Tampilkan di aplikasi

Perkuat Dakwaan Penghasutan

Enim Ekspres - Edisi 20 Agustus 2019

Enim Ekspres - Edisi 20 Agustus 2019
PRABUMULIH - Memperkuat dakwaan terhadap berinisial AN, oknum PNS di Bagian Perlengkapan Pemerintah kota (Pemkot) tersandung kasus penghasutan alias Pasal 160 KUHP atau 335 Ayat 1.

Dalam sidang lanjutan, kemarin (19/8) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Exandi SH menghadirkan, tiga saksi dari PT Pertamina EP (PEP) Asset 2.

Dari keterangan ketiganya, jelas memberatkan terdakwa diduga dengan sengaja melakukan penghasutan alias mendalangi demo di sumur migas (Migas) milik perusahaan di Kelurahan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 20 Agustus 2019

Enim Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 20 Agustus 2019
Sum-sel

Artikel Sum-sel lainnya