Tampilkan di aplikasi

Setelah Hapus IMB, Kini Amdal

Enim Ekspres - Edisi 11 Oktober 2019

JAKARTA - Pemerintah tengah fokus dalam pembenahan investasi di daerah. Pasalnya setelah mengeluarkan wacana penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IBM), selanjutnya berencana menghapus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Sebagai gantinya, pemerintah akan mengeluarkan omnibus law. Omnibus law sendiri adalah metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum (umbrella act).

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki mengatakan, Amdal tidak diperlukan lagi...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 Oktober 2019

Enim Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 11 Oktober 2019
Nasional

Artikel Nasional lainnya