Tampilkan di aplikasi

Lulus ASN Tidak Boleh Pindah Selama 10 Tahun

Enim Ekspres - Edisi 13 November 2019

EMPAT LAWANG – Secara umum persyaratan penerimaan Calon ASN di Empat Lawang seperti pada umumnya. Namun, bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (sekarang ASN) di Pemerintah Kabupaten Empat Lawang wajib membuat pernyataan tidak akan usul pindah selama 10 tahun jika nantinya lulus seleksi.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang Edison Jaya, jadi para pelamar yang nantinya dinyatakan lulus wajib mengabdi di ‘Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati’ minimal 10 tahun dengan surat pernyataan.

“Namun...
Baca artikel selengkapnya di edisi 13 November 2019

Enim Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 13 November 2019
Sum-sel

Artikel Sum-sel lainnya