Tampilkan di aplikasi

JAKArTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.OS/2019 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri. Revisi aturan bertujuan untuk menertibkan para pejabat dalam menggunakan uang negara.

Peraturan tersebut awalnya merupakan PMK Nomor 164/PMK.OS/2015. Kemudian, aturan ini direvisi agar mampu mewujudkan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri secara lebih efisien dan efektif dengan tetap memperhatikan prinsip good governance. “Urus standar untuk penggunaan uang negara itu diatur setertib mungkin,” katanya, Rabu (11/12/2019)....
Baca artikel selengkapnya di edisi 12 Desember 2019

Enim Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 12 Desember 2019
Nasional

Artikel Nasional lainnya