Tampilkan di aplikasi

Usul Guru Honorer Digaji dengan DAU

Enim Ekspres - Edisi 15 Agustus 2019

Enim Ekspres - Edisi 15 Agustus 2019
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengusulkan agar guru honorer untuk bisa digaji sesuai dengan upah minimum regional (UMR) melalui dana alokasi umum (DAU).

Usulan ini berlaku untuk guru honorer yang belum berhasil menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Bagi guru honorer yang belum lulus tes CPNS maupun PPPK, kita usulkan digaji sesuai UMK yang berasal dari DAU. Guru harus mendapatkan perhatian dari kita,"...
Baca artikel selengkapnya di edisi 15 Agustus 2019

Enim Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 15 Agustus 2019
Pendidikan

Artikel Pendidikan lainnya