Tampilkan di aplikasi

TPQ Wajib Terdaftar di Kemenag

Oleh Sigit

Enim Ekspres - Edisi 14 November 2019

Enim Ekspres - Edisi 14 November 2019
TANJUNG ENIM - Pengelola Taman Pendidikan Quran (TPQ) bisa mendaftarkan lembaganya di Kementerian Agama (Kemenag) atau melalui Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing wilayah. Selanjutnya, pengelolaan TPQ juga mendapat naungan pengurus masjid ataupun mushola setempat.

Di Kecamatan Lawang Kidul, melalui KUA setempat, sudah banyak menerima laporan dari pengurus maupun pendiri TPQ, jumlahnya cukup banyak lebih dari 300 yang sudah terdata. Selain mendata seluruh TPQ yang ada itu, KUA juga memberikan pembinaan kepada masing-masing tempat pendidikan Quran....
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 November 2019

Enim Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 14 November 2019
Pendidikan

Artikel Pendidikan lainnya