Tampilkan di aplikasi

Leasing Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet?

Enim Ekspres - Edisi 12 Februari 2020

JAKARTA - Perusahaan leasing (multifinance) masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur tanpa melalui pengadilan negeri (PN) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Fidusia. Putusan MK tersebut justru memperjelas Pasal 15 Undang-undang (UU) No.42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cedera Janji antara Debitur dan Kreditur.

Hal itu disampaikan Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dalam diskusi bertema ‹Pasca-Putusan MK Tentang Fidusia: Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet›, di Jakarta, Senin (10/2/2020).

“Jadi,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 12 Februari 2020

Enim Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 12 Februari 2020
Seputar Kite

Artikel Seputar Kite lainnya