Tampilkan di aplikasi

Bisnis Online Wajib Punya Izin Usaha

Enim Ekspres - Edisi 12 Desember 2019

JAKARTA - Pada 25 November 2019, Presiden Jokowi telah mengeluarkan peraturan pemerintah baru yang mewajibkan para pelaku usaha online memiliki izin usaha yang berlaku pada tahun 2020. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Untuk menyoalisasikan peraturan baru tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga mengimbau kepada para pelaku usaha bisnis online yang sebelumnya sudah pernah memiliki izin usaha untuk kembali mendaftar ulang melalui OSS.

Daftar ulang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 12 Desember 2019

Enim Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 12 Desember 2019
Nasional

Artikel Nasional lainnya