INDRALAYA – Dua dari tiga tersangka yang tercatat sebagai residivis berhasil digaruk oleh petugas Polsek Indralaya, dalam sebuah penangkapan dalam kasus 363 KUHP, yang terjadi, Selasa (27/8) pukul 03.00 WIB.
Mereka adalah Jauhari alias Lelek (21), warga Jl Tuan Patinaya, Rusun Blok 17, Keluarahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang; Iwan Kurnaiwan (29), warga Jl Diponogoro, Lr Limbungan, Kecamatan Bukti Kecil; dan tersangka utama Wiraguna (22), warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
“Dua...