baik yang luka ringan maupun yang luka berat permanent, belum lagi korban secara psikis, yang menderita secara moril akibat perbuatan TERORISME yang menghentak kita semua.

Penulis

Santhos Wachjoe Prijambodo - H. Santhos Wachjoe Prijambodo, S.H., M.H. lahir di Jakarta 20 Juni 1972. Bapak dua anak ini lulus Fakultas Hukum UNSOED Purrwokerto dan mengawali karier di Inspektorat Jendral Departemen Kehakiman RI pada Tahun 1998–2002. Kini beliau aktif sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah.

Di tengah aktivitas sebagai aparatur negara, pria yang sedang menyelesaikan Doktoral di Fakultas Hukum Unissula Semarang ini masih menyempatkan menulis.

Buku berjudul Bunga Rampai Hukum dan Filsafat di Indonesia: Sebuah Catatan Pemikiran ini adalah buku pertama yang ia susun dari kumpulan tulisan-tulisannya saat menjadi pembicara dan narasumber di berbagai kegiatan.

Contact penulis: santhoshakim@yahoo.com

Daftar Isi

Sampul
Kata Pengantar
Daftar isi
Korupsi lebih berbahaya dari terorisme
Penanganan penyalahgunaan narkotika di lingkungan anak dan remaja
Anak dan perlindungan terhadap anak
Fasilitas ilmu, sebagai salah satu cara berpikir manusia
Penindakan tegas terhadap perusak lingkungan hidup
Profil penulis