Tampilkan di aplikasi

Pajak Daerah akan Diatur Ulang

Enim Ekspres - Edisi 28 November 2019

JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menuturkan, rencana pemerintah untuk memasukkan isu pajak dan retribusi daerah sebagai bagian dari omnibus law harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, dampaknya berpotensi mengurangi penerimaan pemerintah daerah.

Tauhid menjelaskan, rencana pemerintah itu sama saja dengan merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Setidaknya ada delapan kewenangan pemerintah kota/ kabupaten dan 10 kewenangan pemerintah provinsi yang akan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 28 November 2019

Enim Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 28 November 2019
Seputar Kite

Artikel Seputar Kite lainnya