Tampilkan di aplikasi

Keluarkan Tiga PMK tentang Kenaikan Iuran BPJS

Enim Ekspres - Edisi 12 November 2019

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sekaligus mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ketiganya diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa (5/11/2019) dan langsung diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu (6/11/2019).

Sri mengatakan, tiga peraturan teknis tersebut membahas sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang terbit dan berlaku pada 24 Oktober lalu. "(Isinya) untuk membayar yang ASN (Aparatur Sipil Negara), untuk yang PBI (Penerima...
Baca artikel selengkapnya di edisi 12 November 2019

Enim Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 12 November 2019
Nasional

Artikel Nasional lainnya