Tampilkan di aplikasi

7 Bulan Buron Defriansah Dibekuk Polisi

Enim Ekspres - Edisi 27 Agustus 2019

MUARA ENIM – Setelah buron selama tujuh bulan.

Akhirnya Defriansah (31), warga Perumahan MTSN Rt 35 Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim dibekuk Polisi Sabtu (24/8) pukul 20.30 WIB. Tersangka diamankan jajaran Polsek Lawang Kidul terlibat kasus pencurian dengan pemberatan dengan nomor LP/B - 02 /I/2019/Sumsel/Res M. Enim/Sek Lw Kidul, tanggal 10 Januari 2019. Kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Lawang Kidul.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kabag...
Baca artikel selengkapnya di edisi 27 Agustus 2019

Enim Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 27 Agustus 2019
Serasan Sekundang

Artikel Serasan Sekundang lainnya