Tampilkan di aplikasi

Perusahaan Wajib Berlakukan UMP/UMK

Oleh Ozzy Saad

Enim Ekspres - Edisi 6 November 2019

MUARA ENIM - Ketua Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (FSBBM), Rahmansyah SH MH, menilai perusahaan yang ada di Kabupaten Muara Enim wajib memberlakukan Upah Minimum Provinsi ataupun Upah Minimum Kabupaten (UMP/UMK) yang telah ditetapkan Gubernur Sumsel mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Soalnya UMP dan UMK itu merupakan produk hukum sehingga menjadi kewajiban hukum yang harus dipatuhi dan dilaksanakan seluruh perusahaan yang beroperasi di Sumsel maupun di Muara Enim.

“UMP yang ditetapkan Gubernur maupun UMK...
Baca artikel selengkapnya di edisi 6 November 2019

Enim Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 6 November 2019
Serasan Sekundang

Artikel Serasan Sekundang lainnya