Tampilkan di aplikasi

KPK, Reformasi dan Korupsi

Enim Ekspres - Edisi 7 Agustus 2019

Saat era reformasi bergulir, dan para negarawan telah gerah dengan predikat “negara korup” yang ditempelkan pada nama Indonesia, melalui UU No 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk. KPK mempunyai kewenangan luas, independen, serta bebas dari kekuasaan mana pun. Undang-undang menggunakan terma “luar biasa” untuk membedakan lembaga ini dengan lembaga penegak hukum lain yang sudah eksis sebelumnya.

Tahun 2003 berdirilah KPK, lembaga independen, memberantas praktik korupsi di Indonesia. Kepemimpinan KPK periode pertama di bawah...
Baca artikel selengkapnya di edisi 7 Agustus 2019

Enim Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 7 Agustus 2019
Opini

Artikel Opini lainnya