Tampilkan di aplikasi

Sempat Dituntut Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup

Enim Ekspres - Edisi 13 November 2019

KAYUAGUNG--- Dua terdakwa kasus pembunuhan dan pencabulan Nang dan Hendri untuk sementara lolos dari hukuman mati. Pembunuh pendeta cantik Melindawati Zidomi (24) ini akhirnya hanya divonis hukuman penjara seumur hidup. Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar keduanya dijatuhi hukuman mati.

 Sidang hari ini, Selasa (12/11/2019) di Pengadilan Negeri  Kayuagung, Sumatera Selatan itu berlangsung sekitar 40 menit. Agendanya tunggal, yaitu pembacaan putusan majelis hakim.

Saat dibincangi wartawan usai sidang kedua terdakwa mengaku sudah pasrah. “Kami...
Baca artikel selengkapnya di edisi 13 November 2019

Enim Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 13 November 2019
Sum-sel

Artikel Sum-sel lainnya