Tampilkan di aplikasi

Menikah Di bawah Umur, Lima Catin Kantongi Izin Pengadilan

Enim Ekspres - Edisi 13 September 2019

Enim Ekspres - Edisi 13 September 2019
PRABUMULIH – Sebanyak 5 calon pengantin (Catin) harus mengantongi izin dari pengadilan terlebih dahulu, sebelum dinikahkan penghulu dari KUA Kecamatan Prabumulih Timur.

Lantaran, kelima batin tersebut menikah diusia muda alias dibawah umur.

Ka rena, menurut UU Perkawinan, laki-laki minimal umurnya 18 tahun dan perempuan minimal 16 tahun diperbolehkan menikah.

Hal itu ditegaskan Kepala KUA Kecamatan Prabumulih Timur, H Miftahuddin SAg MM ketika dibincangi di ruang kerjanya. Kalau, sebanyak 5 catin terpaksa mengurus izin ke pengadilan,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 13 September 2019

Enim Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 13 September 2019
Sum-sel

Artikel Sum-sel lainnya