Tampilkan di aplikasi

Kembalikan Uang Hasil Korupsi Rp 266 Juta

Enim Ekspres - Edisi 10 Februari 2020

PRABUMULIH – Masih ingat kasus korupsi perjalanan Dinas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang dilakukan mantan Dirut PDAM Tirta Prabujaya, Iskandar? Setelah beberapa kali dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, pria yang sudah menyandang status terdakwa itu akhirnya mengembalikan uang hasil korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp266.980.945.

Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Topik Gunawan, Jumat (7/2/2020) membenarkan terdakwa sudah mengembalikan uang. “Total dana yang dikembalikan sesuai jumlah kerugian hasil audit, namanya ...
Baca artikel selengkapnya di edisi 10 Februari 2020

Enim Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 10 Februari 2020
Sum-sel

Artikel Sum-sel lainnya