Tampilkan di aplikasi

Bobol Ruko, Kelompok Residivis ini Diciduk

Enim Ekspres - Edisi 30 Agustus 2019

INDRALAYA – Dua dari tiga tersangka yang tercatat sebagai residivis berhasil digaruk oleh petugas Polsek Indralaya, dalam sebuah penangkapan dalam kasus 363 KUHP, yang terjadi, Selasa (27/8) pukul 03.00 WIB.

Mereka adalah Jauhari alias Lelek (21), warga Jl Tuan Patinaya, Rusun Blok 17, Keluarahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang; Iwan Kurnaiwan (29), warga Jl Diponogoro, Lr Limbungan, Kecamatan Bukti Kecil; dan tersangka utama Wiraguna (22), warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

“Dua...
Baca artikel selengkapnya di edisi 30 Agustus 2019

Enim Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 30 Agustus 2019
Serasan Sekundang

Artikel Serasan Sekundang lainnya