Tampilkan di aplikasi

Mantan Karyawan PT BA Divonis Bebas

Oleh Ozzy Saad

Enim Ekspres - Edisi 8 Oktober 2019

Enim Ekspres - Edisi 8 Oktober 2019
MUARA ENIM - Mantan karyawan PT BA Tbk Tanjung Enim, Imron Yahidal, warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim, akhirnya dapat menghirup udara bebas. Terdakwa kasus pemerasan terhadap korban Azis Koswara (karyawan PT BA Tbk Tanjung Enim) ini, divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Muara Enim, Senin (7/10).

Majelis hakim dipimpin Elvin Andrian SH MH dan hakim anggota Herianto Das’aat SH MH, Hartati SH MH dalam amar putusannya...
Baca artikel selengkapnya di edisi 8 Oktober 2019

Enim Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 8 Oktober 2019
Serasan Sekundang

Artikel Serasan Sekundang lainnya