MUARA ENIM - Perbuatan cabul yang dilakukan AB (21), warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, kepada remaja putri bernisial TA (15), warga Pagar Dewa, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim, akhirnya berakhir di jeruji besi Polsek Tanjung Agung.
Pelaku diamankan tim Lebah Polsek Tanjung Agung, Jumat (15/11/2019) untuk mempertanggung jawabkan perbuatan cabulnya, yang mengakibatkan korban hamil 3 bulan.
Peristiwa pencabulan itu dilalukan pelaku kepada korban pada tanggal 4 Agustus 2019 lalu sekitar pukul 11.00...