Tampilkan di aplikasi

DJp Tarik Pajak Ekonomi Digital

Enim Ekspres - Edisi 25 November 2019

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo memastikan, pemerintah terus berupaya mengatur pajak perusahaan digital. Di antaranya dengan mengajak penyedia layanan Over The Top (OTT) asal luar negeri untuk mendaftarkan diri sebagai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia (BUT).

Dorongan dilakukan guna mendorong penerimaan pajak dan menciptakan level of playing field.

Suryo mengatakan, ajakan itu dilakukan dengan melibatkan kantor wilayah (kanwil). Apabila perusahaan OTT sudah terdaftar sebagai BUT Indonesia berdasarkan prinsip kehadiran fisik...
Baca artikel selengkapnya di edisi 25 November 2019

Enim Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 25 November 2019
Nasional

Artikel Nasional lainnya