Tampilkan di aplikasi

Angsuran Pihak Ketiga Diberikan Waktu Dua Tahun

Enim Ekspres - Edisi 3 Desember 2019

PRABUMULIH – Pihak ketiga pengelola parkir RSUD mempunyai waktu sekitar dua tahun, untuk menyetorkan temuan BPK RI sebelumnya. Hal itu ditegaskan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), H Jauhar Fahri SE Ak CA kepada awak media ketika dibincangi koran ini, kemarin (2/12).

“Diberikan waktu dua tahun, untuk menyelesaikan temuan BPK RI. Memang sejauh ini, pihak ketiga pengelolaan parkir RSUD telah mengangsur,” terangnya.

Kalau lewat, kata dia, pihak ketiga bisa saja diserahkan ke aparat penegak hukum (APK)....
Baca artikel selengkapnya di edisi 3 Desember 2019

Enim Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 3 Desember 2019
Sum-sel

Artikel Sum-sel lainnya