TANJUNG ENIM - Pengelola Taman Pendidikan Quran (TPQ) bisa mendaftarkan lembaganya di Kementerian Agama (Kemenag) atau melalui Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing wilayah. Selanjutnya, pengelolaan TPQ juga mendapat naungan pengurus masjid ataupun mushola setempat.
Di Kecamatan Lawang Kidul, melalui KUA setempat, sudah banyak menerima laporan dari pengurus maupun pendiri TPQ, jumlahnya cukup banyak lebih dari 300 yang sudah terdata. Selain mendata seluruh TPQ yang ada itu, KUA juga memberikan pembinaan kepada masing-masing tempat pendidikan Quran....