Tampilkan di aplikasi

Batas Minimal Menikah Usia 19 Tahun

Oleh Sigit

Enim Ekspres - Edisi 13 November 2019

TANJUNG ENIM - Pemerintah telah merevisi Undang-undang (UU) mengenai batas usia pernikahan, UU No 16 Tahun 2019 itu sudah berlaku sejak Oktober 2019 lalu. Dengan demikian, batas minimal menikah usia 19 tahun.

Agar UU ini diketahui masyarakat luas, khususnya masyarakat wilayah Kecamatan Lawang Kidul, Kantor Urusan Agama (KUA) Lawang Kidul gencar melakukan sosialisasi.

“Ada perubahan usia nikah, dari pria 19 tahun dan wanita 16 tahun pada Pasal 7 Ayat 2 UU No 1 Tahun 1974,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 13 November 2019

Enim Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 13 November 2019
Pendidikan

Artikel Pendidikan lainnya