Tampilkan di aplikasi

Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Wajib dari Fungsional

Oleh Ozzy Saad

Enim Ekspres - Edisi 5 Desember 2019

MUARA ENIM - Mulai 1 Januari 2021 mendatang pejabat pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah tidak lagi dilakukan oleh pejabat structural melainkan diwajibkan dari pegawai fungsional. Itu sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018.

Penegasan itu disampaikan Direktur Penanganan Permasalahan Hukum dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Patria Susantosa, S.Si. dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Se-Provinsi Sumatera Selatan yang diselenggarakan oleh Biro Pengadaan Barang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 5 Desember 2019

Enim Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 5 Desember 2019
Serasan Sekundang

Artikel Serasan Sekundang lainnya