Tampilkan di aplikasi

Kurang Usia, Pernikahan Terancam Batal

Enim Ekspres - Edisi 5 November 2019

BATURAJA– Pengesahan UU No 16/2019 pada 14 Oktober lalu dan diundangkan pada 15 Oktober, maka UU baru sebagai perubahan UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan resmi berlaku pada 16 Oktober lalu.

Kepala Kankemenag OKU H Ishak Putih melalui Kasi Bimas Islam, M Ali mengatakan, di dalam UU tersebut ditentukan batas minimal usia perkawinan. Yakni, 19 tahun. Baik untuk calon pengantin pria maupun wanita.

Oleh karena itu, Kankemenag OKU dan KUA harus mensosialisasikannya ke masyarakat....
Baca artikel selengkapnya di edisi 5 November 2019

Enim Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 5 November 2019
Sum-sel

Artikel Sum-sel lainnya