Tampilkan di aplikasi

RS Wajib Miliki Sistem Antrean Online

Enim Ekspres - Edisi 21 November 2019

JAKARTA - BPJS Kesehatan bersama Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) selaku wadah pemersatu organisasi perumahsakitan di Indonesia, menyatakan komitmen bersama terhadap peningkatan kualitas pelayanan. Adapun komitmen yang dilakukan ialah seluruh anggota rumah sakit Persi diharapkan untuk memiliki sistem antrean elektronik yang dapat memberikan kepastian waktu layanan.

Awal pelaksanaan Program JKN-KIS tahun 2014, hampir tidak ada antrean elektronik. Tahun 2018, sudah maju dengan adanya 944 rumah sakit (42,7 persen) antrean online. Tahun ini sudah 1.282...
Baca artikel selengkapnya di edisi 21 November 2019

Enim Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 21 November 2019
Nasional

Artikel Nasional lainnya