Tampilkan di aplikasi

PALEMBANG---Niken Susanti SH, selaku pengacara terdakwa Robi Okta Pahlevi (35) atau kerab dipanggil Robi itu mengatakan bahwa kliennya tindak akan mengajukan esepsi atau keberataan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan hari ini.

Menurutnya, surat dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang perdana di pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/11/2019) sudah sesuai dengan apa yang terjadi. “Kita lihat saja apa yang nanti terungkap pada proses persidangan,” tegasnya.

Kontraktor sukses yang diduga telah memberikan suap kepada...
Baca artikel selengkapnya di edisi 21 November 2019

Enim Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 21 November 2019
Sum-sel

Artikel Sum-sel lainnya