Tampilkan di aplikasi

Curi Barang di Rumah Majikan, Kedua Pelaku Dibekuk

Enim Ekspres - Edisi 15 November 2019

GUNUNG MEGANG - Ahmad Joni Hendra alias Dencis (18) dan Rendi Prayoga alias Grandong (16) harus berurusan dengan pihak berwajib. Soalnya kedua warga Desa Gunung Megang Dalam, Muara Enim ini dibekuk anggota Polsek Gunung Megang, lantaran diduga mencuri dirumah majikannya tempat kedua pelaku bekerja.

Berdasarkan informasi, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal Selasa (12/11) sekitar pukul 22.00 WIB Juni, di rumah majikanya,Yoga Adi Baya (40) di Dusun VII Desa Gunung Megang Dalam. Pencurian tersebut diketahui...
Baca artikel selengkapnya di edisi 15 November 2019

Enim Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 15 November 2019
Serasan Sekundang

Artikel Serasan Sekundang lainnya