Tampilkan di aplikasi

JPU Ajukan Kasasi ke MA

Oleh Ozzy Saad

Enim Ekspres - Edisi 9 Oktober 2019

Enim Ekspres - Edisi 9 Oktober 2019
MUARA ENIM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim, akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Itu dilakukan terkait vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kasus pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Imron Yahidal, mantan karyawan PT BA, warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Muara Enim, Senin (7/10).

Terdakwa sendiri sebelumnya telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana...
Baca artikel selengkapnya di edisi 9 Oktober 2019

Enim Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 9 Oktober 2019
Serasan Sekundang

Artikel Serasan Sekundang lainnya