Tampilkan di aplikasi

Pemerintah melalui Presiden Indonesia Ir, Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan akan mengeluarkan atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pernyataan itu muncul dari desakan suara publik atau masyarakat yang menilai UU KPK yang baru disahkan melemahkan kinerja KPK dalam memberantas tindak korupsi. Kini hasil revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi “bola panas” di masyarakat Indonesia. Gelombang aksi mahasiswa, plus anak...
Baca artikel selengkapnya di edisi 7 Oktober 2019

Enim Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 7 Oktober 2019
Opini

Artikel Opini lainnya